Oleh Laurens Ikinia
Paneliti Institute of Pacific Studies, Prodi Hubungan Internasional, UKI Jakarta
POLITIK sering ramai di ruang pertemuan elite tetapi akibatnya paling terasa di meja makan masyarakat. Pertemuan antartokoh menjadi berita, sementara warga menghitung harga beras, biaya sekolah, dan ongkos berobat. Jarak antara kedua ruang itulah yang menentukan apakah kekuasaan benar-benar bekerja untuk rakyat.
Prabowo Subianto menghadapi tantangan mengelola dukungan politik sekaligus memenuhi harapan masyarakat. Dukungan elite membantu pemerintahan berjalan, tetapi membawa kepentingan yang harus ditimbang secara hati-hati. Pertanyaannya adalah apakah kekuatan tersebut memperluas kemampuan melayani warga atau justru membatasi pilihan pemerintah.
Merangkul Elite, Menjaga Kemandirian
Ilmuwan politik Amerika William H Riker dalam buku The Theory of Political Coalitions (1962) juga mengulas hubungan antarkekuatan politik. Melalui prinsip ukuran koalisi, Riker menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, pelaku politik cenderung membentuk koalisi yang cukup untuk menang tanpa menambah terlalu banyak peserta. Alasannya, tambahan anggota juga memperbesar pembagian keuntungan dan konsesi yang harus diberikan.
Teori Riker membantu melihat biaya dukungan politik, tetapi bukan rumus yang otomatis menjelaskan seluruh hubungan antarelite Indonesia. Koalisi luas dapat dibentuk untuk mengurangi ketidakpastian, memperoleh dukungan parlemen, atau memperkuat stabilitas pemerintahan.
Dalam membaca Prabowo, pertanyaan analitisnya adalah apakah manfaat dukungan tersebut sebanding dengan konsesi dan ruang pengawasan yang mungkin berkurang.
Koalisi menyerupai kendaraan bersama dengan penumpang yang mempunyai tujuan berbeda. Pengemudi perlu mendengar mereka, tetapi perjalanan akan tersendat apabila setiap penumpang meminta perubahan rute demi kepentingannya sendiri. Presiden membutuhkan prioritas yang jelas agar kompromi politik tetap membawa masyarakat menuju tujuan pembangunan.
Hubungan Prabowo dan Joko Widodo (Jokowi) menghadirkan persoalan kesinambungan dalam pergantian kepemimpinan. Pengalaman serta jejaring pendahulu dapat menjadi modal, sementara presiden yang menjabat bertanggung jawab atas keputusan pemerintahannya. Program perlu diteruskan melalui evaluasi agar penghormatan terhadap pendahulu berjalan bersama keberanian memperbaiki pilihan yang kurang berhasil.
Gibran Rakabuming Raka menghadapi tuntutan membangun kredibilitas melalui pelaksanaan tugas sebagai wakil presiden. Hubungan keluarga dengan Jokowi menjadi bagian persepsi publik, tetapi penilaian pemerintahan perlu bertumpu pada kontribusi dan hasil kerja. Pembagian tugas yang jelas membantu masyarakat memahami perannya dalam menjawab kebutuhan warga.
Komunikasi dengan Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Muhammad Jusuf Kalla, dan tokoh lainnya dapat memperkaya pertimbangan pemerintah.
Pengalaman mereka menyediakan pelajaran, sedangkan perbedaan pandangan berguna untuk menguji pilihan kebijakan. Namun, konsultasi juga perlu menjangkau pekerja, petani, akademisi, dan masyarakat daerah agar pengalaman elite tidak menjadi satu-satunya dasar keputusan.
Kerangka berikutnya adalah konsep embedded autonomy yang dikembangkan sosiolog politik asal Amerika Serikat Peter Evans dalam Embedded Autonomy: States and Industrial Transformation (1995).
Evans menjelaskan pentingnya birokrasi yang terorganisasi dan mampu menjaga kemandirian, sekaligus mempunyai hubungan erat dengan masyarakat serta pelaku ekonomi. Gabungan tersebut membantu negara memperoleh informasi dan membangun kerja sama tanpa mudah dikuasai kepentingan sempit.
Dalam pemerintahan Prabowo–Gibran, konsep Evans dapat digunakan untuk menilai kualitas hubungan negara dengan pendukung dan dunia usaha. Pemerintah perlu mendengar kebutuhan investasi serta produksi, sambil menjaga keputusan melalui birokrasi profesional dan aturan konsisten. Kemandirian menjadi kuat ketika negara mampu bekerja sama, menetapkan batas, dan menjelaskan alasan keputusannya kepada publik.
