OPINI  

Mendata Orang Asli Papua Tak Sekadar Menghitung Angka

Ruben Benyamin Gwijangge, Mahasiswa Magister Kebijakan Publik dan Keuangan Daerah Uncen Jayapura, Papua. Foto: Istimewa

Oleh Ruben Benyamin Gwijangge

Mahasiswa Magister Kebijakan Publik dan Keuangan Daerah Uncen Jayapura, Papua

UPAYA pemerintah menyamakan persepsi mengenai definisi dan pemaknaan ‘orang asli Papua’ merupakan langkah penting dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Tanpa definisi yang jelas dan data yang akurat, berbagai kebijakan afirmasi berisiko salah sasaran, tidak merata, dan gagal menjawab kebutuhan nyata masyarakat Papua.

Keseriusan pemerintah tersebut tergambar dalam materi “Penyamaan Persepsi Definisi dan Pemaknaan Orang Asli Papua” yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 10 September 2026. Materi itu menempatkan orang asli Papua sebagai prioritas pelaksanaan otonomi khusus (otsus) melalui tiga pendekatan utama, yaitu afirmasi, proteksi, dan pemberdayaan.

Materi tersebut juga menegaskan pentingnya data orang asli Papua sebagai dasar penyusunan program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan pengalokasian penerimaan dalam rangka otsus.

Arah kebijakannya patut diapresiasi. Akan tetapi, terdapat persoalan mendasar yang perlu dibicarakan secara lebih kritis: apakah pemerintah telah memiliki definisi operasional yang jelas untuk menentukan siapa yang termasuk orang asli Papua?

Definisi Hukum Belum Cukup

Undang-Undang Otsus mendefinisikan ‘orang asli Papua’ sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

Secara hukum, definisi tersebut memuat dua jalur pengakuan. Pertama, seseorang menjadi orang asli Papua karena berasal dari rumpun Melanesia dan merupakan bagian dari suku asli Papua. Kedua, seseorang dapat menjadi orang asli Papua karena diterima dan diakui oleh masyarakat adat Papua.

Definisi tersebut tampak sederhana, tetapi penerapannya tidak sesederhana rumusannya. Sampai sekarang masih terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban operasional.

Bagaimana menentukan bahwa seseorang berasal dari salah satu suku asli Papua? Apakah penentuan dilakukan berdasarkan garis keturunan ayah, ibu, atau salah satunya? Bagaimana status anak yang lahir dari perkawinan campuran antara orang Papua dan bukan Papua? Bagaimana status anak angkat yang sejak kecil hidup, dibesarkan, dan diterima dalam suatu komunitas adat Papua?

Pertanyaan yang lebih rumit muncul pada frasa “diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua”. Siapa yang memiliki kewenangan memberikan pengakuan tersebut?

Apakah kepala suku, kepala keret, kepala marga, dewan adat, musyawarah masyarakat adat, atau Majelis Rakyat Papua? Apakah pengakuan dari satu komunitas adat berlaku di seluruh tanah Papua? Dokumen apa yang membuktikan pengakuan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit pengakuan terhadap orang asli Papua. Justru, kejelasan diperlukan untuk melindungi hak orang asli Papua sekaligus mencegah manipulasi identitas demi memperoleh keuntungan politik, jabatan, beasiswa, bantuan ekonomi, maupun fasilitas afirmasi lainnya.

Dengan demikian, menyamakan persepsi tidak cukup dilakukan dengan membaca dan menyepakati kembali definisi dalam undang-undang. Pemerintah bersama masyarakat adat harus menerjemahkan definisi tersebut menjadi kriteria dan prosedur yang dapat diterapkan secara adil.

Siapa yang Mewakili Masyarakat Adat?

Undang-undang memberikan kedudukan penting kepada masyarakat adat Papua dalam mengakui seseorang sebagai orang asli Papua. Namun, istilah ‘masyarakat adat Papua’ sendiri perlu dijelaskan secara hati-hati.

Struktur sosial masyarakat Papua sangat beragam. Di suatu wilayah, kewenangan adat dapat berada pada kepala suku. Di wilayah lain, kewenangan tersebut berada pada kepala marga, kepala keret, pemilik hak ulayat, atau forum musyawarah yang melibatkan beberapa unsur masyarakat.

