Asis Lani Luruskan Polemik Anggaran MRP dan Pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua Pegunungan

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Papua Pegunungan Asis Lani (kanan) dan Anggota MRP Papua Pegunungan Kelompok Kerja Agama Islam Ismail Asso (kiri). Foto: Istimewa

WAMENA, ODIYAIWUU.com — Polemik terkait anggaran Majelis Rakyat Papua (MRP) dan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua Pegunungan harus disikapi secara objektif, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui narasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua Pegunungan Asis Lani menegaskan, kritik terhadap pemerintah daerah merupakan bagian sah dari kehidupan demokrasi.

Namun demikian, kata Assis, setiap pernyataan yang disampaikan ke ruang publik harus tetap berpijak pada data, norma hukum, dan fakta administratif agar tidak menimbulkan kekeliruan persepsi di tengah masyarakat.

“Dalam situasi pembangunan Papua Pegunungan yang masih membutuhkan stabilitas, kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat menjadi sangat penting agar ruang publik tidak dipenuhi oleh kesimpulan yang terburu-buru,” ujar Asis di Wamena, kota Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (29/4).

Asis menjelaskan, MRP merupakan lembaga resmi dalam kerangka Otsus Papua, bukan lembaga ad hoc. Kedudukan itu memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang sudah diamandemen.

“UU Otsus Papua menegaskan bahwa MRP dibentuk sebagai representasi kultural orang asli Papua, terdiri atas unsur adat, agama, dan perempuan. Karena itu, keberadaan MRP harus dihormati sebagai bagian penting dari arsitektur otonomi khusus di tanah Papua,” kata Asis lebih lanjut.

Namun, menurutnya, kedudukan penting MRP tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan seolah-olah lembaga tersebut berada di atas gubernur, DPRP maupun keseluruhan struktur pemerintahan daerah.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, diakui Asis, gubernur tetap menjalankan fungsi pemerintahan daerah sebagai pemegang kewenangan eksekutif, DPRP menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Sementara MRP menjalankan fungsi representasi kultural sesuai mandat Otsus.

“Hubungan antarlembaga semestinya dibangun dalam semangat kemitraan, koordinasi, dan saling menguatkan. Bukan melalui pembentukan kesan seolah ada satu lembaga yang lebih tinggi dari keseluruhan sistem pemerintahan daerah,” kata Asis.

Asis menekankan, fungsi MRP sudah diatur secara jelas. Di antaranya adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap hal-hal tertentu yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, termasuk pada aspek politik, budaya, dan perlindungan sosial.

“Dalam situs resmi MRP Papua Pegunungan juga sudah dijelaskan MRP memiliki tugas memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur, memberi pertimbangan terhadap rancangan perdasus serta menyalurkan aspirasi masyarakat adat, tokoh agama, perempuan, dan masyarakat pada umumnya. Artinya, MRP bekerja melalui jalur formal, regulatif, dan kelembagaan,” katanya.

Karena itu, Asis menilai narasi yang menyimpulkan bahwa apabila MRP mengalami hambatan anggaran maka Papua Pegunungan otomatis bukan lagi daerah otsus adalah pandangan yang tidak tepat secara hukum.

Menurutnya, status Otsus Papua berdiri di atas UU Nomor 21 Tahun 2001 dan perubahan-perubahannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2021, bukan semata-mata ditentukan aktif atau tidaknya satu dokumen administrasi anggaran pada satu lembaga tertentu. Selama dasar hukum otsus masih berlaku, maka status otsus tetap ada dan tetap mengikat seluruh penyelenggara pemerintahan di Papua.

“Dengan demikian, apabila terdapat keterlambatan, penyesuaian atau hambatan dalam penyaluran DPA kepada MRP, maka persoalan itu seharusnya lebih dahulu dilihat dalam perspektif administratif dan regulatif. Terlebih, Papua Pegunungan masih berada dalam fase penguatan tata kelola sebagai daerah otonom baru, sehingga kehati-hatian dalam aspek perencanaan, verifikasi, penganggaran, dan pertanggungjawaban justru penting agar setiap kebijakan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam konteks pengelolaan dana, Asis juga meluruskan pandangan yang menyebut bahwa dana otsus ditransfer ke rekening gubernur. Ia menegaskan, penyaluran dana Otsus Papua berada dalam mekanisme resmi keuangan negara dan keuangan daerah.

Berdasarkan PMK 18/PMK.07/2023, kata Asis, dana tersebut disalurkan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, kabupaten, dan kota.

Pemerintah daerah juga diwajibkan membuka rekening kas penerimaan dan pengeluaran khusus dalam rangka Otsus Papua. Dengan kata lain, dana otsus tidak masuk ke rekening pribadi gubernur, melainkan ke sistem resmi pengelolaan fiskal daerah.

