Oleh Dr Alexander Aur
Dosen Filsafat Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Tangerang, Banten
ADA sesuatu yang ironis dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ketika api membakar ekosistem, perhatian kita tertuju pada pohon-pohon yang hangus, hewan dan binatang mati, asap yang mengganggu pernapasan, dan lahan yang kehilangan tutupannya.
Tetapi pada ekosistem gambut, kehancuran yang paling serius justru dapat berlangsung di bawah permukaan tanah. Lapisan organik yang terbentuk selama ribuan tahun membara, karbon terlepas ke atmosfer, tata air terganggu, dan habitat berbagai spesies mengalami kerusakan. Api mungkin telah padam di permukaan, tetapi kerusakan ekologis belum tentu berakhir.
Dalam konteks yang demikian, karhutla gambut bukan semata-mata persoalan teknis pemadaman. Ia juga mengungkap persoalan filosofis tentang bagaimana manusia memahami dan memperlakukan tanah.
Pemikiran Aldo Leopold mengenai land ethic atau etika tanah menawarkan perspektif penting, bahwa tanah bukan sekadar properti ekonomi. Tanah merupakan bagian dari komunitas kehidupan yang keberlangsungannya menentukan masa depan ekosistem.
Kekayaan Ekologis yang Rentan Terbakar
Ekosistem gambut merupakan kekayaan ekologis yang rentan terbakat. Besarnya persoalan ini dapat dilihat dari data pemantauan kebakaran. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat bahwa hingga 30 September 2024, luas karhutla di Indonesia mencapai 283.620,51 hektare.
Dari jumlah tersebut, 25.193,57 hektare atau sekitar 8,88 persen terjadi di lahan gambut. Pemerintah juga memperkirakan emisi karhutla selama periode tersebut mencapai 41,20 juta ton CO₂ ekuivalen, termasuk sekitar 11,59 juta ton CO₂ ekuivalen dari kebakaran gambut di bawah permukaan (below-ground emissions) (KLHK, 2024).
Angka tersebut memperlihatkan bahwa kebakaran gambut memiliki dimensi ekologis yang tidak dapat diukur hanya berdasarkan luas lahan yang terbakar. Gambut terbentuk melalui akumulasi bahan organik yang mengalami pelapukan tidak sempurna dalam kondisi basah dan miskin oksigen. Proses pembentukannya berlangsung sangat lambat, sedangkan kerusakannya dapat terjadi dalam waktu singkat.
Ketika gambut dikeringkan melalui kanal atau perubahan tata guna lahan, permukaan air tanah menurun. Lapisan organik yang semula basah menjadi lebih mudah terbakar.
Dalam kondisi kering, api dapat merambat di bawah permukaan dan bertahan meskipun bagian atas lahan tampak telah padam. Dampaknya meliputi pelepasan karbon, perubahan struktur tanah, gangguan hidrologi, dan hilangnya habitat.
Analisis MapBiomas Indonesia memperkuat gambaran tersebut. Data pemantauan periode 2000–2024 menunjukkan bahwa luas area terbakar di Indonesia mencapai sekitar 9,5 juta hektare, dengan sekitar 40 persen berada di lahan gambut.
Artinya, gambut menyumbang bagian yang sangat besar dari keseluruhan area terbakar selama rentang pengamatan tersebut (MapBiomas Indonesia, 2026). Angka ini seharusnya mendorong perubahan cara kita memahami pembangunan. Gambut tidak dapat dinilai hanya berdasarkan seberapa produktif lahan tersebut dimanfaatkan.
Penilaian yang paling fundamental secara ekologis adalah bahwa ekosistem gambut mempunyai kemampuan menyimpan karbon, mengatur tata air, menopang keanekaragaman hayati, dan menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar.
Etika Tanah
Dalam pemikiran lingkungan kontemporer, persoalan mendasar bukan hanya bagaimana mengendalikan kerusakan alam, melainkan juga bagaimana memperluas batas pertimbangan moral manusia.
Aldo Leopold menawarkan landasan penting melalui gagasan etika tanah yang dikembangkan dalam A Sand County Almanac. Memang, karya Leopod ini terbit pada 1949. Tetapi gagasan Leopold ini tetap relevan dalam bagi persoalan karhutla pada ekosistem tanah gambut dewasa ini.
