Polres Jayapura Tetapkan Ibu yang Menghabisi Putri Kandungnya dengan Kayu Balok Tersangka

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK, MH, M.Tr.Mil (tengah) didampingi KBO Reskrim Iptu Royke Sineri, SH, MH, dan Kasie Humas AKP Priyono saat konferensi pers di Mapolres Jayapura, Polda Papua, Kamis (10/9). Konferensi pers terkait kasus kekerasan yang dilakukan perempuan berinisial EW (43) yang berujung putri kandung, AKKW, meninggal dunia. Foto: Istimewa

SENTANI, ODIYAIWUU.com — Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Kepolisian Daerah Papua, Kamis (10/9) menetapkan ibu berinisial EW (43) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban AKKW, pelajar perempuan berusia 15 tahun meninggal dunia. Peristiwa naas tersebut terjadi di Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (9/9).

Kepala Kepolisian Resor Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK, MH, M.Tr.Mil didampingi KBO Reskrim Iptu Royke Sineri, SH, MH, dan Kasie Humas AKP Priyono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti serta berkas perkara,” ujar Vox Dei saat konferensi pers di Markas Polres Jayapura, Papua, Kamis (10/9).

Vox Dei menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika tersangka berada di rumah bersama korban dan seorang bayi yang masih berusia sekitar dua bulan. Saat itu bayi tersebut menangis, sementara tersangka yang sedang menyusui merasa kesulitan memberikan ASI.

Tersangka kemudian meminta korban yang merupakan anak kandungnya untuk membantu membuatkan susu bagi bayi. Namun, permintaan tersebut tidak segera dilakukan oleh korban. Kondisi tersebut membuat tersangka merasa kesal dan kemudian terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban.

Dalam keadaan emosi, tersangka kemudian mengikuti korban yang masuk ke dalam kamar. Tersangka selanjutnya mengambil sebatang kayu balok yang biasa digunakan sebagai pengganjal pintu dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali.

Usai kejadian, kakak korban sempat memarahi tersangka dan mempertanyakan perbuatannya. Korban kemudian keluar dari rumah sambil memegang bagian kepalanya. Sementara tersangka meninggalkan rumah dan berangkat menuju tempat kerjanya.

Dalam perjalanan menuju kantor, tersangka kemudian mendapat telepon dari pihak keluarga yang menyampaikan bahwa korban telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Yowari dalam kondisi tidak sadarkan diri. Setelah tiba di rumah sakit, berdasarkan pemeriksaan dokter, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

“Dari keterangan dokter, terdapat luka pada bagian kepala sebelah kiri dan ditemukan darah dari telinga serta hidung. Namun untuk memastikan secara medis penyebab kematian secara lebih mendalam, keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan kami menghormati keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Vox Dei.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka kemudian pergi meninggalkan lokasi. Polisi selanjutnya melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan tersangka di salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kayu balok berukuran sekitar 23 cm serta pakaian yang dikenakan korban.

Vox Dei menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, motif sementara perbuatan tersebut diduga dipicu rasa kesal dan emosi tersangka yang terakumulasi akibat berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari.

“Dari hasil pembicaraan saya langsung dengan tersangka, yang bersangkutan mengaku merasa kesal dan terbebani dengan berbagai tuntutan kehidupan, pekerjaan, serta kondisi anak yang masih kecil. Namun apa pun alasannya, tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 2, Ayat 3, dan Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Vox Dei menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap alat bukti serta keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Di sisi lain, Vox Dei juga mengatakan, tersangka masih memiliki seorang bayi berusia sekitar dua bulan yang membutuhkan ASI. Karena itu, aspek kemanusiaan terhadap kebutuhan bayi tersebut tetap menjadi perhatian selama proses hukum berjalan.

“Bayi ini masih membutuhkan ASI dari ibunya. Kami tetap memperhatikan kebutuhan bayi tersebut. Tidak mungkin kebutuhan bayi diabaikan, sehingga dalam proses penanganan perkara ini aspek kemanusiaan tetap kami perhatikan tanpa mengurangi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Vox Dei.

Polres Jayapura memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak yang masih membutuhkan perhatian dan pengasuhan.

Media ini sebelumnya memberitakan, peribahasa ‘tak ada harimau memakan anaknya’ tak berlaku bagi EW, seorang ibu berusia 43 tahun. EW tega menghabisi nyawa AKKW, remaja perempuan berusia 16 tahun.

Korban, AKKW, yang diketahui tinggal di wilayah Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura meregang nyawa diduga dianiaya EW, ibu kandungnya pada Rabu (9/9).

Korban sempat dilarikan ke RS Yowari untuk mendapatkan pertolongan medis setelah dianiaya pelaku balok kayu. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura kemudian merespons kejadian lalu mengamankan EW yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Terduga pelaku yang merupakan ibu kandung korban telah diamankan di salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura, setelah sebelumnya diamankan oleh personel Polsek Sentani Timur,” ujar Vox Dei melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean di Jayapura, Kamis (10/9).

Panggabean menjelaskan, kasus tersebut ditangani setelah kepolisian menerima laporan dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/768/IX/2026/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua tertanggal 9 September 2026.

Berdasarkan keterangan awal dari terduga pelaku, kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIT saat EW berada di rumah dan mendengar bayi menangis. Saat itu terjadi perselisihan antara EW dengan korban yang berada di dalam rumah.

“Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ketika terduga pelaku memarahi korban. Saat korban berada di dalam kamar, terduga pelaku mengambil sebuah balok yang berada di ruang tamu kemudian mendatangi korban dan memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali,” kata Panggabean.

Setelah kejadian, korban meninggalkan kamar dan pergi menuju rumah bagian belakang. Sementara EW meninggalkan rumah menuju tempat kerjanya di kawasan BTN Dunlop, Sentani.

Selanjutnya, EW mendapat telepon dari pihak keluarga yang menginformasikan bahwa korban telah berada di RS Yowari. Setelah menerima informasi tersebut, EW kembali ke rumah untuk mengambil barang-barangnya, kemudian pergi menuju salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura.

Menurut Panggabean, setelah mendapat informasi bahwa EW telah diamankan di Polsek Sentani Timur, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura mendatangi Polsek Sentani Timur sekitar pukul 14.30 WIT untuk melakukan pemeriksaan awal.

Tim kemudian mendatangi lokasi kejadian di wilayah Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur, sekitar pukul 15.10 WIT untuk melakukan dokumentasi dan mengumpulkan barang bukti.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan satu batang balok yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok sebanyak tiga kali pada bagian kepala,” ujar Panggabean.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara jelas kronologi maupun motif kejadian.

Panggabean menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi terus dilakukan guna melengkapi proses hukum.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Panggabean. Saat ini,

EW telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah. (*)