Anggota MRP Papua Pegunungan dan Forum Warga Papua Adukan Gubernur John Tabo ke KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr HC John Tabo, SE, MBA, Jumat (7/8) diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Gubernur John Tabo diadukan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan Ustad Isman Asso (Ismail Asso) dan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Papua Jabodetabek Yan Piet Sada terkait dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

“Dengan ini menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dr HC John Tabo, jabatan Gubernur Papua Pegunungan. Waktu kejadian diperkirakan dalam bulan April 2025 sampai saat ini,” ujar Ustad Ismail Asso merujuk salinan surat pengaduan yang salinannya diterima di Jakarta, Jumat (7/8).

Menurut Ismail dalam laporan tersebut, tempat kejadian dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Gubernur Papua Pegunungan dan Rumah Jabatan Gubernur di Kota Wamena. Terlapor (Gubernur John Tabo, Red) diduga menggunaan dana otonomi khusus dan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025 dan Tahun 2026.

“Dugaan penggunaan dana tersebut dengan cara bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Papua Pegunungan Noak Tabo, SIP, MKP yang merupakan adiknya sendiri dan memanipulasi laporan keuangan anggaran Pembangunan,” kata Ismail Asso.

Menurut Ismail, anggota MRP Papua Pegunungan Pokja Agama Islam, estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Daftar alat bukti pendukung berupa foto kopi bukti-bukti yang diserahkan secara langsung saat menyampaikan pengaduan di kantor komisi antirasuah.

“Demikian laporan pengaduan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada maksud untuk mencemarkan nama baik seseorang. Besar harapan saya agar Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menindak lanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih,” kata Ismail.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Papua Jabodetabek Yan Piet Sada juga mengadukan John Tabo ke KPK atas masalah serupa. Pengaduan tertuang dalam surat Nomor 001/FKMP-JB/VIII/2026 perihal Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi Dana APBD Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025 dan Tahun 2026.

“Dengan ini (Forum) menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dr HC John Tabo, jabatan: Gubernur Papua Pegunungan. Waktu kejadian diperkirakan dalam bulan April 2025 sampai saat ini,” kata Yan Piet Sada.

Menurut Yan, tempat kejadian gugaan korupsi berada di Kantor Gubernur Papua Pegunungan dan Rumah Jabatan Gubernur di Kota Wamena. Kronologi singkat, kata Yan, terlapor diduga menggunaan dana otonomi khusus dan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025 dan Tahun 2026.

“Teradu diduga menggunakan dana otsus dan dana APBD Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025 dan 2026 dengan cara bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Noak Tabo, SIP, M.KP yang merupakan adiknya sendiri dan memanipulasi laporan keuangan anggaran Pembangunan,” kata Yan.

Estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Daftar alat bukti pendukung berupa fotokopi diserahkan secara langsung bersama-sama dengan pengaduan. (*)