JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) RI dari unsur Pemangku Kepentingan Prof Dr Ir Johni Jonatan Numberi, M.Eng, IPM, Kamis (30/4) tampil sebagai salah satu pembicara dalam Seminar Nasional Kongres ke-VII Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) di Lumire Hotel and Convention Center, Jakarta.
Dalam pengantar awal, Numberi mengatakan, Seminar Nasional Kongres ke-VII PIKI sangat penting menyodorkan energi sebagai salah satu materi. Langkah panitia memasukkan energi sangat penting dan menjadi aspek sangat fundamental bagi bangsa dan negara saat ini dan di masa akan datang.
“Energi bukan sekadar menjadi penggerak ekonomi, namum penentu kedaulatan bangsa. Karena itu, melalui pemaparan ini saya ingin menegaskan arah besar pengembangan dan pemanfaatan energi nasional, khususnya dalam mendorong percepatan transisi menuju energi yang berkelanjutan,” ujar Johnni Numberi di Lumire Hotel and Convention Center, Jakarta, Kamis (30/4).
Saat ini, kata Numberi, DEN dipimpin langsung Presiden sebagai ketua serta Wakil Presiden sebagai wakil ketua, dan menteri yang membidangi energi sebagai ketua harian. Struktur ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa isu energi ditempatkan pada level tertinggi dalam pengambilan kebijakan negara. Bukan sekadar isu sektoral tetapi isu strategis nasional.
“DEN menghadirkan komposisi lintas sektor melalui keterlibatan para menteri kunci seperti Menteri Keuangan, Bappenas, Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, hingga Lingkungan Hidup. Artinya, setiap kebijakan energi yang dirumuskan sudah mempertimbangkan aspek fiskal, perencanaan pembangunan, konektivitas, industrialisasi, ketahanan pangan hingga keberlanjutan lingkungan,” katanya.
Selain itu, DEN tidak hanya diisi unsur pemerintah. Unsur pemangku kepentingan, mulai dari kalangan industri, akademisi, teknologi, konsumen hingga lingkungan hidup ikut terlibat secara aktif. Hal ini sangat penting guna memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara regulatif, tetapi juga realistis, inklusif, dan implementatif di lapangan.
Secara kelembagaan, ujar Numberi, posisi strategis DEN ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang menempatkan DEN sebagai lembaga nasional yang bersifat independen dan permanen. Dalam undang-undang tersebut, DEN diberikan mandat untuk merumuskan kebijakan energi nasional, menetapkan rencana umum energi, serta menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
Dengan landasan hukum yang kuat tersebut, DEN tidak hanya berfungsi sebagai forum koordinasi, tetapi juga sebagai otoritas strategis dalam menentukan arah kebijakan energi nasional,” kata Numberi, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Cenderawaasih (Uncen) Jayapura.
Dengan struktur dan mandat tersebut, DEN menjadi forum strategis tertinggi yang mampu menjembatani berbagai kepentingan, menyelaraskan kebijakan lintas sektor, sekaligus memastikan bahwa arah pembangunan energi nasional berjalan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Kita sedang memasuki era baru kebijakan energi. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025, arah kita semakin tegas. Transisi energi bukan lagi pilihan melainkan keharusan. Kita menargetkan puncak emisi pada 2035 dan net zero emission pada 2060. Energi baru terbarukan akan menjadi tulang punggung, sementara energi fosil secara bertahap kita kurangi. Ini adalah transformasi besar yang menuntut keberanian, konsistensi, dan kolaborasi,” katanya.
Dalam sajian lainnya, Numberi juga menjelaskan, konsumsi energi final nasional diproyeksikan tumbuh sebesar 1,3 hingga 1,4 persen per tahun, dengan sektor industri sebagai pengguna terbesar mencapai 63-65 persen. Pada 2024, realisasi konsumsi energi final tercatat sebesar 174 juta tonne of oil equivalent (TOE) atau ton setara minyak dan diproyeksikan meningkat hingga 379-433 juta TOE tahun 2060 seiring pertumbuhan ekonomi dan peningkatan elektrifikasi di berbagai sektor.