Dewasa ini kita berhadapan dengan fakta kerusakan lingkungan dan problem ekologis pada ekosistem lahan gambut. Bahkan kita menjadi bagian dari fakta dan problem ini, entah sebagai pelaku maupun sebagai korban.
Fakta dan problem ini menuntut kita untuk mempertimbangkan secara etis hubungan kita dengan tanah, air, tumbuhan, dan hewan. Hubungan kita dengan semua itu juga merupakan persoalan moral yang serius.
Persoalan moral yang dimaksud adalah bahwa hubungan manusia (kita) dengan tanah/lahan gambut, tidak semata-mata hubungan subjek-objek. Manusia sebagai subjek dan tanah gambut sebagai objek.
Tanah gambut tidak semata-mata sebagai objek eksternal di luar diri manusia. Manakala sekelompok orang adalah pelaku karhutla dan banyak orang sebagai korban dari karhutla, kedudukan pelaku dan korban ini menunjukkan bahwa ekosistem tanah gambut bukan objek yang berada di luar diri manusia.
Yang sesungguhnya justru yang sebaliknya, yakni bahwa tanah gambut dan manusia (sebagai pelaku karhutla dan korban karhutla) secara bersamaan dan bersama-sama berada dalam komunitas biotik.
Dalam komunitas ini semua komponen saling bergantung karena berlangsung keseimbangan pada ekosistem tanah gambut. Hal itu berarti manusia bukan penguasa mutlak komunitas biotik pada ekosistem tanah gambut. Manusia hanya salah satu komponen dalam ekosistem tanah gambut.
Ada konsekuensi logis dari tanah gambut sebagai komunitas biotik, yakni bahwa setiap keputusan dan tindakan manusia dalam bidang apapun, harus mempertimbangkan akibatnya terhadap keseluruhan unsur dalam komunitas biotik dan terhadap keseimbangan hubungan antarunsur dalam komunitas ini.
Pertanyaan etis sebelum keputusan dan tindakan ditetapkan adalah keputusan dan tindakan yang seperti apa yang harus manusia lakukan supaya akibat dan tujuan dari putusan dan tindakan ini tetap memungkinkan ekosistem tanah gambut berkedudukan sebagai komunitas biotik secara berkelanjutan?
Terhadap pertanyaan itu, pemikir etika lingkungan Aldo Leopold merumuskan prinsip etika tanah. Etika ini bersifat teleologis dan konsekuensialis. Teleologis artinya mempertimbangkan tujuan akhir dari putusan dan tindakan.
Konsekuensialis artinya mempertimbangkan konsekuensi dari putusan dan tindakan manusia. Baik segi teleologis dan konsekuensialis sama-sama menekankan pemeliharaan integritas, stabilitas, dan keindahan komunitas biotik.
Dalam konteks karhutla pada ekosistem tanah gambut —karhutla bukan sebagai peristiwa alam— prinsip ini mengajak kita menilai terlebih dahulu tujuan dan konsekuensi dari keputusan dan tindakan kita terhadap ekosistem tanah gambut. Hal yang harus dipertimbangkan adalah konsekuensi buruk paling minimal dan tujuan baik paling maksimal.
Dengan kata lain, putusan dan tindakan terhadap tanah gambut, misalnya untuk keperluan ekonomi, tidak boleh menimbulkan kerusakan massif dan sistemik dan tetap memastikan keberlangsungan ekosistem tanah gambut sebagai komunitas kehidupan.
Putusan dan tindakan ekonomi adalah baik secara moral, jika dan hanya jika ekosistem tanah gambut dipahami sebagai komunitas biotik secara berkelanjutan.
Sebaliknya keputusan dan tindakan ekonomi yang dilandasi oleh pandangan bahwa tanah gambut adalah semata-mata lahan kosong yang perlu dikeringkan agar produktif secara ekonomi, merupakan keputusan dan tindakan buruk secara moral dan tidak adil secara ekologis.
