Oleh Agustinus Gereda Tukan
Dosen dan Peneliti ; Tinggal di Merauke, Papua Selatan
KEBAKARAN Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke, Papua Selatan, Jumat (9/10), bukan sekadar peristiwa terbakarnya bangunan. Di balik api yang melalap kantor lapas dan kabar pelarian sejumlah warga binaan, terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara menjamin keamanan ketika seseorang kehilangan kemerdekaannya karena proses hukum?
Peristiwa ini perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemberitaan awal menyebutkan bahwa kericuhan diduga bermula dari pemeriksaan telepon genggam milik warga binaan. Sejumlah penghuni kemudian dilaporkan menyerang petugas dan menerobos area kantor sebelum kebakaran terjadi.
Namun, hingga laporan awal dipublikasikan, penyebab pasti kebakaran dan jumlah warga binaan yang melarikan diri belum terkonfirmasi secara menyeluruh. Karena itu, dugaan bahwa 15-30 warga binaan kabur, apalagi anggapan bahwa merekalah yang membakar gedung, harus ditempatkan sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi.
Api dan Pertanyaan tentang Keamanan
Dalam perspektif hukum, kebakaran lapas mengundang pertanyaan tentang efektivitas pengamanan. Bagaimana kericuhan dapat berkembang menjadi penerobosan area kantor? Bagaimana api dapat menyala dan membesar? Apakah prosedur pengamanan, pengawasan, dan penanganan keadaan darurat telah berjalan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap petugas. Ini merupakan bagian dari tuntutan akuntabilitas publik. Kesimpulan tentang kelalaian baru dapat dibuat setelah tersedia bukti yang memadai.
Namun, ketika kericuhan berkembang menjadi kebakaran dan diduga disertai pelarian warga binaan, evaluasi terhadap sistem keamanan tidak boleh dihindari.
Keamanan lapas bukan hanya urusan pintu, pagar, teralis, dan jumlah petugas. Keamanan juga bergantung pada kemampuan membaca potensi konflik, membangun komunikasi, mengelola ketegangan, serta mengambil keputusan secara profesional.
Sistem pengamanan yang baik tidak sekadar mampu meredam kerusuhan, tetapi juga mencegah agar persoalan tidak berkembang menjadi keadaan yang membahayakan manusia dan lingkungan.
Ketika Penegakan Aturan Berhadapan dengan Respons Manusia
Larangan peredaran telepon genggam di dalam lapas merupakan persoalan tata tertib yang patut ditangani sesuai ketentuan. Namun, penegakan aturan memerlukan prosedur yang jelas, komunikasi yang memadai, dan pengendalian risiko.
Apabila pemeriksaan HP memang menjadi pemicu awal kericuhan, penyelidikan perlu menjelaskan bagaimana pemeriksaan dilaksanakan, bagaimana warga binaan merespons, dan apakah terdapat persoalan lain yang mendahuluinya.
Kita tidak boleh menyederhanakan seluruh kejadian menjadi reaksi spontan terhadap penyitaan barang. Sebaliknya, kita juga tidak boleh mengabaikan kemungkinan bahwa pelaksanaan kebijakan, komunikasi, atau persoalan internal tertentu ikut memengaruhi eskalasi.
Di sinilah pentingnya membedakan pemicu langsung dari penyebab mendasar. Pemicu langsung mungkin berupa tindakan atau kebijakan tertentu. Penyebab mendasar bisa berkaitan dengan pola komunikasi, kondisi hunian, kapasitas pengamanan, hubungan petugas dengan warga binaan, atau faktor lain yang belum terungkap.
Kemungkinan-kemungkinan itu harus diperiksa, bukan langsung dipercaya. Menyebut adanya faktor X tanpa bukti justru dapat mengaburkan persoalan. Yang diperlukan ialah penyelidikan terbuka, pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman kamera pengawas jika tersedia, serta pemeriksaan forensik untuk mengetahui asal api dan rangkaian kejadian.
Pemasyarakatan Bukan Sekadar Mengurung
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Fungsinya mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Pelaksanaannya harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Prinsip tersebut penting karena kehilangan kemerdekaan merupakan konsekuensi hukum yang dijalani seseorang, bukan penghapusan seluruh martabatnya. Warga binaan tetap manusia yang hak-hak dasarnya harus dilindungi. Pada saat yang sama, petugas pemasyarakatan juga berhak memperoleh perlindungan ketika menjalankan tugas yang berisiko.
Karena itu, keselamatan warga binaan, petugas, dan masyarakat tidak dapat dipertentangkan. Ketiganya merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pemasyarakatan. Negara harus menjaga ketertiban tanpa mengabaikan kemanusiaan, sekaligus melindungi hak tanpa membiarkan tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum.
Jika terbukti ada warga binaan yang melakukan pembakaran, penyerangan, atau pelarian, pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Namun, apabila pemeriksaan menemukan kelalaian petugas, kelemahan sistem, atau pelanggaran oleh pihak lain, hal itu pun harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pihak yang otomatis dipersalahkan hanya karena kedudukannya.
Dari Insiden Menuju Pembenahan
Pemerintah melalui instansi pemasyarakatan perlu memastikan beberapa hal. Pertama, mendata seluruh penghuni dan memastikan keberadaan mereka, termasuk warga binaan yang diduga melarikan diri.
Kedua, menjamin keselamatan penghuni dan petugas serta memastikan pelayanan dasar tetap tersedia. Ketiga, mengamankan tempat kejadian untuk penyelidikan penyebab kebakaran dan kemungkinan tindak pidana.
Keempat, mengaudit prosedur pengamanan, kesiapan menghadapi kebakaran, kecukupan personel, sarana pemadam, serta mekanisme penanganan konflik.
Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar pembenahan, bukan sekadar laporan administratif. Jika ditemukan kelemahan, perbaikannya harus terukur dan dapat dievaluasi. Masyarakat pun berhak memperoleh informasi yang benar mengenai perkembangan penanganan perkara tanpa mengganggu penyidikan atau membuka data pribadi yang tidak semestinya dipublikasikan.
Bagi masyarakat Merauke, sikap yang diperlukan ialah tetap tenang, tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi, dan melaporkan informasi relevan kepada aparat. Kewaspadaan penting, tetapi kepanikan dan penghakiman tanpa bukti justru dapat memperkeruh keadaan.
Negara Tidak Boleh Berhenti pada Pemadaman Api
Api dapat dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran. Bangunan yang rusak dapat diperbaiki. Warga binaan yang melarikan diri dapat dicari dan diproses sesuai hukum. Namun, pertanyaan tentang mengapa peristiwa itu terjadi tidak boleh ikut padam bersama bara terakhir.
Kebakaran Lapas Merauke semestinya menjadi momentum untuk memeriksa bukan hanya siapa yang menyalakan api, melainkan juga bagaimana sistem pengamanan bekerja, bagaimana konflik dikelola, dan apakah lembaga pemasyarakatan telah menjalankan tanggung jawabnya secara profesional.
Kita tidak perlu buru-buru mencari kambing hitam. Kita membutuhkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, penegakan hukum yang adil, dan pembenahan yang nyata.
Sebab, ukuran keberhasilan pemasyarakatan bukan sekadar seberapa kuat tembok mengurung manusia, melainkan seberapa mampu negara menjaga keselamatan, menegakkan hukum, dan mempersiapkan manusia kembali ke masyarakat.
Ketika lapas terbakar, yang diuji bukan hanya ketahanan bangunannya. Yang diuji ialah tanggung jawab negara di hadapan hukum dan martabat manusia. (*)