Sedangkan terkait pemanfaatan energi final per jenis energi, kata Numberi, data menunjukkan adanya pergeseran signifikan dalam struktur energi. Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) diproyeksikan menurun drastis dari sekitar 75–82 million tonnes of oil equivalent (MTOE) atau juta ton setara minyak pada 2030 menjadi hanya 22–32 MTOE pada 2060.
“Sebaliknya, gas meningkat hingga 56–71 MTOE, sementara energi terbarukan seperti biomassa dapat mencapai hingga 71,9 MTOE dan hidrogen meningkat signifikan hingga 35,4 MTOE. Listrik juga menjadi tulang punggung dengan proyeksi mencapai hingga 201,9 MTOE pada 2060,” kata Numberi.
Menurutnya, penyediaan energi primer diproyeksikan tumbuh sekitar 1,9 hingga 2,1 persen per tahun. Pada 2060, total pasokan energi primer diperkirakan mencapai 775 juta TOE, dengan komposisi didominasi oleh energi baru terbarukan hingga sekitar 72 persen pada skenario tinggi, mencerminkan transformasi besar menuju sistem energi rendah karbon.
“Sektor energi menjadi kontributor utama dalam penurunan emisi nasional. Upaya dekarbonisasi dilakukan melalui peningkatan penggunaan energi bersih, efisiensi energi, serta transformasi teknologi menuju rendah karbon, guna memastikan pencapaian target net zero emission secara bertahap,” ujar Numberi
Numberi juga menguraikan ekosistem pengelolaan energi nasional. Keberhasilan transisi energi diakui sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Pemerintah berperan sebagai regulator, industri sebagai pelaksana transformasi teknologi, lembaga keuangan sebagai penyedia pembiayaan, akademisi sebagai pengembang inovasi, serta masyarakat sebagai pengguna energi yang semakin sadar akan efisiensi dan keberlanjutan,” katanya.
Numberu mengatakan, Indonesia memiliki potensi energi baru terbarukan (EBT) yang sangat besar, mencakup energi surya, angin, air, biomassa, hingga panas bumi. Potensi ini menjadi modal strategis dalam mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
“Pada 2025, total suplai energi primer mencapai sekitar 2.084 juta barrel of oil equivalent (BOE) atau barel setara minyak. Namun, bauran energi masih didominasi oleh batubara, dengan porsi sekitar 42 persen diikuti minyak sekitar 27 persen, gas sekitar 15 persen, dan energi baru terbarukan sekitar 15,7 persen. Meski demikian, peningkatan porsi EBT mulai terlihat, didorong oleh tambahan produksi listrik dari pembangkit EBT dan pencatatan energi baru seperti gasifikasi batubara dan pemanfaatan limbah panas,” katanya.
Numberi menambahkan, perencanaan energi nasional disusun secara berjenjang dan terintegrasi, mulai dari kebijakan energi nasional sebagai dasar, hingga Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) di tingkat nasional dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di tingkat daerah. Hal ini memastikan adanya keselarasan antara perencanaan pusat dan daerah dalam mencapai target energi jangka panjang.
“Hingga April tahun 2026 sebanyak 36 provinsi telah menetapkan atau memiliki nomor register Perda RUED. Sementara itu, beberapa provinsi masih dalam tahap revisi atau penyusunan. Hal ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, namun tetap memerlukan percepatan agar implementasi kebijakan energi dapat berjalan optimal di seluruh wilayah,” katanya lebih lanjut.
Menurutnya, pengembangan EBT masih menghadapi tantangan utama, antara lain kebutuhan investasi yang besar yang diperkirakan mencapai 90 miliar USD hingga 2034, keterbatasan infrastruktur transmisi, kesiapan industri dalam negeri serta aspek sosial seperti penerimaan masyarakat terhadap proyek energi khususnya panas bumi.
“Dukungan masyarakat menjadi faktor kunci dalam keberhasilan transisi energi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan forum energi daerah, peningkatan kapasitas SDM, serta mekanisme komunikasi yang efektif antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan, termasuk organisasi keagamaan,” ujar Numberi.
Numberi di akhir pemaparannya mengatakan, transisi energi bukan hanya agenda pemerintah, tetapi merupakan upaya bersama seluruh elemen bangsa. “Dengan kolaborasi yang kuat, kita optimis dapat mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional yang berkelanjutan,” kata Numberi. (*)










