KARUBAGA, ODIYAIWUU.com — Pasca didapuk Gubernur Dr John Tabo, SE, MBA mengemban tugas sebagai Kepala Badan Keuangan Provinsi Papua Pegunungan, Noak Tabo, SIP, MKP, Senin (7/9) mengikuti apel pagi aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Tolikara, Igari, Papua Pegunungan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tolikara Dr Yosua Noak Douw, S.Sos, M.Si, MA, mewakili Bupati Willem Wandik, S.Sos Senin (7/9) memimpin apel pagi aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Tolikara, Igari, Provinsi Papua Pegunungan.
Sebuah teladan tentang integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan pemerintahan kembali ditunjukkan oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Papua Pegunungan, Noak Tabo, SIP, MKP.
Usai apel, Noak secara resmi mengembalikan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolikara. Selama ini kendaraan dinas tersebut ia gunakan dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPMK) Tolikara.
Kendaraan jenis Toyota Hilux Strada dengan nomor polisi DS 8233 ZT tersebut diterima Yosua mewakili Bupati Willem Wandik. Setelah serah terima, kendaraan dinas tersebut diserahkan guna mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintahan Edi Patadianan selaku Kepala Dinas BPMK Tolikara pengganti Noak.
“Saya mengucap syukur kepada Tuhan karena masih diberi kesempatan untuk kembali berada di Tolikara. Kehadiran saya di Tolikara bukan kebetulan namun bagian dari rencana dan kehendak Tuhan,” ujar Noak Tabo.
Noak mengaku kendaraan dinas tersebut ia terima ketika mendapat penugasan sebagai Kepala BPMK Tolikara sejak 20 Agustus 2023. Selama kurang lebih dua setengah tahun, kendaraan itu digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan sosial kemasyarakatan.
Namun Noak Tabo mengaku setelah didapuk Gubernur Papua Pegunungan Dr John Tabo, SE, MBA sebagai Kepala Badan Keuangan Provinsi Papua Pegunungan, ia menegaskan bahwa kendaraan dinas milik Pemkab Tolikara harus dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai pemilik sah aset tersebut.
“Saya datang dalam rangka menyerahkan kembali aset berupa kendaraan dinas yang saya gunakan ketika menjalankan tugas sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tolikara,” ujar Noak.
Menurut Noak, pengembalian kendaraan dinas tersebut juga menjadi bentuk penyelesaian tanggung jawabnya terhadap aset daerah yang pernah dipercayakan kepadanya selama menjalankan tugas di Tolikara.
Saat ini, ia menggunakan fasilitas penunjang tugas yang disediakan sesuai dengan kewenangan dan tempat penugasannya. Karena itu, tidak tepat apabila seorang pejabat membawa dan menggunakan aset milik pemerintah daerah sebelumnya setelah secara resmi mendapat penugasan di pemerintahan lain.
Sementara itu, Noak Douw atas nama Bupati Wandik menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas tanggung jawab yang ditunjukkan Noak Tabo. Noak Douw mengatakan, peristiwa penyerahan kembali kendaraan dinas tersebut merupakan sebuah momentum penting.
Momentum ini patut menjadi perhatian bersama, khususnya ASN dan pejabat yang pernah maupun sedang dipercayakan untuk menggunakan aset milik Pemkab Tolikara.
Noak Douw menjelaskan, kendaraan tersebut sebelumnya digunakan secara resmi oleh Noak Tabo saat menjabat sebagai Kepala BPMK Tolikara. Namun setelah mendapat penugasan baru dari Gubernur John Tabo sebagai Kepala Badan Keuangan Papua Pegunungan, aset milik Pemkab Tolikara tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“Prosesi penyerahan mobil dinas hari ini merupakan momentum penting. Kendaraan dinas yang selama beberapa tahun digunakan Bapak Noak Tabo ketika menjabat sebagai Kepala BPMK Tolikara, secara resmi dikembalikan kepada Pemkab Tolikara sebagai pemilik aset,” ujar Noak Douw.
“Sikap dan langkah Bapak Noak Tabo merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagai ASN, setiap pejabat memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi, menjaga amanah jabatan serta menggunakan fasilitas negara sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan,” kata Noak Douw.
Menurut Noak Douw, aset pemerintah, termasuk kendaraan dinas, bukan milik pribadi pejabat. Aset tersebut milik pemerintah yang pengadaannya bersumber dari keuangan daerah dan diperuntukkan menunjang kelancaran tugas pemerintahan serta pelayanan sosial kemasyarakatan.
“Pesan penting dari peristiwa ini ialah bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipandang sebagai simbol kepemilikan pribadi. Kendaraan dinas adalah fasilitas penunjang kerja. Selama seorang pejabat masih menjalankan tugas dan membutuhkan fasilitas tersebut untuk melayani masyarakat, kendaraan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Namun, lanjut Noak Douw, ketika pejabat tersebut pindah tugas, mengakhiri masa jabatan atau mendapat penugasan pada instansi pemerintahan yang berbeda maka aset yang sebelumnya digunakan harus dikembalikan kepada pemerintah sebagai pemilik aset.
Dengan demikian, aset tersebut dapat kembali dimanfaatkan oleh pejabat berikutnya dan terus digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Pengembalian mobil dinas yang dilakukan Bapak Noak Tabo merupakan contoh nyata dan tersimpan pesan moral sangat kuat. Pesan dimaksu yaitu bahwa integritas tidak sekadar disampaikan melalui kata-kata, tetapi mewujud dalam Tindakan konkrit,” ujar Noak Douw.
Melalui momentum tersebut, kata Noak Douw, ia juga mengimbau kepada seluruh pejabat maupun ASN yang pernah menjabat di lingkungan Pemkab Tolikara dan masih menggunakan atau menguasai aset daerah untuk segera melakukan penataan dan pengembalian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar seluruh aset milik daerah dapat tercatat, tertib, terpelihara, dan dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan. (*)










