Oleh Paskalis Kossay
Tokoh Intelektual Papua
KONFLIK bersenjata di tanah Papua adalah konflik terpanjang di Indonesia setelah Aceh dan Timor Timur. Konflik Papua masih bertahan hingga saat ini. Konflik terbaru terjadi di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan pada Rabu (9/9 2026).
Tiga ASN dalam rombongan Dinas Pertanian Jayawijaya yang sedang mengantar bantuan ternak tewas ditembak oleh TPNPB OPM. Tidak lama, seminggu kemudian di Jalan Habema-Nduga seorang sopir travel juga tewas ditembak mengenaskan.
Dalam insiden Muliama maupun Jalan Habema-Nduga, para pelaku dituduh sebagai bagian dari komunitas inteljen Indonesia oleh TPNPB OPM. Di sisi lain, aparat keamanan Indonesia melakukan pengejaran melalui operasi Damai Cartenz dan operasi Habema.
Dampak dari konflik kepanjangan ini banyak menimbulkan masalah kemanusiaan yang sudah menjadi akut dan sulit dipecahkan menjadi solusi perdamaian hakiki. Lingkaran kekerasan ini terus berulang, gagasan jeda lemanusiaan kembali menguat.
Jeda Kemanusiaan
Jeda kemanusiaan adalah penghentian sementara pertempuran atau permusuhan antara pihak yang berkonflik demi alasan kemanusiaan semata. Jeda kemanusiaan bukan gencatan senjata permanen atau bukan juga pengakuan politik. Ini adalah penghentian sementara segala bentuk kekerasan bersenjata untuk tujuan kemanusiaan.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Cahyo Pamungkas dalam artikelnya, “Pathways to peace in west Papua” (Februari 2026) mengusulkan tahapan jeda kemanusiaan. Tahap satu, jeda kemanusiaan: penghentian tembak-menembak dalam waktu tertentu.
Tahap dua, penghentian permusuhan: membangun komitmen yang lebih mengikat dan terverifikasi. Tahap tiga, dialog inklusif dengan pihak-pihak yang terlibat kekerasan: bertujuan memberi ruang napas agar hukum humaniter bisa bekerja.
Saat ini jeda kemanusiaan mendesak dilakukan karena tanah Papua sudah mengalami krisis kemanusiaan yang cukup parah. Ada tiga indikator krisis kemanusiaan yang dihadapi saat ini.
Pertama, terlihat jumlah pengungsi semakin meningkat. Human Rights Monitor mencatat, hingga Januari 2026 terdapat 105.878 pengungsi internal rakyat Papua. Sebagian besar berasal dari Kabupaten Nduga, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang di Provinsi Papua Pegunungan serta Kabuoaten Intan Jaya dan Puncak di Papua Tengah.
Kedua, korban sipil juga meningkat. Pada Juli 2026 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia melaporkan setidaknya 42 peristiwa kekerasan bersenjata pada semester pertama tahun 2026 sebanyak 59 orang meninggal dunia. Dari jumlah itu 43 adalah warga sipil.
Ketiga, layanan dasar lumpuh. Di sejumlah distrik (kecamatan) di wilayah pegunungan (daerah konflik), guru, tenaga kesehatan ikut mengungsi. Akibatnya, sekolah kosong, akses pangan dan kesehatan terputus. Perempuan, anak, dan warga lanjut usia (lansia) menjadi kelompok paling rentan.
Akar Masalah yang Tidak Selesai
Sejarah politik masa lalu Papua menjadi biang kerok munculnya kekerasan demi kekerasan sampai dengan hari ini. Otonomi khusus dihadirkan sebagai jalan tengah, win-win solution juga tidak mampu meredakan intensitas konflik dan kekerasan di tanah Papua.
Otonomi khusus 2001 awalnya dirancang sebagai kompromi politik namun dalam prakteknya lebih menekankan transfer anggaran besar tanpa perubahan politik dan mekanisme keadilan yang substantif.
Perpanjangan Otsus 2021 tanpa evaluasi partisipatif dan komprehensif melibatkan seluruh rakyat Papua juga menjadi krusial poin menambah beban akar masalah di Papua.
Kehadiran empat provinsi baru menjadi enam provinsi di tanah Papua juga tidak merupakan solusi strategis penyelesaian masalah Papua, terlebih masalah politik dan keamanan daerah.
Dalam menjawab akar masalah Papua, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (kini berubah menjadi BRIN) telah merumuskan ada empat akar masalah Papua. Pertama, status politik dan sejarah masa lalu Papua.
LIPI meneropong, ada perbedaan penafsiran atau perspektif tentang sejarah mengenai proses integrasi Papua ke dalam Indonesia yang dianggap belum selesai dan tidak adil oleh sebagian masyarakat Papua.
