Oleh Sonni Lokobal, SIP, M.Si
Ketua Analisis Papua Strategis (APS) Provinsi Papua Pegunungan
ALOKASI dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua secara nasional mencapai angka sekitar Rp 12,69 triliun seringkali dipersepsikan sebagai bukti kuat kehadiran negara dalam mendorong percepatan pembangunan di tanah Papua. Namun, pertanyaan mendasarnya ialah apakah distribusi dan formulasi anggaran tersebut telah benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh wilayah, khususnya Provinsi Papua Pegunungan?
Papua Pegunungan sebagai daerah otonomi baru (DOB) di tanah Papua memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Tantangan utama provinsi itu bukan sekadar keterbatasan fiskal, melainkan struktur biaya pembangunan yang sangat tinggi akibat kondisi geografis yang sangat ekstrem. Di banyak wilayah, transportasi udara masih menjadi satu-satunya akses distribusi barang, mobilitas manusia hingga pelayanan dasar pemerintahan.
Dalam konteks ini, pendekatan anggaran yang bersifat “rata” atau administratif jelas tidak cukup. Negara perlu mengakui bahwa membangun satu kilometer jalan, satu sekolah atau satu gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Papua Pegunungan tidak dapat disamakan dengan biaya pembangunan di wilayah lain. Perbedaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut keadilan substantif dalam kebijakan fiskal nasional.
Koreksi Kebijakan Era Prabowo-Gibran
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (selanjutnya, Prabowo-Gibran), harapan terhadap adanya koreksi kebijakan ini menjadi sangat relevan. Pemerintah pusat memiliki momentum untuk menata ulang pendekatan pembangunan Papua dari sekadar distribusi anggaran menuju strategi afirmatif berbasis kebutuhan riil.
Selama ini, narasi besar tentang tanah Papua sering kali terjebak pada angka total anggaran tanpa melihat lebih dalam bagaimana dana tersebut didistribusikan dan digunakan pemerintah hingga menyasar di kampung-kampung di tanah Papua, termasuk di Papua Pegunungan.
Padahal, persoalan utama di Papua Pegunungan bukan hanya soal jumlah dana, tetapi ketepatan formulasi, kecukupan alokasi, dan sensitivitas terhadap kondisi lapangan. Jika dilihat secara lebih kritis, alokasi anggaran yang ada saat ini belum sepenuhnya mempertimbangkan beberapa faktor kunci.
Faktor-faktor dimaksud sebagai berikut. Pertama, tingkat keterisolasian wilayah. Kedua, ketergantungan pada transportasi udara. Ketiga, tingginya harga bahan pokok dan material Pembangunan. Keempat, keterbatasan infrastruktur dasar. Kelima, kebutuhan pembangunan manusia yang masih sangat mendasar.
Tanpa mempertimbangkan variabel-variabel tersebut secara serius, maka kebijakan anggaran berpotensi menghasilkan ketimpangan baru, bahkan di dalam wilayah Papua itu sendiri. Lebih jauh, ketimpangan fiskal ini juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Biaya operasional pemerintahan yang tinggi membuat banyak program tidak berjalan optimal.
Di sektor pendidikan, misalnya, distribusi guru dan fasilitas belajar masih terbatas. Di sektor kesehatan, akses terhadap layanan dasar masih menjadi tantangan besar. Sementara itu, upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal sering kali terkendala oleh mahalnya biaya logistik.
Situasi ini menunjukkan bahwa Papua Pegunungan tidak hanya membutuhkan anggaran, tetapi membutuhkan anggaran yang lebih besar dan lebih adaptif. Negara perlu menghadirkan skema khusus yang secara eksplisit mengakui ekonomi biaya tinggi (high cost economy) sebagai dasar utama dalam perencanaan fiskal.
Selain itu, peningkatan anggaran juga harus diiringi dengan penguatan tata kelola di tingkat daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran tetap menjadi prasyarat utama. Kritik terhadap keterbatasan anggaran tidak boleh dilepaskan dari komitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dua Aspek Beriringan
Dengan demikian, yang dibutuhkan saat ini adalah dua hal yang berjalan secara bersamaan, beriringan yaitu peningkatan alokasi anggaran dari pemerintah pusat dan pembenahan tata kelola di tingkat daerah. Papua Pegunungan tidak meminta perlakuan istimewa tanpa dasar, tetapi menuntut keadilan berdasarkan realitas yang ada.
Jika negara serius ingin menghadirkan kesejahteraan yang merata, maka pendekatan “satu formula untuk semua” harus segera ditinggalkan. Karena itu, penting untuk ditegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak diukur dari besarnya angka dalam dokumen anggaran, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasakan perubahan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Papua Pegunungan adalah ujian nyata bagi komitmen negara terhadap keadilan sosial. Jika pendekatan fiskal yang lebih adil dan adaptif dapat diwujudkan, maka bukan tidak mungkin wilayah ini akan menjadi simbol keberhasilan pembangunan Indonesia di masa depan. Negara yang adil adalah negara yang mampu memahami perbedaan, dan meresponsnya dengan kebijakan yang tepat.










