DAERAH  

Kepala Dinas PUPR Papua Pegunungan: Nilai Kontrak Jembatan Wolo Rp 10,3 Miliar, Bukan Rp 39 miliar

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Pegunungan Tunggul Wijaya Pangabean, ST, M.Sc saat meninjau jembatan Wolo di Distrik Ilugwa, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan pekan lalu. Foto: Istimewa

WAMENA, ODIYAIWUU.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Pegunungan Tunggul Wijaya Panggabean, ST, M.Sc menegaskan, nilai kontrak pembangunan Jembatan Wolo sebesar Rp 10,3 miliar, bukan Rp 39 miliar.

Menurut Panggabean, nilai tersebut memiliki dokumen kontrak yang jelas dan dapat diverifikasi langsung melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Jika disebut nilainya mencapai Rp 39 miliar, ini sangat berbahaya sebab opini publik bisa digiring dan mencoreng nama baik Pemprov Papua Pegunungan. Nilai kontrak yang sebenarnya adalah Rp 10,3 miliar, mengingat jembatan itu bersifat sementara atau tipe bailey,” ujar Panggabelan di Wamena, Jayawijata, Papua Pegunungan, Senin (2/11).

Mengenai uji kelayakan, pembangunan jembatan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar serta rancangan yang ditenderkan. Proyek ini bahkan telah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat Provinsi Papua Pegunungan pada Februari 2026, dan hasilnya dinyatakan bersih tanpa ada temuan yang harus dikembalikan ke kas negara.

“Jembatan di Distrik Wolo ini sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan siap digunakan. Jembatan belum difungsikan karena sebelumnya, saat kami turun meninjau bersama Komisi IV DPRP, ada warga yang menyatakan jembatan itu tidak layak dilewati,” kata Panggabean.

Panggabena menegaskan, informasi tersebut tidak benar karena Dinas PUPR telah berkali-kali melakukan uji coba dengan melintasi jembatan itu secara langsung.

Sebagai pembuktian tambahan, ujar Panggabean, dalam waktu dekat pihaknya akan membawa material timbunan melintasi jembatan tersebut sehubungan dengan adanya proyek pembangunan jembatan di Distrik Ilugwa, Kabupaten Mamberamo Tengah.

“Jembatan bailey ini awalnya dibangun tahun 2024, tetapi terkendala kasus penikaman pekerja yang membuat anggaran ditarik. Kami sempat memutuskan untuk tidak melanjutkan dan menyerahkannya ke kabupaten karena warga dinilai kurang menjaga keamanan,” kata Panggabean lebih lanjut.

Namun, atas permintaan tokoh adat dan masyarakat melalui surat resmi yang menjamin keamanan, anggaran Rp 10,3 miliar tersebut dikembalikan untuk melanjutkan pembangunan jembatan pada 2025.

“Meski berstatus jembatan bailey yang nantinya mudah dibongkar jika dibangun jembatan permanen, kehadiran jembatan ini sangat mendesak dan telah memenuhi seluruh spesifikasi teknis untuk difungsikan,” ujar Panggabean.

Panggabean juga menegaskan, pihak yang berhak menilai kelayakan jembatan hanyalah tenaga ahli yang memiliki kompetensi teknis di bidangnya. Siapa pun di luar bidang tersebut tidak diperkenankan memberikan penilaian.

“Yang berhak menilai itu adalah orang yang memiliki keahlian teknis pembuatan jembatan. Kalau bukan dari kalangan teknis, jangan coba-coba menilai, kami punya konsultas yang menghitung jembatan itu beresiko atau tidak dan itu tak sembarang,” katanya. (*)