LBH Papua Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Insiden Dogiyai Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Salah seorang korban sedang dibawa warga usai terjadi insiden yang merenggut nyawa aparat dan warga di Dogiyai, Papua Tengah pada Selasa (31/3) hingga awal April 2026. Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menegaskan, rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan pasca penemuan mayar JE yang berimbas sejumlah warga Dogiyai, Papua Tengah meninggal dalam insiden tersebut telah memenuhi unsur tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Karena itu, LBH Papua dengan kewenangan sesuai Pasal 100 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendesak Komnas HAM RI segera membentuk dan menurunkan tim penyelidikan pro justicia ke Dogiyai.

Direktur LBH Papua Festus Ngoranmele, SH mendesak pihak Komnas HAM RI selaku penyelidik kasus pelanggaran HAM berat segera melakukan tindakan penyelidikan.

Pihak Komnas HAM, lanjut Festus, juga diminta segera mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan korban serta mendokumentasikan seluruh bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Pihak Komnas HAM RI segera penetapkan peristiwa 31 Maret 2026 di Dogiyai sebagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat dan segera menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Festus di Jayapura, Papua, Rabu (20/5).

Menurut Festus, pasca tindakan kekerasan terhadap aparat keamanan berinisial JE pada Selasa (31/3 2026) di Dogiyai, aparat keamanan selanjutnya melakukan operasi penyisiran di sejumlah wilayah di kabupaten itu.

Buntutnya, terganggunya hak atas rasa aman masyarakat sipil serta menimbulkan korban jiwa, raga dan kerusakan harta benda milik warga. Berdasarkan alat bukti elektronik berupa foto dan video yang beredar di berbagai media sosial, terlihat sedikitnya ada delapan warga sipil jadi korban penembakan.

“Lima orang masyarakat sipil, termasuk seorang anak kecil dan seorang warga lansia meninggal dunia akibat tertembak peluru aparat keamanan. Sementara itu ada tiga warga masyarakat sipil termasuk seorang anak jadi korban luka-luka akibat tembakan di sejumlah lokasi berbeda,” katanya.

Selain itu, lanjut Festus, terdapat kendaraan milik warga yang dibakar dan banyak warga masyarakat sipil melarikan diri ke hutan karena takut menjadi korban kekerasan lanjutan.

Atas peristiwa di atas, melalui fakta adanya masyarakat sipil yang kehilangan nyawa telah menunjukkan dugaan pelanggaran hak hidup yang dijamin dalam ketentuan “setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu, kondisi korban yang ditemukan bersimbah darah menunjukkan adanya dugaan pelanggaran atas perbuatan yang kejam sesuai ketentuan “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat serta martabat kemanusiaannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sementara itu, ujar Festus, fakta adanya masyarakat sipil yang melarikan diri ke hutan dan pembakaran kendaraan milik warga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak atas rasa aman sesuai ketentuan “setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu” sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dengan memperhatikan adanya korban jiwa masyarakat sipil, korban luka-luka yang dialami masyarakat sipil dan pembakaran harta benda serta situasi ketakutan yang meluas di tengah masyarakat Dogiyai, patut diduga telah memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusian yang merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Melihat fakta sejak kejadian pada 31 Maret hingga Mei 2026 belum ada perkembangan apapun dari Komnas HAM RI terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Terkesan sedang terjadi pembiaran terhadap jatuhnya korban sipil tanpa proses hukum yang adil. Kondisi itu hanya akan memperpanjang impunitas dan memperburuk situasi kemanusiaan di tanah Papua,” ujar Festus. (*)