“Saya mengajak masyarakat untuk memahami bahwa pengelolaan dana otsus maupun penganggaran daerah tidak dapat dijalankan hanya berdasarkan tekanan opini atau klaim politik. Seluruh proses tetap harus tunduk pada mekanisme perencanaan, verifikasi, penganggaran, penatausahaan, serta pertanggungjawaban sesuai aturan keuangan negara dan keuangan daerah,” katanya.

Karena itu, menurut Asis, permintaan atas kelengkapan administrasi, laporan pertanggungjawaban, evaluasi maupun audit tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelemahan terhadap otsus tetapi justru merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kritik terhadap pejabat publik harus dijaga dalam koridor etika dan tanggung jawab. Kritik yang sehat, menurutnya, semestinya fokus pada kebijakan, keputusan administratif, dan langkah-langkah pemerintahan yang dapat diuji secara objektif,” kata Asis,

Sebaliknya, pelabelan personal, asumsi sepihak atau tuduhan yang belum dibuktikan hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi menurunkan kualitas dialog publik. Ia menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran, apabila ada, harus dibuktikan melalui dokumen anggaran, audit resmi, pemeriksaan APIP, inspektorat, BPK atau jalur hukum lain yang sah, bukan melalui asumsi yang dilempar ke ruang publik tanpa verifikasi.

“Saat ini yang dibutuhkan bukan saling menyerang tetapi saling membuka data, saling menguji fakta, dan menempatkan kepentingan rakyat di atas ego kelembagaan. Perbedaan pandangan adalah hal biasa dalam demokrasi, tetapi jangan sampai perbedaan itu mengaburkan akal sehat, merusak semangat persaudaraan, dan mengganggu fokus besar pembangunan Papua Pegunungan,” ujar Asis.

Sebagai jalan keluar, Asis mendorong agar polemik yang berkembang diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan yang sehat, yaitu dialog terbuka, klarifikasi dokumen, evaluasi administratif, serta bila diperlukan audit independen oleh lembaga yang berwenang.

Menurutnya, dengan cara seperti itu masyarakat akan memperoleh kejelasan, lembaga-lembaga tetap terhormat, dan pemerintahan tetap berjalan di atas rel hukum serta prinsip akuntabilitas.

“Seluruh energi politik di Papua Pegunungan seharusnya diarahkan untuk memastikan otsus benar-benar menjadi instrumen perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan bagi orang asli Papua. Karena itu, saya mengajak seluruh elemen daerah untuk menahan diri dari narasi provokatif dan lebih mengedepankan tanggung jawab moral, ketepatan hukum serta kedewasaan demokrasi dalam menyampaikan pendapat,” ujar Asis.

Menurut Asis, otsus Papua harus dijaga bersama sebagai instrumen keadilan, bukan diperdebatkan dengan cara yang membingungkan rakyat. Semua pihak perlu kembali pada semangat kemitraan, penghormatan terhadap hukum, dan komitmen untuk bekerja bagi kepentingan masyarakat Papua Pegunungan.

Anggota MRP Papua Pegunungan Kelompok Kerja (Pokja) Agama Islam Ismail Asso sebelumnya menuding Gubernur Dr John Tabo, SE, MBA tidak paham UU Otsus Papua. Asso beralasan, pilar atau tiang dari Otsus Papua adalah Pemrintah Daerah (Gubernur), ⁠DPRP, ⁠dan MRP.

“Tiga pilar atau tiga lembaga pemerintahan ini masing-masing punya tugas dan fungsi dan dalam melaksanakan tugas fungsinya dibiayai dana otsus sesuai UU Otsus Papua. Dana Otsus ditransfer oleh Kementerian Keuangan RI ke nomor rekening Gubernur,” ujar Isso di Wamena, Papua Pegununga, Selasa (28/4).

Asso mengatakan, MRP sebagai lembaga resmi simbol adanya Otsus Papua. Perlu dicatat dan dipahami, kata Asso, kehadiran MRP adalah amanat UU Otsus Papua tidak sama dengan Badan Pengarah Papua dan Komite Eksekutif yang dipimpin Velix Vernando Wanggai.

“Badan badan ini sifatnya adhoc (sementara). Tujuannya untuk membantu penyelenggaraan otonomi khusus dan mengawasi jalannya otsus agar benar atau tidak melenceng dari tujuannya. Badan bisa dibubarkan atau ditiadakan tapi MRP tidak bisa dibubarkan. Kalau MRP dibubarkan sama artinya Papua bukan lagi otonomi khusus. Simbol otonomi khusus adalah lahirnya MRP,” ujar Asso. (*)