Koalisi Desak Presiden Perintahkan Kapolri Usut Teror Bom Terhadap Pekerja HAM dan Jurnalis di Papua

Aparat kepolisian saat memasang police line usai teror bom molotov di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Rabu (9/9). Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Presiden segera memerintahkan Kapolri mengusut kasus teror bom molotov tersebut. Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden segera memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengusut kasus teror bom molotov terhadap pekerja HAM, jurnalis dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua.

Koalisi juga meminta Mentri HAM RI segera membentuk Tim Pengawasan Penegakan Hukum Atas Tindakan Teror Bom Molotov terhadap pekerja HAM dan jurnalis serta Komnas HAM RI Perwakilan Papua demi pemenuhan hak atas keadilan.

“Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Kapolri untuk memimpin penegakan hukum atas kasus teror bom molotov terhadap pekerja HAM dan jurnalis serta Komnas HAM RI Perwakilan Papua,” ujar anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Emanuel Gobay, SH, MH melalui keterangan tertulis di Jayapura, Rabu (9/9).

Koalisi masyarakat sipil tersebut terdiri dari LBH Papua; Paham Papua; ALDP; KPKC Sinode Tanah Papua; Justice, Peace, and the Integrity of Creation Ordo Fratrum Minorum (JPIC OFM) Papua; Elsham Papua; Yadupa; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia; LBH Papua Merauke; LBH Papua Pos Sorong; Kontras Papua; dan LBH Tong Pu Ruang Aman.

Desakan tersebut disampaikan koalisi menyusul teror bom molotov ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua oleh orang tak dikenal pada Rabu (9/9) sekitar pukul 10.15 WIT. Setelah melempar bom molotov ke halaman kantor, pelaku langsung melarikan diri.

Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan, aksi tersebut terjadi saat aktivitas di sekitar kantor masih berlangsung.

“Tadi sekitar pukul 10.15 WIT, Kantor Komnas HAM Papua dilempar bom molotov oleh seseorang dan setelah itu langsung melarikan diri,” kata Frits kepada wartawan di Jayapura, Rabu (9/9) siang. Menurut Frits, bom molotov tersebut berupa botol berisi bensin yang dilengkapi sumbu. Benda itu dilempar ke arah sejumlah sepeda motor yang sedang terparkir di halaman Kantor Komnas HAM RIPapua.

“Dari pengamatan kita, bom ini sengaja dilempar ke arah motor yang terparkir di depan kantor dengan maksud agar motor-motor ini terbakar dan kemudian merembet ke arah kantor. Aksi tersebut merupakan bentuk teror dan kejahatan serius,” katanya.

“Kapori segera perintahkan Kapolda Papua membentuk tim penyelidik untuk mengusut tuntas kasus teror bom molotov terhadap pekerja HAM dan jurnalis serta Komnas HAM RI Perwakilan Papua secara professional,” kata Emanuel.

Selain itu, kata Emanuel, koalisi juga mendesak Menteri HAM RI segera membentuk tim pengawasan penegakan hukum atas tindakan teror bom molotov terhadap pekerja HAM dan jurnalis serta Komnas HAM RI Perwakilan Papua di Papua.

“Ketua Komnas HAM RI segera berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Papua untuk memenuhi hak atas keadilan bagi pekerja HAM dan jurnalis serta Komnas HAM RI Perwakilan Papua korban tindakan teror bom molotov di Papua,” ujar Emanuel. (*)