Uskup Agung Christophe El Kassis: Takhta Suci Bela Hak Masyarakat Adat di Perserikatan Bangsa-Bangsa

Pengamat tetap Takhta Suci untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa Uskup Agung Christophe El Kassis. Sumber foto: en.abouna.org, 26 November 2018

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pengamat tetap Takhta Suci untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Uskup Agung Christophe El Kassis menegaskan, hak-hak masyarakat adat harus dihormati, dilindungi, dan dipromosikan sebagai wujud keadilan dan demi kebaikan bersama.

“Masyarakat adat, dengan sejarah, budaya, spiritualitas, dan ikatan leluhur mereka yang unik dengan tanah, merupakan bagian yang tak tergantikan dari keluarga umat manusia,” kata Uskup Agung El Kassis mengutip vaticannews.va di Jakarta, Minggu (11/10).

Uskup Agung Christophe El Kassis menegaskan, hak-hak masyarakat adat harus dihormati, dilindungi, dan dipromosikan sebagai wujud keadilan dan demi kebaikan bersama.

Berbicara dalam sidang Komite Ketiga pada Sidang ke-81 Majelis Umum PBB mengenai hak-hak masyarakat adat, pengamat tetap Takhta Suci tersebut mengapresiasi berbagai upaya untuk mengakui masyarakat adat sebagai pemegang hak berdasarkan hukum internasional.

Uskup Agung El Kassis juga menyoroti peringatan 20 tahun Deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. Menurutnya, deklarasi tersebut menegaskan hak masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri.

“Melalui hak ini mereka dapat secara bebas menentukan status politik mereka serta mengupayakan pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya mereka,” kata Uskup Agung El Kassis lebih lanjut.

Uskup Agung El Kassis menyoroti pengakuan dalam deklarasi tersebut atas hak-hak masyarakat adat terhadap tanah, wilayah, dan sumber daya tradisional mereka.

Deklarasi itu juga mengharuskan negara-negara untuk berkonsultasi dengan masyarakat adat secara sungguh-sungguh dan dengan iktikad baik guna memperoleh persetujuan berdasarkan informasi yang memadai atas proyek-proyek yang berdampak pada tanah dan sumber daya mereka.

Selain itu, Uskup Agung El Kassis menegaskan kembali hak-hak masyarakat adat yang dijamin dalam deklarasi itu, yakni untuk mempertahankan dan memperkuat lembaga, budaya, bahasa, tradisi, dan spiritualitas mereka yang khas tanpa diskriminasi.

“Masyarakat adat bukan objek kebijakan pembangunan, melainkan subjek dan pelaku utama yang menentukan nasib mereka sendiri. Kebijaksanaan mereka dalam hidup selaras dengan seluruh ciptaan memberikan pelajaran penting bagi budaya kepedulian serta upaya membangun dunia yang lebih adil dan penuh persaudaraan,” katanya.

Mengutip seruan Paus Leo XIV bahwa masyarakat adat harus menampilkan kekayaan kemanusiaan, budaya, dan Kristiani mereka sendiri dengan berani dan bebas di hadapan “majelis bangsa-bangsa”.

“Kata-kata ini hendaknya menjadi pedoman bagi pendekatan komunitas internasional: mengakui luka-luka masa lalu, berkomitmen pada rekonsiliasi, serta membela dengan teguh hak asasi manusia yang mendasar dan martabat setiap manusia yang dianugerahkan oleh Allah,” ujar Uskup Agung El Kassis. (*)