Keragaman ini merupakan kenyataan sosial yang tidak boleh disederhanakan melalui satu model administratif dari pemerintah. Namun, keragaman juga tidak boleh dibiarkan tanpa aturan. Jika kewenangan pengakuan tidak diperjelas, dapat muncul beberapa orang atau lembaga yang sama-sama mengklaim sebagai wakil masyarakat adat.

Pengakuan orang asli Papua yang hanya bergantung pada keputusan seorang figur juga berisiko dipengaruhi oleh hubungan kekuasaan, kepentingan politik, kedekatan pribadi, bahkan transaksi tertentu. Karena itu, pengakuan sebaiknya dilakukan melalui musyawarah yang dapat dipertanggungjawabkan, melibatkan unsur masyarakat yang relevan, disertai bukti, dan dituangkan dalam dokumen resmi.

Dalam proses tersebut, suara perempuan, pemuda, tokoh gereja, dan kelompok lain dalam komunitas juga perlu diperhatikan. Pengakuan identitas tidak boleh sepenuhnya dimonopoli oleh elite adat atau elite politik.

Pengakuan Adat Tidak Selalu Sama dengan Status Administratif

Persoalan berikutnya adalah perbedaan antara pengakuan adat dan pencatatan administratif. Pemerintah merencanakan penyusunan data kependudukan orang asli Papua melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan melibatkan pemerintah daerah dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Penggunaan SIAK penting untuk membangun satu basis data yang terintegrasi. Akan tetapi, SIAK pada dasarnya merupakan sarana pencatatan dan pengelolaan data. Sistem administrasi tidak dengan sendirinya dapat menentukan identitas substantif seseorang sebagai orang asli Papua.

Sebelum status tersebut dicatat, harus ada proses pengakuan dan verifikasi yang jelas. Proses itu sekurangkurangnya mencakup pengajuan bukti asal-usul, verifikasi masyarakat adat, pemeriksaan administratif, pencatatan, pemutakhiran data, serta mekanisme keberatan dan koreksi.

Pemerintah juga perlu membedakan beberapa bentuk pengakuan. Pengakuan sosial-adat berkaitan dengan penerimaan seseorang sebagai anggota komunitas. Pengakuan administratif berkaitan dengan pencatatan dalam basis data pemerintah. Sementara itu, penetapan sebagai penerima manfaat berkaitan dengan persyaratan program tertentu.

Pembedaan tersebut penting karena seseorang yang diterima secara sosial dalam komunitas adat belum tentu secara otomatis memenuhi persyaratan seluruh kebijakan afirmasi. Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh menghapus atau mengabaikan pengakuan adat hanya karena belum tercatat dalam sistem administrasi.

Orang asli Papua Bukan Kelompok yang Homogen

Pendataan orang asli Papua juga tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai jumlah. Orang asli Papua bukan kelompok yang homogen. Kondisi masyarakat berbeda menurut wilayah adat, jenis kelamin, kelompok umur, tingkat pendidikan, kondisi kesehatan, keadaan ekonomi, disabilitas, keterpencilan geografis, dan dampak konflik.

Orang asli Papua yang hidup di pusat kota menghadapi persoalan yang berbeda dengan orang asli Papua yang tinggal di kampung terpencil. Masyarakat di wilayah pegunungan menghadapi kesulitan pelayanan yang berbeda dengan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan. Demikian pula, kebutuhan perempuan, anak, penyandang disabilitas, pengungsi, dan masyarakat yang terdampak konflik tidak dapat disamakan.

Oleh karena itu, kebijakan otsus tidak cukup hanya didasarkan pada jumlah orang asli Papua. Data harus mampu menggambarkan keadaan sosial ekonomi, akses pelayanan dasar, kondisi geografis, dan tingkat kerentanan masyarakat.

Jika pemerintah hanya mengetahui berapa jumlah orang asli Papua, tetapi tidak mengetahui bagaimana kondisi kehidupan mereka, data tersebut belum cukup untuk menghasilkan kebijakan yang adil.

