JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto diminta membantu menyelesaikan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sudah berlangsung selama sembilan tahun.
Para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja PTFI melakukan mogok kerja secara sah sesuai Pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhitung sejak 1 Mei 2017.
Namun, mogok berujung dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak manajemen PTFI, anak perusahaan tambang raksasa dunia berbasis di Phoenix, Amerika Serikat.
“Presiden Republik Indonesia segera menyelesaikan persoalan antara 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja dengan manajemen Freeport Indonesia selama sembilan tahun,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Festus Nguranmele, SH di Jayapura, Papua, Jumat (1/5).
Permintaan penyelesaian kasus mogok kerja serikat buruh tersebut, kata Festus, sesuai surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Nomor 178/TUN/XI/2018 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 2 November 2018.
Festus juga meminta Presiden segera memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memfasilitasi perundingan antara ribuan buruh Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja dengan manajemen perusahaan untuk menghentikan perselisian sesuai perintah Pasal 141 Ayat 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Selain itu, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia juga diminta segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi perundingan antara 8.300 buruh yang melakukan mogok kerja dengan pihak manajemen untuk menghentikan perselisian sesuai perintah Pasal 141 Ayat 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Komnas HAM segera memastikan Presiden menjalankan Surat Komnas HAM RI Nomor 178/TUN/XI/2018 kepada Presiden tertanggal 2 November 2018 serta memastikan Menteri HAM dan Menteri Ketenagakerjaan menjalankan perintah Pasal 141 Ayat 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam kasus mogok kerja 8.300 buruh,” kata Festus.
Festus juga meminta Panitia Khusus DPRD Kabupaten Mimika segera memastikan agar Presiden, Menteri HAM, Menteri Ketenagakerjaan, dan Komnas HAM menyelesaikan persoalan antara buruh yang melakukan mogok kerja dengan manajemen Freeport Indonesia yang diabaikan selama sembilan tahun.
Festus mengatakan, sejak 1 Mei 2017 hingga 1 Mei 2026 8.300 buruh PTFI melakukan mogok kerja menentang kebijakan Program Fourloght sepihak manajemen. Dengan demikian hingga saat ini sudah sembilan tahun usia perjuangan mogok kerja ribuan buruh menentang kebijakan fourloght sepihak manajemen.
Apesnya, manajemen PTFI dan Pemerintah Republik Indonesia terkesan mengabaikan perjuangan mogok kerja selama sembilan tahun lamanya. Abainya Pemerintah Indonesai dan manajemen PTFI tersebut telihat melalui fakta pemerintah tidak pernah membatasi atau bahkan menegur pihak manajemen dalam melakukan pelanggaran beberapa ketentuan.
Pertama, manajemen PTFI melakukan penerimaan tenaga kerja baru yang menempati pekerjaan buruh yang sedang mogok kerja yang bertentangan dengan ketentuan, “terhadap mogok kerja yang dilakukan pengusaha dilarang mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar Perusahaan’ sebagaimana diatur pada Pasal 144 huruf a Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kedua, manajemen PTFI menerima perubahan kepengurusan serikat pekerja sebelum perubahan kepemimpinan serikat pekerja sebelumnya berakhir. Ada beberapa pengurus serikat pekerja yang digugat oleh manajemen PTFI yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan ‘terhadap mogok kerja yang dilakukan pengusaha dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja’ sebagaimana diatur pada Pasal 144 huruf a Undang tentang Ketenagakerjaan.
Ketiga, manajemen PTFI pada 1 Juli 2017 secara sepihak memberhentikan upah dan BPJS 8.300 buruh secara sepihak yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan ‘dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah’ sebagaimana diatur pada Pasal 145 Undang Undang Nomor tentang Ketenagakerjaan.
Akibat abainya Pemerintah dalam menegakkan Pasal 144 huruf a, Pasal 144 huruf b, dan Pasal 145 Undang Undang tentang Ketenagakerjaan, telah melahirkan berbagai pelanggaran HAM yang dialami ribuan buruh yang melakukan perjuangan mogok kerja secara sah maupun keluarganya.
“Fakta pelanggaran HAM yang dialami oleh para buruh maupun keluarganya yang teridentifikasi kurang lebih ada 144 orang yang meninggal dunia akibat sakit dan tidak mampu membayar biaya rumah sakit sebagai dampak dari pemutusan BPJS secara sepihak oleh pihak manajemen,” kata Festus.
Selain itu, kata Festus, pendidikan dan biaya hidup keluarga nuruh mogok kerja yang terancam akibat pada 1 Juli 2017 pihak manajemen menghentikan gaji pokok para buruh yang melakukan mogok kerja yang sah.
Dengan melihat kondisi itu, pada 15 Agustus 2018 para buruh mogok kerja telah mengadukan ke Komnas HAM dan Komnas HAM menerbitkan Surat Nomor: 178/TUN/XI/2018 perihal tindak lanjut terkait PHK dan pencabutan layanan BPJS yang ditujukan kepada Presiden tertanggal 2 November 2018. Namun, sejak surat rekomendasi dikelaurkan hingga saat ini Presiden belum menjalankan rekomendasai Komnas HAM. (*)










