Rumah Solidaritas Desak Presiden Hentikan Operasi Militer dan Gelar Dialog Politik Indonesia – Papua

Jenazah Siprianus Tibakoto dipikul warga saat meletus konflik di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Selasa (31/3). Pemuda itu meregang nyawa setelah peluru menembus dagunya. Sumber foto: bbc.com, Jumat, 10 April 2026

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Sejumlah elemen masyarakat dan perorangan yang terhimpun dalam Rumah Solidaritas Papua, Rabu (29/4) mengatakan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di tanah Papua meningkat setelah Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Karena itu, Rumah Solidaritas Papua yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya, meminta Presiden segera menghentikan operasi militer di tanah Papua.

“Presiden Republik Indonesia segera menghentikan operasi militer di seluruh wilayah Papua dan segera pula menyelesaikan persoalan politik antara Indonesia yang merupakan akar konflik bersenjata penyebab pelanggaran HAM,” ujar Emanuel Gobay, SH, MH dari Rumah Solidaritas Papua melalui keterangan pers di Jayapura, Rabu (29/4).

Menurut Gobay, sejak Desember 2025 hingga saat ini terdapat 83.177 tentara dan polisi organik di tanah Papua. Dari jumlah tersebut, 56.517 di antaranya adalah personel TNI dan 26.660 adalah personel Polri.

Jumlah tersebut akan bertambah seiring rencana pemerintah membentu 100 batalyon tahun 2026 di mana untuk Papua akan dibangun 25 batalyon baru. Kondisi ini tentunya akan terus lonjakan jumlah pasukan, baik organik maupun non organik yang berujung jumlah warga sipil di Papua lebih sedikit dibandingkan jumlah aparat keamanan.

Gobay mengatakan, pendekatan keamanan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di Papua berujung terjadinya sejumlah kasus pelanggaran HAM. Berbagai kasus pelanggaran di bumi Cenderawasih juga sudah disampaikan YLBHI dalam laporannya bertajuk Papua Dalam Cengkraman Militer: Laporan YLBHI tentang Situasi HAM Papua 2023-2025 disertai rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI.

“Sejak Januari 2026 hingga April 2026 eskalasi konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) meningkat sehingga mengakibatkan terjadi pelanggaran HAM masyarakat sipil di Papua oleh para pihak yang berkonflik,” kata Gobay.

Hal itu, lanjut Gobay, terbukti dari fakta di mana jumlah pengungsian internal terus meningkat, penembakan terhadap masyarakat sipil hingga penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan.

Selain itu, praktek perampasan tanah adat dan penghilangan ruang hidup masyarakat adat terus terjadi baik untuk kepentingan pengembangan ekonomi melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan yang beroperasi untuk mendukung PSN.

“Berdasarkan data yang diperoleh Rumah Solidaritas Papua berbagai peristiwa itu terjadi beberapa kabupaten seperti Kabupaten Tambrauw, Yahukimo, Dogiyai, Puncak, Tolikara, Puncak Jaya dan lainnya,” ujar Gobay lebih lanjut.

Gobay mengatakan, Kabupaten Puncak di Provinsi Papua Tengah masuk dalam kategori dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai Pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Sehari sebelum kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Kabupaten Yahokimo pada 21 April 2026, ada seorang warga sipil aparatur sipil negara atas nama Yemis Yohame ditemukan meninggal dunia di pingir jalan raya akibat tertembak,” kata Gobay.

Menurutnya, Bupati Yahukimo Didimud Yahuli sudah meminta Kapolres Yahukimo mengusut tuntas kasus ini, mengungkap motif, dan menyeret pelaku ke meja hijau agar keluarga korban mendapatkan keadilan.

Pemerintah, ujar Yahuli, meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan apakah pelaku berasal dari kelompok TPNPB OPM, TNI-Polri maupun kelompok lainnya sebelum ada hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.

Gobay mengatakan, memperhatikan usia status Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB yang baru berusia tiga bulan sementara fakta hukumnya telah menempatkan situasi darurat pelanggaran HAM di Papua, pihak Rumah Solidaritas Papua dengan mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyampaikan beberapa hal penting.

Pertama, Presiden Dewan HAM PBB segera mendesak Pemerintah Indonesia memenuhi hak atas keadilan bagi korban dugaan pelanggaran HAM berat di Dogiyai dan Puncak dalam rangka menghentikan status darurat pelanggaran HAM.

Kedua, Presiden Republik Indonesia segera menghentikan operasi militer di seluruh wilayah Papua dan selesaikan persoalan Politik antara Indonesia yang merupakan akar konflik bersenjata penyebab pelanggaran HAM di Papua.

Ketiga, Ketua DPR RI dan DPD RI segera mengevaluasi kebijakan pendekatan keamanan di Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang TNI dan menghentikan praktek operasi militer ilegal di Papua yang telah menempatkan status darurat pelanggaran HAM.

Keempat, Panglima TNI segera memeritahkan Komandan Kogabwilhan III dan Koops Habema untuk mengedepankan pendekatan humanis dan memastikan penegakan hukum atas oknum pelaku dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil di Papua.

Kelima, Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolda Papua untuk menghentikan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap masyarakat sipil serta menangkap dan memproses hukum pelakunya.

Keenam, Komnas HAM RI segera membentuk tim penyelidik berdasarkan UU No 26/2000 dengan melibatkan Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Republik Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Dogiyai dan Puncak.

Ketujuh, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera membentuk LPSK di Papua dan memastikan perlindungan jaminan perlindungan bagi saksi dan korban pelanggaran HAM dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban perlindungan HAM.

Kedelapan, Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Gubernur Papua Barat Daya beserta Bupati Kabupaten Pucak dan Tambrauw segera membentuk tim perlindungan pengungsi internal akibat konflik bersenjata dan segera memenuhi seluruh kebutuhan pokok dan sarana pendidikan serta kesehatan bagi para pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Puncak dan Tambrauw. (*)