OPINI  

Etno Sains Papua: Pengetahuan yang Terpinggirkan (2)

Ben Senang Galus, pemerhati masalah Papua, tinggal di Yogyakarta. Foto: Istimewa

Oleh Ben Senang Galus

Pemerhati masalah Papua, tinggal di Yogyakarta

DALAM praktiknya, masyarakat adat Papua telah lama menerapkan prinsip yang kini dikenal sebagai sustainable resource management. Di sejumlah wilayah, terdapat kawasan hutan yang tidak boleh dimasuki sembarangan, larangan berburu pada musim tertentu, pembatasan penebangan pohon hingga aturan adat mengenai pembagian hasil hutan.

Aturan tersebut tidak semata-mata dilandasi keyakinan spiritual, tetapi juga berfungsi menjaga keberlanjutan sumber daya alam agar tetap tersedia bagi generasi berikutnya.

Elinor Ostrom dalam Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action (Cambridge: Cambridge University Press, 1990, p.88-102) menunjukkan bahwa komunitas lokal mampu mengelola sumber daya bersama secara berkelanjutan apabila memiliki aturan yang disepakati bersama, mekanisme pengawasan, dan sanksi sosial yang efektif.

Banyak praktik masyarakat adat Papua memperlihatkan karakteristik tersebut jauh sebelum konsep common-pool resource management berkembang dalam literatur akademik. Dengan kata lain, teori modern sering kali hanya memberi nama baru terhadap praktik yang telah lama dijalankan oleh masyarakat adat.

Sayangnya, praktik-praktik tersebut belum banyak diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan. Pengetahuan masyarakat adat lebih sering diposisikan sebagai data pelengkap dalam penyusunan dokumen lingkungan, bukan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa kawasan yang masih dikelola masyarakat adat cenderung memiliki tingkat kerusakan lingkungan yang lebih rendah dibanding kawasan yang dikelola secara eksploitatif.

Kondisi serupa juga terlihat dalam dunia pendidikan. Di banyak sekolah, pembelajaran IPA masih bertumpu pada buku teks nasional yang kurang memberi ruang bagi konteks lokal.

Akibatnya, peserta didik lebih akrab dengan contoh-contoh yang jauh dari kehidupan mereka dibandingkan dengan fenomena yang mereka jumpai setiap hari.

Anak-anak Papua dapat menjelaskan struktur daun berdasarkan gambar di buku tetapi belum tentu mengetahui mengapa leluhur mereka menggunakan jenis daun tertentu sebagai obat luka, pembungkus makanan, atau penanda musim.

Padahal, pembelajaran berbasis etno sains justru mampu mempertemukan konsep ilmiah dengan pengalaman hidup peserta didik.

Ketika guru menjelaskan klasifikasi tumbuhan melalui contoh spesies yang dikenal masyarakat setempat, peserta didik tidak hanya memahami konsep biologi, tetapi juga melihat bahwa ilmu pengetahuan hadir di lingkungan mereka sendiri. Pendidikan menjadi lebih kontekstual sekaligus memperkuat identitas budaya.

Pendekatan semacam ini sejalan dengan gagasan pendidikan yang menghargai keberagaman pengetahuan. Linda Tuhiwai Smith dalam Decolonizing Methodologies: Research and Indigenous Peoples (3rd ed., London: Zed Books (2021, p.27–450) mengingatkan bahwa kolonialisme tidak hanya menguasai wilayah, tetapi juga menentukan pengetahuan mana yang dianggap sah dan mana yang dipinggirkan.

Oleh karena itu, dekolonisasi pendidikan bukan sekadar memasukkan unsur budaya lokal ke dalam kurikulum, melainkan memberi ruang yang setara bagi cara-cara masyarakat adat memahami dunia.

Dalam konteks Papua, dekolonisasi pengetahuan berarti membuka ruang dialog antara ilmuwan, guru, dan masyarakat adat. Penelitian tidak lagi sekadar mengambil data dari masyarakat, tetapi melibatkan mereka sebagai mitra yang memiliki otoritas atas pengetahuannya sendiri.

Dokumentasi pengetahuan tradisional juga harus dilakukan dengan menghormati hak kekayaan intelektual komunal sehingga tidak berubah menjadi bentuk baru eksploitasi.

Musnahnya Sistem Pengetahuan

Persoalan ini menjadi semakin penting mengingat banyak pengetahuan tradisional masih tersimpan dalam ingatan para tetua adat. Ketika mereka meninggal dunia tanpa sempat mewariskan pengalaman tersebut kepada generasi berikutnya, hilang pula sebagian memori ekologis yang telah dibangun selama ratusan tahun. Kehilangan itu bukan hanya kerugian bagi masyarakat Papua tetapi juga bagi ilmu pengetahuan dunia.

