Velix Wanggai: Kesepakatan Timika untuk Percepatan Pembangunan Papua Wujud Kebersamaan

Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP OKP) Dr Velix Vernando Wanggai, SIP, MPA (kanan) dan Ketua Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua sekaligus Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, SH (kiri) saat kegiatan Forum Strategis Percepatan Pembangunan Papua bertema Penguatan Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Papua Dalam Rangka Mewujudkan Papua Yang Lebih Sejahtera di Hotel Horison Diana, Timika. kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (11/5). Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP OKP) Dr Velix Vernando Wanggai, SIP, MPA menilai, percepatan pembangunan wilayah Papua membutuhkan langkah-langkah kolaborasi, keterpaduan dan kebersamaan antara pemerintah pusat, enam pemerintah provinsi serta 42 pemerintah kabupaten dan kota seluruh tanah Papua.

Hal tersebut, lanjut Velixm sebagaimana tujuan dari Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua dari Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua yang diselenggarakan di Timika, kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin-Selasa (11-12/5).

“Forum koordinasi strategis ini patut diapresiasi karena para pengambil kebijakan di tanah Papua duduk bersama untuk mendialogkan agenda otonomi khusus Papua guna percepatan pembangunan tanah Papua,” ujar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/5).

Velix, mantan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, menjelaskan sudah ada Kesepakatan Wamena, Lembah Baliem untuk percepatan pembangunan Papua pada 21 April 2024 yang dilahirkan di Wamena, Jayawijaya.

“Pada pertemuan 11-12 Mei 2026 di Timika para kepala daerah sepakat menandatangani kesepakatan bersama untuk percepatan pembangunan Papua. Saya menyebutnya sebagai Kesepakatan Timika untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Velix, Ketua Asosiasi  Gubernur se-Tanah Papua periode 2024-2025.

Dalam Kesepakatan Timika, Velix mengatakan, kehadiran Komite Eksekutif Papua sebagai wujud badan khusus yang bertugas untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi terhadap percepatan pembangunan wilayah Papua dan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, sebagaimana amanat Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Komite Eksekutif Papua hadir sebagai jembatan koordinasi antara pusat dan Papua dalam memastikan agenda prioritas Presiden, agenda strategis pemerintah lintas kementerian dan lembaga, Rencana Induk Papua 2022-2041, dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua 2025-2029,” katanya.

Kesepakatan Mimika untuk Tanah Papua

Velix juga mengatakan, Komite Eksekutif Papua menyampaikan apresiasi atas 12 Poin Kesepakatan Mimika untuk percepatan pembangunan Papua sebagai langkah kebersamaan lintas Pemda se-tanah Papua. Salah satu poin kesepakatan yakni perihal pentingnya sinergitas antara Gubernur, Bupati, Walikota, BP3OKP, Komite Eksekutif Papua, MRP dan DPRP.

Menurut Velix, 12 kesepakatan dimaksud sebagai berikut. Pertama, Asosiasi Kepala Daerah se-tanah Papua tetap berkomitmen mendukung agenda dan program strategis Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Kedua, mendorong keberlanjutan program dan kegiatan strategis pemerintah yang dilaksanakan di tanah Papua sejak tahun 2024, seperti trans Papua, tol udara, BBM 1 harga dengan dukungan penerbangan khusus, dan kawasan ekonomi khusus (KEK) Sorong.

Selain itu, pariwisata prioritas Raja Ampat dan destinasi pariwisata prioritas di masing-masing provinsi, kawasan industri Teluk Bintuni dan Fakfak, kawasan industri perikanan Nabire, Biak, Timika dan Merauke.

Berikut, kawasan industri Timika, dan kawasan sentra pertanian Nabire, Merauke dan Papua Pegunungan maupun berbagai kegiatan prioritas nasional lainnya di tanah Papua dengan prinsip kekhususan.

Ketiga, mendorong percepatan penyelesaian pembangunan kawasan inti pusat dan infrastruktur penunjang kantor pemerintahan beserta sarana dan prasarana pendukungnya yang dituntaskan paling lambat tahun 2028 dalam rangka peningkatan pelayanan publik di daerah otonom baru (DOB) provinsi.

Keempat, mendorong terwujudnya pendampingan dan pembinaan secara berkelanjutan dalam rangka penguatan pengelolaan dana otsus melalui revisi Undang-Undang Otsus Papua.

Kelima, mendorong terwujudnya Papua sehat, Papua cerdas dan Papua produktif sebagai implementasi Rencana Induk dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua melalui program Percepatan Pembangunan di Papua.

Keenam, mengawal secara serius penggunaan atas tambahan dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur tahun anggaran 2026 sebagaimana arahan Bapak Presiden di Istana Negara, Jakarta pada 16 Desember 2025.

Ketujuh, mendorong terwujudnya provinsi-provinsi di tanah Papua sebagai “Provinsi Olah Raga” melalui dasar hukum Perpres/Inpres guna membangun generasi muda sejak usia dini hingga tingkat prestasi.

Kedelapan, memperkuat kelembagaan Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua melalui (i) legalitas badan hukum; (ii) pembentukan sekretariat asosiasi dengan kolaborasi pembiayaan yang proporsional dari setiap pemerintah provinsi, yang memiliki tugas dan fungsi mengkoordinasikan pelaksanaan sinkronisasi kebijakan kebijakan Otonomi Khusus Papua di enam provinsi; (iii) menunjuk sekretaris daerah masing-masing provinsi sebagai pejabat penghubung Sekretariat Asosiasi Kepala Daerah se-tanah Papua.

Kesembilan, membangun sinergitas kelembagaan antara Asosiasi Kepala Daerah se-tanah Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, BP3OKP, dan Komite Eksekutif dalam mendukung percepatan pembangunan Papua.

Kesepuluh, mengoptimalkan pelaksanaan Program Prioritas Strategis Bersama (PPSB) menuju prioritas Papua Sehat, Cerdas dan Produktif fokus pada (i) penyelesaian pendataan sosial ekonomi terpilah OAP dan non-OAP; (ii) sekolah sepanjang hari; (iii) beasiswa pendidikan bagi OAP (iv) jaminan Kesehatan OAP; dan (v) perlindungan sosial bagi OAP yang rentan.

Kesebelas, kekayaan alam Papua tidak hanya dinikmati oleh daerah penghasil, tetapi menjadi berkat bagi seluruh masyarakat Papua, melalui satu kesatuan ekonomi dan fiskal, yaitu pembagian DBH sumber daya alam, dan diatur oleh gubernur daerah penghasil untuk semua provinsi dengan mekanisme yang adil, satu untuk enam, enam untuk satu.

Keduabelas, melaksanakan pertemuan paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan. (*)