Oleh Ben Senang Galus
Penulis buku Lubang Hitam Kebudayaan Papua, tinggal di Yogyakarta
PERSOALAN Papua merupakan persoalan yang kompleks dan berlapis-lapis, sehingga tidak tepat apabila hanya dilihat dari satu sudut pandang, misalnya keamanan atau pembangunan. Begitu kompleksnya persoalan, penyelesaiannya pun membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga dialogis, sosial, dan berorientasi pada keadilan.
Persoalan Papua, setidaknya memiliki tujuh lapisan penting (a significant dimension), yakni, sejarah, politik, relasi kemanusian, ekonomi, sosial, budaya, identitas, serta hukum yang saling berkaitan. Setiap persoalan pada satu bidang dapat memengaruhi bidang lainnya dan menghasilkan persoalan baru apabila tidak ditangani secara tepat.
Jika hanya satu lapisan yang diselesaikan, akar persoalan lainnya tetap dapat muncul kembali. Untuk kepentingan penulisan ini, penulis hanya membahas tiga lapisan saja, yakni, sejarah, politik, dan relasi kemanusian yang menurut penulis sangat urgen untuk saat ini.
Lapisan Sejarah
Pertama, lapisan sejarah. Persoalan Papua tidak dapat dilepaskan dari pengalaman panjang perubahan kekuasaan, integrasi Papua ke Indonesia, perdebatan mengenai Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969, serta pengalaman kekerasan dan pelanggaran hak yang dirasakan sebagian masyarakat Papua.
Di sini terdapat dua jenis ingatan sejarah yang sering berhadapan: narasi negara tentang integrasi Papua dan ingatan sebagian masyarakat Papua mengenai proses integrasi serta pengalaman marginalisasi.
Karena itu, persoalan sejarah bukan hanya pertanyaan “apa yang terjadi?”, tetapi juga “siapa yang berhak menceritakan sejarah, pengalaman siapa yang diakui, dan bagaimana luka masa lalu dipulihkan?”
Sejarah yang tidak selesai dapat berubah menjadi memori kolektif yang diwariskan antargenerasi. Anak-anak dan generasi muda tidak hanya menerima cerita mengenai masa lalu dari buku atau lembaga pendidikan, tetapi juga melalui keluarga, komunitas, tokoh masyarakat, dan pengalaman sosial di lingkungan mereka.
Apabila cerita yang diwariskan berisi pengalaman ketidakadilan, kekerasan, atau diskriminasi yang belum mendapatkan penyelesaian, maka memori tersebut dapat memengaruhi cara generasi berikutnya memandang institusi negara. Dalam kondisi tertentu, memori kolektif tersebut dapat menjadi sumber solidaritas, identitas kelompok, bahkan resistensi sosial.
Dalam perspektif sosiologi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa konflik sosial tidak selalu disebabkan oleh kepentingan material pada masa sekarang. Konflik juga dapat dipengaruhi oleh sejarah dan identitas yang membentuk kesadaran kolektif suatu masyarakat.
Karena itu, pembangunan dan kebijakan pemerintah yang hanya berorientasi pada masa kini belum tentu mampu menghapus ketegangan yang bersumber dari pengalaman masa lalu.
Dalam perspektif Max Weber, persoalan tersebut juga berkaitan dengan legitimasi. Kekuasaan negara tidak hanya membutuhkan kekuatan untuk menjalankan kewenangannya, tetapi juga membutuhkan penerimaan masyarakat.
Apabila sebagian masyarakat memiliki pengalaman sejarah yang membuat mereka meragukan legitimasi suatu institusi, maka hubungan antara negara dan masyarakat dapat menjadi penuh kecurigaan. Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan Papua perlu memperhatikan dimensi sejarah sebagai bagian dari pembangunan legitimasi dan kepercayaan.
Penyelesaian lapisan sejarah tidak berarti memaksakan satu narasi tunggal, melainkan membuka ruang bagi dialog, penelitian sejarah yang kritis dan berulang, pengakuan terhadap pengalaman korban, dan mekanisme pemulihan yang adil.
Negara tetap memiliki narasi dan posisi hukumnya sendiri, tetapi masyarakat juga perlu memiliki ruang untuk menyampaikan pengalaman sejarahnya. Dengan mempertemukan berbagai ingatan dan perspektif secara terbuka, sejarah dapat menjadi jembatan rekonsiliasi, bukan terus-menerus menjadi sumber konflik.
Pertanyaannya bukan hanya mengenai siapa yang memerintah, tetapi juga sejauh mana orang Papua merasa memiliki ruang yang bermakna untuk menentukan masa depannya. Persoalan self-determination atau penentuan nasib sendiri menjadi salah satu aspek yang mendesak dalam memahami dinamika politik Papua.