Pasal 33 sebagai Kompas Ekonomi
Arah ekonomi pemerintahan mempunyai ukuran konstitusional dalam Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini menempatkan usaha bersama dan asas kekeluargaan sebagai dasar perekonomian, serta penguasaan negara atas sektor penting dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Demokrasi ekonomi juga harus menjaga keadilan, keberlanjutan, lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan nasional.
Substansinya menuntut hubungan yang jelas antara pengelolaan kekayaan dan manfaat bagi masyarakat. Pertumbuhan perlu dinilai bersama kesempatan kerja, pelayanan, serta pembagian keuntungan dan biaya pembangunan. Kekayaan nasional ibarat panen bersama, sehingga keberhasilan tidak cukup diukur dari penuh sesaknya lumbung apabila banyak keluarga masih kesulitan makan.
Persoalan oligarki muncul ketika pemusatan kekayaan memberikan akses istimewa terhadap keputusan publik. Pengusaha produktif tetap dibutuhkan, tetapi keuntungan melalui kedekatan politik harus dibatasi dengan aturan yang berlaku konsisten. Pemerintah perlu membuka persaingan dan mengawasi konflik kepentingan agar kesempatan ekonomi tidak bergantung pada kemampuan mendekati penguasa.
Danantara, yang diluncurkan pada Februari 2025, diarahkan pemerintah untuk mengoptimalkan aset BUMN dan mendukung investasi strategis. Dalam kerangka Pasal 33, kebijakan ini dapat dinilai melalui kontribusinya terhadap produktivitas, pekerjaan bermutu, dan kesejahteraan. Pembentukan lembaga membuka peluang, sementara kesesuaiannya dengan mandat konstitusi harus dibuktikan melalui pengelolaan serta hasil.
Danantara ibarat waduk modal yang membutuhkan saluran agar air mencapai sawah secara merata. Transparansi investasi, pengawasan independen, dan pengendalian konflik kepentingan menentukan ke mana manfaatnya mengalir.
Meminjam kerangka Evans, kemampuan mengelola aset harus berjalan bersama kemandirian kelembagaan agar hubungan bisnis tidak mengubah investasi publik menjadi pelayanan bagi kelompok terbatas.
Koperasi Desa Merah Putih juga membuka peluang memperkuat usaha bersama dan posisi tawar warga. Pemerintah mengarahkannya untuk memperpendek rantai pasok serta meningkatkan manfaat bagi petani dan konsumen. Pelaksanaannya perlu menjaga kendali anggota, kelayakan pembiayaan, dan pembukuan terbuka agar koperasi benar-benar tumbuh sebagai usaha masyarakat.
Pasal 34 dan Kehadiran Negara
Pasal 34 UUD 1945 mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Negara juga harus mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan. Tanggung jawabnya mencakup penyediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak, dengan pelaksanaan lebih lanjut diatur melalui undang-undang.
Kewajiban tersebut menuntut perlindungan yang dapat diakses secara pasti dan berkelanjutan. Bantuan sosial, jaminan kesehatan, serta pelayanan dasar perlu dikelola sebagai tanggung jawab kelembagaan yang terbuka untuk diperiksa. Warga harus mengetahui hak dan saluran pengaduannya agar pelayanan tidak bergantung pada kedekatan, pilihan politik, atau kemurahan hati pejabat.
Program Makan Bergizi Gratis dapat dianalisis sebagai bagian upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan anak untuk belajar. Badan Gizi Nasional juga membuka keterlibatan koperasi desa, BUM Desa, dan usaha kecil dalam rantai pasoknya. Manfaat tersebut membutuhkan makanan aman, pemasok transparan, serta evaluasi biaya dan hasil agar tujuan gizi berjalan bersama pemberdayaan ekonomi.
Program gizi perlu didukung kesehatan, air bersih, sanitasi, dan perlindungan sosial yang memadai. Ibarat merawat tanaman, pemberian pupuk akan terbatas manfaatnya apabila tanah kering dan akar terganggu. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan anggaran serta menyesuaikan pelayanan dengan kondisi daerah agar program unggulan memperkuat keseluruhan kebutuhan masyarakat.
Teori Riker membantu membaca biaya koalisi, sedangkan konsep Evans mengingatkan pentingnya kemandirian negara dalam bekerja sama. Pasal 33 dan 34 memberikan tujuan konstitusional untuk menilai ke mana dukungan serta kemampuan pemerintah diarahkan. Keberhasilan Prabowo–Gibran akhirnya terlihat ketika kesepakatan elite menghasilkan kehidupan warga yang lebih sejahtera, bermartabat, dan tetap mempunyai suara.