Boaventura de Sousa Santos dalam Epistemologies of the South: Justice against Epistemicide (Boulder: Paradigm Publisher, 2014, p.92–118), menyebut kondisi tersebut sebagai akibat dari epistemicide —musnahnya sistem pengetahuan karena dominasi satu cara pandang terhadap cara pandang lainnya.

Dalam sejarah modern, banyak pengetahuan masyarakat adat yang hilang bukan karena tidak berguna, melainkan karena dianggap tidak ilmiah. Padahal, justru dari pengetahuan lokal itulah sering lahir berbagai inovasi dalam bidang pertanian, kesehatan, maupun konservasi.

Oleh sebab itu, masa depan etno sains Papua tidak cukup dijaga melalui museum atau arsip budaya. Pengetahuan tersebut harus tetap hidup dalam praktik masyarakat, pendidikan, penelitian, dan kebijakan publik. Universitas perlu membangun pusat studi etno sains yang melibatkan masyarakat adat sebagai peneliti bersama.

Pemerintah daerah dapat mengembangkan kurikulum berbasis konteks lokal. Sekolah dapat menjadikan lingkungan sekitar sebagai laboratorium pembelajaran. Sementara itu, lembaga penelitian perlu mendorong kolaborasi lintas disiplin antara ilmu alam, ilmu sosial, dan humaniora.

Pada saat yang sama, masyarakat adat juga perlu memperoleh pengakuan hukum yang kuat atas wilayah dan pengetahuan tradisional mereka. Tidak sedikit kasus ketika informasi mengenai tumbuhan obat atau sumber daya hayati diambil tanpa persetujuan masyarakat, lalu dikembangkan menjadi produk komersial yang manfaat ekonominya tidak pernah kembali kepada komunitas asal.

Perlindungan terhadap hak pengetahuan tradisional merupakan bagian penting dari keadilan sosial. Pada akhirnya, perdebatan mengenai etno sains Papua bukanlah perdebatan antara tradisi dan modernitas. Persoalan utamanya adalah bagaimana bangsa ini memandang ilmu pengetahuan.

Jika ilmu hanya diartikan sebagai sesuatu yang lahir dari laboratorium, maka kita akan kehilangan kesempatan belajar dari pengalaman panjang masyarakat yang hidup berdampingan dengan alam.

Sebaliknya, apabila ilmu dipahami sebagai upaya sistematis manusia untuk memahami kehidupan, maka etno sains Papua memiliki tempat yang sama terhormatnya dengan tradisi ilmiah modern.

Di tengah krisis ekologis global, dunia justru memerlukan lebih banyak cara pandang yang menempatkan manusia sebagai bagian dari alam, bukan penguasanya.

Nilai-nilai tersebut telah lama hidup dalam masyarakat adat Papua. Tantangannya kini bukan menemukan pengetahuan baru, melainkan menghargai pengetahuan yang selama ini telah ada tetapi dipinggirkan.

Sudah waktunya etno sains Papua keluar dari posisi sebagai pelengkap wacana kebudayaan dan menjadi bagian integral dari pembangunan ilmu pengetahuan Papua. Mengangkatnya ke ruang publik bukan sekadar bentuk penghormatan terhadap masyarakat adat, tetapi juga investasi intelektual bagi masa depan bangsa.

Sebab, bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu menciptakan pengetahuan baru, melainkan juga bangsa yang mampu merawat dan mengembangkan pengetahuan yang diwariskan oleh leluhurnya.

Karena itu, penguatan etnosains Papua tidak cukup dilakukan melalui dokumentasi atau pelestarian budaya semata. Yang lebih penting adalah menghadirkan pengetahuan lokal ke dalam pendidikan, penelitian, dan perumusan kebijakan publik.

Sekolah perlu menjadikan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, perguruan tinggi harus melibatkan masyarakat adat sebagai mitra penelitian, sementara pemerintah perlu mengakui bahwa pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai jika pengetahuan lokal menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.

Mengangkat etnosains Papua bukan berarti menolak ilmu pengetahuan modern. Sebaliknya, hal itu merupakan upaya memperluas cakrawala ilmu pengetahuan agar lebih inklusif dan kontekstual.

Di tengah tantangan ekologis yang semakin kompleks, bangsa ini memerlukan keberanian untuk belajar dari berbagai sumber pengetahuan, termasuk dari masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan secara harmonis dengan alam.

Sudah saatnya etnosains Papua tidak lagi dipandang sebagai warisan masa lalu, melainkan sebagai modal intelektual bagi masa depan Papua. Pengakuan terhadap pengetahuan lokal bukan sekadar bentuk penghormatan terhadap masyarakat adat, tetapi juga langkah penting untuk membangun ilmu pengetahuan yang lebih adil, lebih beragam, dan lebih relevan dengan kebutuhan zaman. (Bagian kedua, terakhir)