Dalam konteks negara modern, penentuan nasib sendiri dapat dipahami dalam berbagai bentuk, mulai dari hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, menentukan kebijakan pembangunan, memperoleh representasi politik yang adil, hingga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi secara damai melalui mekanisme yang sah.
Beberapa persoalan yang sering muncul antara lain representasi politik masyarakat asli Papua, pemekaran dan tata kelola pemerintahan, hubungan pusat dan daerah, kebijakan otonomi khusus, konflik bersenjata dan pendekatan keamanan, ruang kebebasan sipil, serta persoalan kepercayaan terhadap institusi negara.
Persoalan tersebut saling berkaitan. Ketika masyarakat merasa representasi politiknya tidak cukup mencerminkan kepentingan mereka, kebijakan pemerintah dapat dipandang sebagai sesuatu yang datang dari luar, meskipun secara formal telah melalui mekanisme pemerintahan.
Dalam perspektif sosiologi politik, legitimasi pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh legalitas formal, tetapi juga oleh penerimaan sosial. Kebijakan yang secara hukum sah belum tentu otomatis memperoleh legitimasi sosial apabila masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses pembentukannya.
Karena itu, partisipasi masyarakat Papua dalam pengambilan keputusan menjadi penting dan sangat mendesak, bukan sekadar sebagai prosedur demokrasi, tetapi sebagai sarana membangun rasa memiliki terhadap kebijakan dan pemerintahan. Persoalan politik juga berkaitan dengan Max Weber, khususnya mengenai legitimasi kekuasaan.
Negara membutuhkan kewenangan yang diakui dan diterima masyarakat. Apabila hubungan antara pemerintah dan masyarakat lebih banyak dibangun melalui pendekatan kekuasaan dan keamanan daripada melalui dialog dan partisipasi, maka dapat muncul kesenjangan legitimasi. Dalam jangka panjang, kesenjangan tersebut dapat memperkuat ketidakpercayaan terhadap institusi negara.
Karena itu, penyelesaian lapisan politik Papua memerlukan penguatan partisipasi, representasi, dialog, dan akuntabilitas pemerintahan. Kebijakan mengenai pemekaran, otonomi khusus, belum menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat Papua saat ini.
Ruang kebebasan sipil juga perlu dijaga agar masyarakat dapat menyampaikan kritik dan tuntutan secara damai. Dengan demikian, persoalan politik Papua tidak semata-mata diselesaikan melalui siapa yang memiliki kekuasaan, tetapi melalui bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan secara adil, inklusif, dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Dengan demikian, politik Papua perlu dilihat sebagai persoalan legitimasi dan kepercayaan. Negara dapat memiliki kewenangan hukum, tetapi legitimasi sosial membutuhkan sesuatu yang lebih: keadilan, partisipasi, dan kepercayaan masyarakat.
Kedua, lapisan ekonomi. Papua memiliki kekayaan alam yang besar. Namun persoalan mendasarnya bukan sekadar berapa banyak sumber daya alam yang dimiliki, melainkan siapa yang menguasai, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung dampaknya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kekayaan sumber daya alam tidak secara otomatis menghasilkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Papua. Pembangunan ekonomi baru dapat disebut berkeadilan apabila manfaat pembangunan dapat dirasakan secara luas, terutama oleh masyarakat yang hidup di wilayah tempat sumber daya tersebut berada.
Di sinilah muncul persoalan tanah adat, pertambangan, perkebunan, pembangunan infrastruktur, lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, serta kesenjangan antara kekayaan wilayah dan kesejahteraan masyarakat. Tanah bagi masyarakat adat bukan semata-mata aset ekonomi yang dapat diperjualbelikan, tetapi memiliki hubungan dengan identitas, sejarah, kehidupan sosial, dan keberlanjutan generasi.
Karena itu, perubahan fungsi tanah tanpa proses konsultasi dan persetujuan yang bermakna dapat menimbulkan konflik sosial. Persoalan tanah kemudian tidak lagi hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut hak, identitas, dan keadilan.
Dalam perspektif sosiologi, ketimpangan distribusi sumber daya dapat menciptakan stratifikasi sosial. Kelompok yang memiliki akses lebih besar terhadap modal, pendidikan, pekerjaan, dan pengambilan keputusan akan memiliki posisi yang lebih kuat dibandingkan kelompok yang tidak memiliki akses tersebut.
Jika pola tersebut berlangsung lama, masyarakat dapat membentuk persepsi bahwa sistem ekonomi dan pembangunan hanya menguntungkan kelompok tertentu. Ketimpangan semacam ini dapat memperkuat rasa keterasingan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah maupun perusahaan yang menjalankan kegiatan ekonomi.
Jika masyarakat merasa bahwa tanah mereka menjadi sumber kemakmuran bagi pihak lain sementara mereka sendiri tetap berada dalam kemiskinan, maka pembangunan mudah dipersepsikan bukan sebagai pemberdayaan, melainkan sebagai bentuk baru dari ketidakadilan, bentuk baru penjajahan.
Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah investasi, pertumbuhan ekonomi, pembangunan jalan, atau peningkatan produksi. Yang lebih penting adalah apakah pembangunan tersebut meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal, menciptakan lapangan kerja yang layak, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, serta memberikan manfaat ekonomi yang proporsional kepada masyarakat adat.
Persoalan ekonomi Papua juga memiliki dimensi ekologis. Eksploitasi sumber daya alam yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan dapat menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran, hilangnya sumber penghidupan, dan perubahan ekosistem yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Karena itu, pembangunan ekonomi harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang. Dengan demikian, ekonomi Papua seharusnya tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan, tetapi juga tentang distribusi, kepemilikan, keberlanjutan ekologis, dan kedaulatan masyarakat adat.
Negara perlu memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, melibatkan masyarakat secara bermakna, dan memberikan manfaat yang adil. Dunia usaha juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, sementara masyarakat perlu memperoleh akses untuk mengawasi proses pembangunan.
Pada akhirnya, persoalan ekonomi Papua merupakan persoalan mengenai keadilan distributif: bagaimana kekayaan yang berasal dari suatu wilayah dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat wilayah tersebut.
Ketika pembangunan mampu menghadirkan kesejahteraan sekaligus menghormati hak masyarakat dan lingkungan, pembangunan dapat menjadi sarana memperkuat kepercayaan.
Sebaliknya, apabila pembangunan hanya menghasilkan pertumbuhan tanpa pemerataan dan tanpa perlindungan terhadap masyarakat lokal, maka ketimpangan ekonomi dapat menjadi lapisan baru yang memperpanjang persoalan sosial dan politik Papua.
Ketiga, lapisan relasi kemanusiaan: persoalan martabat dan saling percaya. Konflik Papua pada akhirnya bukan hanya konflik antara negara dan kelompok politik, tetapi juga menyangkut hubungan antarmanusia: bagaimana orang Papua memandang negara dan aparatnya, bagaimana masyarakat non-Papua memandang orang Papua, dan bagaimana negara memperlakukan warga Papua sebagai sesama manusia dan warga negara.
Membangun Relasi
Jika relasi dibangun terutama melalui kecurigaan, stigma, kekerasan, atau stereotip, maka konflik akan terus bereproduksi. Sebaliknya, jika hubungan dibangun melalui pengakuan martabat, dialog, empati, penghormatan terhadap identitas budaya, keadilan, dan rekonsiliasi, maka kemungkinan penyelesaian menjadi lebih besar.
Dalam perspektif filsafat Emmanuel Levinas, manusia pertama-tama berhadapan dengan “wajah orang lain” yang menuntut tanggung jawab etis. Dalam konteks Papua, ini berarti sebelum berbicara tentang pembangunan, keamanan, atau investasi, kita perlu bertanya: apakah manusia Papua diperlakukan sebagai subjek yang bermartabat atau sekadar sebagai objek kebijakan?
Empat lapisan yang tersebut saling terkait. Keempatnya dapat dirumuskan demikian: Sejarah melahirkan ingatan, politik menentukan distribusi kekuasaan, ekonomi menentukan distribusi sumber daya, relasi kemanusiaan menentukan apakah semua itu diterima dengan rasa keadilan dan kepercayaan.
Maka, persoalan Papua tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan keamanan atau pembangunan ekonomi saja, apalagi menawarkan otonomi khusus. Dibutuhkan pendekatan multidimensional: rekonsiliasi sejarah, pembaruan politik, keadilan ekonomi, pemulihan relasi kemanusiaan, memberi ruang menentukan penentukan pendapat sendiri, tanpa campir tangan pihak lain.
Dengan demikian, pertanyaan paling mendasar bukan hanya “bagaimana menyelesaikan Papua?”, tetapi “bagaimana membangun hubungan yang lebih adil antara Papua dan Indonesia sehingga perbedaan tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari kehidupan bersama masa depan?”
Pertanyaan tersebut menggeser cara pandang dari sekadar mencari solusi terhadap konflik menuju upaya membangun hubungan sosial dan politik yang lebih sehat antara masyarakat Papua dan negara Indonesia.
Hubungan yang adil membutuhkan pengakuan, kepercayaan, partisipasi, dan penghormatan terhadap martabat masyarakat. Pengakuan berarti memberikan ruang terhadap keberagaman identitas dan pengalaman sejarah masyarakat Papua.
Kepercayaan tidak dapat dibangun hanya melalui kebijakan pemerintah memberi otonomi khusus, pemekaran, tetapi melalui pengalaman nyata bahwa hukum berlaku secara adil, suara masyarakat memiliki tempat dalam proses pengambilan keputusan politik menentukan nasib sendiri masa depan yang adil. Itu yang lebih terhormat.