Kedua, kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), LIPI menemukan terjadi siklus kekerasan negara serta belum tuntasnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masalah lalu menjadi penyebab akar masalah Papua.
Ketiga, kegagalan pembangunan. LIPI juga mencatat fakta bahwa terdapat ketimpangan dan kegagalan pembangunan yang belum sepenuhnya menaikan kesejahteraan serta taraf hidup orang asli Papua meskipun ada otonomi khusus adalah salah satu faktor akar masalah Papua.
Keempat, marginalisasi dan diskriminasi. Akar masalah ini yakni tersingkirnya orang asli Papua dari proses pembangunan sosial, ekonomi dan politik. Masih terjadi tindakan rasisme dan diskriminasi terhadap orang asli Papua semakin memperkuat posisi orang asli Papua berlawanan dengan semua kebijakan negara.
Prinsip Jeda Kemanusiaan yang Kredibel
Berdasarkan kajian LIPI dalam Papua Road Map (2010) dan Seruan Moral Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), SKP Gereja Katolik, Amnesty Internadional Indonesia, dan Komnas HAM, jeda kemanusiaan yang efektif harus memenuhi lima prinsip.
Pertama, netral dan tidak bersyarat. Hal ini berlaku untuk semua pihak bersenjata yaitu TNI-Polri dan TPNPB OPM. Kedua, fokus pada sipil yaitu jaminan bahwa sekolah, gereja, puskesmas, dan pasar tidak digunakan sebagai pos militer atau tempat persembunyian.
Ketiga, akses kemanusiaan terbuka. Mmemberikan akses tim kesehatan, gereja, dan relawan lokal bisa masuk menyalurkan pangan, obat, dan pendidikan darurat tanpa dicurigai.
Keempat, monitoring independen. Dibutuhkan tim pemantau yang dipercaya semua pihak, misalnya Komnas HAM, gereja, dan tokoh adat untuk mencatat pelanggaran yang mungkin terjadi pada saat jeda kemanusiaan berlaku.
Kelima, akuntabilitas hukum: siapapun pelaku pembunuhan warga sipil harus diproses hukum secara transparan. Hal ini merupakan standar minimum hukum human̈iter.
Tantangan terbesar ketika jeda kemanusiaan diberlakukan kemungkinan akan muncul dari beberapa sisi. Pertama, dari sisi pemerintah. Kemungkinan akan muncul kekhawatiran momentum jeda kemansiaan ini akan dimanfaatkan untuk konsolidasi kekuatan bersenjata dan stigma bahwa dialog dianggap melemahkan kedaulatan.
Kedua, dari sisi pro kemerdekaan. Masih terdapat ketidakpercayaan mendalam terhadap Jakarta akibat sejarah kekerasan dan janji dialog yang tidak pernah terwujud.
Ketiga, dari sisi masyarakat. Trauma masa lalu masih membayangi, muncul unsur ketidakpercayaan, polarisasi opnini dimedia merusak tujuan mulia jeda kemanusiaan.
Rekomendasi Jalan Pemulihan
Jeda Kemanusiaan bukan solusi akhir, tapi fondasi. Pertama, deklarasi jeda kemanusiaan dengan tenggat waktu selama 3-6 bulan di wilayah paling terdampak yaitu Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Puncak Papua, Puncak Jaya, Tolikara, Lani Jaya, Jayawijaya, Maybrat dan Teluk Bintuni.
Kedua, pembentukan posko kemanusiaan bersama di Wamena, Jayapura, Nabire, dan Sorong. Ketiga, pemulangan pengungsi secara bertahap dengan jaminan keamanan dan bantuan pangan.
Keempat, persiapan dialog kemanusiaan inklusif dengan agenda disepakati bersama, yaitu untuk perlundungan sipil dan rekonsiliasi.
Mengutip penyampaian Amnesty Internasional Indonesia: penyelesaian konflik Papua tidak hanya mengandalkan pendekatan militeristik. Tetapi perlu perlu perundingan damai yang bermartabat dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di tanah Papua.
Bagi masyarakat yang berada di kota-kota besar seperti Jayapura, konflik mungkin terasa jauh di wilayah pegunungan tapi dampaknya nyata. Harga bahan pokok naik, pembangunan terhambat, dan anak-anak generasi emas Papua kehilangan masa depan.
Karena itu jeda kemanusiaan adalah pilihan rasional. Ia tidak meminta siapapun menyerah, ia hanya meminta agar senjata api diam sejenak agar kemanusiaan bisa masuk. Dari diamnya senjata itulah, dialog yang selama ini buntu bisa mulai dibangun kembali. Semoga.