Letak keburukan moralnya pada sikap ruduksi ekosistem tanah gambut hanya sebagai aset ekonomi. Letak ketidak-adilan secara ekologis pada menegasi ekosistem tanah gambut sebagai komunitas biotik.
Pemulihan Ekosistem dan Hati Nurani Ekologis
Terhadap fakta karhutla, etika tanah menuntut perubahan orientasi kebijakan, dari sekadar memadamkan api menuju pemulihan ekosistem. Pemulihan ekosistem tanah gambut harus tetap memperhatikan secara sungguh-sungguh kondisi iklim, karakter ekosistem, dan metode pemulihan.
Metode teknis pemulihan antara lain penyekatan kanal dan pemompaan air tanah, yang bertujuan menurunkan kepadatan titik panas pada lahan gambut. Akan tetapi pemulihan ekosistem tanah gambut dengan metode apapun bukan reaksi terhadap karhutla.
Lebih dari itu, pemulihan itu merupakan tindakan moral ekologis. Dengan demikian, tindakan teknis ini yang dapat diukur manfaatnya dan dapat dibenarkan secara moral.
Namun, pemulihan ekosistem tidak cukup mengandalkan rekayasa teknis. Masyarakat yang hidup di sekitar gambut perlu terlibat dalam pengambilan keputusan dan pemantauan kondisi lahan.
Pengetahuan lokal mengenai perubahan musim, ketinggian air, vegetasi, dan tanda-tanda kekeringan dapat dipertemukan dengan ilmu hidrologi dan teknologi pemantauan satelit. Pendekatan ini membantu membangun kebijakan yang sesuai dengan karakter ekosistem sekaligus memperhatikan kebutuhan sosial masyarakat.
Tanggung jawab tersebut juga harus melibatkan semua pihak. Pencegahan kebakaran tidak adil apabila seluruh beban dibebankan kepada masyarakat lokal, sementara keputusan mengenai tata guna lahan dan pengelolaan air berada di tangan institusi yang lebih berkuasa. Etika tanah menuntut tanggung jawab yang sebanding dengan peran setiap pihak dalam menjaga atau merusak komunitas ekologis.
Karhutla ekosistem tanah gambut mengajarkan bahwa krisis lingkungan bukan hanya persoalan kekurangan teknologi dan lemahnya penegakan hukum. Krisis ini juga mencerminkan keterbatasan cara pandang yang menempatkan alam sebagai instrumen pemenuhan kepentingan manusia.
Gagasan Leopold tentang etika tanah mengajak kita mengembangkan dan menajamkan hati nurani ekologis. Hati nurani ini senantiasa membangkitkan kesadaran bahwa manusia hidup dalam jaringan ketergantungan yang lebih luas daripada kepentingan individual maupun ekonomi sesaat.
Kesadaran tersebut harus diwujudkan melalui pendidikan lingkungan, tata kelola lahan yang bertanggung jawab, pemulihan hidrologi gambut, serta perlindungan masyarakat yang terdampak karhutla.
Ukuran keberhasilan penanganan karhutla, dengan demikian, tidak cukup berupa luas lahan yang berhasil dipadamkan apinya. Keberhasilan juga harus dilihat dari berkurangnya kebakaran berulang, pulihnya fungsi hidrologis, terjaganya keanekaragaman hayati, dan meningkatnya kemampuan masyarakat hidup berdampingan dengan ekosistem gambut.
Pada akhirnya, etika tanah mengingatkan kita bahwa tanah bukan sekadar sesuatu yang dimiliki manusia. Tanah —tanah gambut— adalah bagian dari komunitas biotik, yang memungkinkan baik manusia dan makhluk hidup yang lain hidup secara berkelanjutan. Ketika gambut terbakar, yang hilang bukan hanya tutupan vegetasi, melainkan juga hubungan ekologis yang terbentuk melalui proses alam yang panjang.
Menghadapi karhutla karena itu membutuhkan lebih dari keberanian memadamkan api. Kita memerlukan kebijaksanaan untuk mencegahnya, keadilan dalam mengelola lahan, dan kerendahan hati untuk mengakui bahwa manusia bukan penguasa tunggal bumi. Merawat gambut berarti merawat syarat-syarat kehidupan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.










