DAERAH  

Ketua APS Papua Pegunungan Sonni Lokobal: Kalau Mau KPK Audit Dana Otsus Seluruh Tanah Papua

Ketua Analisis Papua Strategis (APS) Provinsi Papua Pegunungan Sonni Lokobal, SIP, MIP. Foto: Istimewa

WAMENA, ODIYAIWUU.com — Ketua Analisis Papua Strategis (APS) Provinsi Papua Pegunungan Sonni Lokobal, SIP, M.Si, Sabtu (8/8) merespon langkah anggota MRP Papua Pegunungan Ismail Asso dan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Papua Jabodetabek Yan Piet Sada mengadukan Gubernur Dr HC John Tabo, SE, MBA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuai pro-kontra di tengah masyarakat Papua Pegunungan.

Selain itu, Lokobal juga angkat bicara terkait kerja anggota MRP Papua Pegunungan yang disebut tidak harus selalu duduk di kantor. Namun, mereka harus turun melihat kondisi rakyat dan menyampaikan aspirasi karena hal itu juga menjadi bagian dari tugas formalnya.

“Kalau KPK mau audit dana otonomi khusus di seluruh tanah Papua, menurut saya itu bagus. Bukan hanya Gubernur John Tabo tetapi semua yang menggunakan dana otsus perlu terbuka dan siap diperiksa,” kata Lokobal di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu (8/8).

Sonni juga mengajak masyarakat dan semua elemen di Papua Pegunungan tidak perlu saling serang. Pasalnya, warga Papua Pegunungan adalah sesama anak negeri. Beri ruang untuk demokrasi, buka data, dan periksa sama-sama. “Yang penting uang pembangunan benar-benar sampai dan dirasakan oleh rakyat,” kata Lokobal lebih lanjut.

Sebelumnya, Gubernur John Tabo diadukan ke KPK, Jalan Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/8). John Tabo diadukan Isman Asso (Ismail Asso) dan Yan Piet Sada terkait dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

“Dengan ini menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dr HC John Tabo, jabatan Gubernur Papua Pegunungan. Waktu kejadian diperkirakan dalam bulan April 2025 sampai saat ini,” ujar Ismail Asso di Jakarta, Jumat (7/8).

Menurut Ismail dalam laporan tersebut, tempat kejadian dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Gubernur Papua Pegunungan dan Rumah Jabatan Gubernur di Kota Wamena. Terlapor (Gubernur John Tabo, Red) diduga menggunaan dana otonomi khusus dan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025 dan Tahun 2026.

“Dugaan penggunaan dana tersebut dengan cara bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Papua Pegunungan Noak Tabo, SIP, MKP yang merupakan adiknya sendiri dan memanipulasi laporan keuangan anggaran Pembangunan,” kata Ismail Asso.

Menurut Ismail, estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Daftar alat bukti pendukung berupa foto kopi bukti-bukti yang diserahkan secara langsung saat menyampaikan pengaduan di kantor komisi antirasuah.

“Demikian laporan pengaduan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada maksud untuk mencemarkan nama baik seseorang. Besar harapan saya agar Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menindak lanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih,” katanya.

Yan Piet Sada juga mengadukan John Tabo ke KPK atas masalah serupa. Pengaduan tertuang dalam surat Nomor 001/FKMP-JB/VIII/2026 perihal Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi Dana APBD Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025 dan Tahun 2026.

“Dengan ini (forum) menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dr HC John Tabo, jabatan: Gubernur Papua Pegunungan. Waktu kejadian diperkirakan dalam bulan April 2025 sampai saat ini,” kata Yan Piet Sada.

Menurut Yan, tempat kejadian gugaan korupsi berada di Kantor Gubernur Papua Pegunungan dan Rumah Jabatan Gubernur di Kota Wamena. Kronologi singkat, kata Yan, terlapor diduga menggunaan dana otonomi khusus dan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025 dan Tahun 2026.

“Teradu diduga menggunakan dana otsus dan dana APBD Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025 dan 2026 dengan cara bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Noak Tabo, SIP, M.KP yang merupakan adiknya sendiri dan memanipulasi laporan keuangan anggaran pembangunan,” kata Yan.

Estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Daftar alat bukti pendukung berupa fotokopi diserahkan secara langsung bersama-sama dengan pengaduan.

Pemprov Papua Pegunungan, Jumat (7/8) secara resmi memberikan tanggapan sekaligus klarifikasi pasca Gubernur John Tabo diadukan ke KPK. “Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menegaskan laporan ke KPK tidak berdasar, provokatif, dan cenderung mencoreng nama baik pemerintah,” ujar Inspektur Inspektorat Papua Pegunungan Yakobus Way di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Jumat (7/8).

Menurut Yakobus, sehubungan dengan beredarnya pemberitaan mengenai pengaduan terhadap Gubernur John Tabo ke KPK terkait pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025–2026, Pemprov secara tegas memberikan klarifikasi, bantahan serta penegasan hukum atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar, provokatif, dan merugikan nama baik institusi maupun kepala daerah.

Yakobus menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuatan Kehakiman, setiap orang yang disangka atau dituduh wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Laporan yang diajukan oleh saudara Ustad Isman Asso (Ismail Asso) dan Yan Piet Sada belum dibuktikan secara hukum, tidak memiliki basis verifikasi resmi dari lembaga berwenang, dan bersifat sepihak,” kata Yakobus lebih lanjut.

Yakobus menegaskan, tuduhan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025–2026 adalah bentuk asumsi tak berdasar. Pasalnya, pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Papua Pegunungan senantiasa taat pada koridor tata kelola pemerintahan yang baik.

“Selama ini dalam menjalankan ABDP mulai dari perancangan, pengesahan hingga realisasi APBD TA 2025–2026 dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Yakobus. (*)