Perlindungan Data Harus Menjadi Prioritas

Data mengenai asal-usul, suku, marga, dan status orang asli Papua bukan data biasa. Data tersebut memiliki konsekuensi sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan. Kesalahan pencatatan dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan memperoleh hak afirmasi. Sebaliknya, manipulasi data dapat menyebabkan orang yang tidak berhak menikmati kebijakan yang seharusnya diperuntukkan bagi orang asli Papua.

Pemerintah perlu menjelaskan siapa yang dapat mengakses data orang asli Papua untuk tujuan apa data digunakan, bagaimana masyarakat memperbaiki data yang keliru, dan bagaimana kerahasiaannya dilindungi. Harus ada pembatasan agar data tersebut tidak digunakan untuk diskriminasi, kepentingan politik praktis, atau tujuan lain di luar pelaksanaan otsus.

Masyarakat adat juga tidak boleh hanya dijadikan sumber data. Mereka harus dilibatkan sejak penyusunan konsep, penetapan indikator, pengumpulan informasi, verifikasi, sampai evaluasi penggunaan data.

Pendataan yang dilakukan tanpa partisipasi bermakna dapat mengulangi pendekatan sentralistik: pemerintah menentukan kategori, masyarakat hanya diminta menerima hasilnya. Pendataan semacam itu mungkin menghasilkan angka, tetapi belum tentu menghasilkan kepercayaan.

Sebelum melaksanakan pendataan baru, pemerintah perlu mengevaluasi mengapa data orang asli Papua selama ini belum tersedia secara akurat dan seragam. Perlu diperiksa apakah pemerintah provinsi, kabupaten, MRP, lembaga adat, gereja, dan Badan Pusat Statistik memiliki data yang berbeda.

Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana data lama akan diselaraskan setelah terbentuknya provinsi-provinsi baru di Tanah Papua. Pemekaran wilayah telah mengubah struktur pemerintahan, pelayanan publik, dan kewenangan administratif. Jika tidak ada koordinasi yang kuat, setiap daerah dapat menggunakan definisi dan metode pendataan yang berbeda.

Pembagian kewenangan antarlembaga karena itu harus dirumuskan secara tegas. Pemerintah pusat dapat menetapkan kerangka nasional, tetapi pemerintah daerah dan masyarakat adat harus mempunyai peran nyata dalam verifikasi.

Majelis Rakyat Papua perlu ditempatkan sesuai fungsinya sebagai representasi kultural orang asli Papua. Pemerintah distrik dan kampung dapat membantu pendataan, tetapi tidak seharusnya mengambil alih kewenangan masyarakat adat dalam menentukan identitas keanggotaan komunitas.

Dari Penyamaan Persepsi Menuju Kesepakatan Operasional

Rapat penyamaan persepsi seharusnya tidak berhenti pada kesimpulan bahwa data orang asli Papua penting. Rapat harus menghasilkan kesepakatan tentang definisi kerja, kriteria, lembaga yang berwenang, bentuk bukti, mekanisme verifikasi, tata cara pencatatan, perlindungan data, serta penyelesaian keberatan.

Selain itu, harus ada rencana tindak lanjut yang menetapkan siapa mengerjakan apa, kapan pedoman diselesaikan, wilayah mana yang menjadi lokasi uji coba, bagaimana masyarakat dilibatkan, dan bagaimana hasil pendataan dievaluasi.

Pendataan orang asli Papua memang mendesak karena menyangkut ketepatan kebijakan afirmasi dan masa depan otsus. Akan tetapi, kecepatan tidak boleh mengorbankan kehati-hatian. Kesalahan dalam menentukan identitas orang asli Papua dapat melahirkan ketidakadilan baru dan konflik di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, mendata orang asli Papua bukan sekadar menghitung manusia dan memasukkan identitas mereka ke dalam sistem pemerintah. Pendataan orang asli Papua merupakan proses pengakuan terhadap asal-usul, martabat, struktur sosial, hak kolektif, dan keberadaan masyarakat adat Papua.

Karena itu, negara harus hadir bukan hanya dengan perangkat administrasi, tetapi juga dengan kesediaan mendengar dan menghormati masyarakat adat. Data yang baik bukan sekadar data yang lengkap. Data yang baik adalah data yang benar, dipercaya dan diterima masyarakat, terlindungi, dan benar-benar digunakan untuk memastikan kebijakan otsus sampai kepada mereka yang berhak.