DAERAH  

PGI Desak Seluruh Pihak yang Terlibat Dalam Operasi Militer di Papua Hentikan Kekerasan Bersenjata

Kepala Biro Papua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Ronald R Tapilattu. Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Selasa (21/4) menyampaikan seruan guna menghentikan kekerasan bersenjata mengingat nyawa warga sipil Papua tak ternilai harganya.

“Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia menyampaikan seruan mendesak kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi militer di Papua untuk menghentikan segala bentuk kekerasan bersenjata,” ujar Kepala Biro Papua PGI Pendeta Ronald R Tapilattu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/4).

Seruan tersebut disampaikan dilatarbelakangi oleh serangkaian peristiwa tragis yang terus memakan korban jiwa dari kalangan warga sipil tak bersalah. Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang merenggut nyawa warga sipil bernama Elki Wunungga di Kampung Marini, Bokondini, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, Selasa (14/4) lalu.

Selain itu, aksi pembunuhan brutal terhadap sembilan warga sipil, termasuk seorang anak berusia lima tahun, dan menyebabkan luka-luka akibat peluru tajam dari aparat militer saat operasi di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Selasa (14/4).

Aksi kekerasan yang berujung jatuhnya korban warga sipil adalah bukti nyata betapa rendahnya nilai kehidupan warga sipil Papua di daerah konflik. Situasi ini menunjukkan, nyawa warga sipil di Papua Pegunungan dan Papua Tengah seolah tak berarti di mata pihak-pihak yang melakukan operasi militer.

Oleh karena itu, PGI dengan tegas menyatakan beberapa hal. Pertama. perlu penghormatan dan perlindungan HAM warga sipil tak bersenjata.

PGI menuntut penghormatan penuh dan perlindungan maksimal bagi seluruh warga sipil tak bersenjata di wilayah konflik.

Warga sipil Papua memiliki hak fundamental untuk hidup dan menikmati berkat Tuhan, sama seperti seluruh umat manusia.

Kedua, perlu pengusutan tuntas dan penghukuman kepada para pelakunya. PGI menilai, tindakan penyerangan dan penghilangan nyawa oleh aparat kepolisian dan militer terhadap warga sipil yang dilindungi oleh hukum hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter internasional (Konvensi Jenewa) adalah sebuah pelanggaran berat sekaligus kejahatan HAM.

PGI meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mengusut tuntas kedua kasus yang terjadi. Segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dan memproses mereka sesuai hukum Yang berlaku, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberian sanksi hukuman yang maksimal.

“Kami percaya bahwa keadilan dan perdamaian hanya dapat terwujud jika hak-hak dasar setiap individu, terutama warga sipil yang paling rentan, dlhormati dan dllindungl sepenuhnya,” kata Pendeta Ronald Tapilattu.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai, Senin (20/4) mengatakan, sebanyak 15 orang warga sipil meninggal dalam konflik bersenjata di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah pada Selasa, 14 April lalu.

“Kami dapatkan 15 orang meninggal dunia akibat serangan di Kembru. Pemerintah menjadikan peristiwa ini sebagai atensi serius karena berpotensi mengganggu stabilitas nasional,” ujar Natalis Pigai saat menggelar konferensi pers yang dihadiri wartawan media cetak dan elektronik di Lobby Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia, kawasan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.

Saat menggelar konferensi pers, Natalius Pigai didampingi Direktur Pelayanan HAM Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Dr Osbin Samosir, M.Si dan Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Pungka M Sinaga, S.Kom, MH; Tenaga Ahli Menteri Stanislaus Wena; dan Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media Thomas Harming Suwarta.

Selain korban meninggal, lanjut Menteri Natalius, terdapat 7 warga mengalami luka-luka. Kementerian HAM telah mengikuti perkembangan kasus ini secara hati-hati dengan mengumpulkan informasi dari pemerintah daerah hingga berbagai sumber lainnya.

Konferensi pers tersebut diadakan Menteri Natalius setelah melakukan pertemuan sebelumnya dengan Bupati Puncak Elvis Tabuni, yang membahas peristiwa aksi baku tembak antara TNI dan TPNPB di Kembru.

Natalius menambahkan, insiden Kembru tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum karena dapat menjadi “bom waktu” yang mengancam integritas negara.

“Apapun peristiwa yang bisa memicu munculnya bom waktu yang meledak, itu tidak boleh, kerannya tidak boleh dimatikan, harus dibuka. Karena di situlah menjadi mendapatkan keadilan bagi mereka yang korban,” kata Natalius, menteri Kabinet Merah Putih kelahiran Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.

Menurutnya, aparat pemerintah daerah hingga unsur pimpinan di tingkat provinsi telah turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal terhadap korban.

Natalius dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya pengungkapan pelaku secara transparan. Pihaknya meminta agar pihak yang bertanggung jawab segera diproses hukum secara jujur, adil, dan objektif.

“Kalau kita tidak buka siapa pelakunya, tidak gentleman menyampaikan pelakunya, dan menyampaikan bertanggung jawab dan tidak melakukan proses hukum, maka ya martabat kita yang akan terganggu,” ujarnya.

Selain itu, Pigai menilai kesaksian korban luka maupun warga di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci dalam mengungkap pelaku, mengingat peristiwa terjadi pada siang hari dan disaksikan banyak orang.

Natalius juga mendorong agar penanganan kasus ini segera dilakukan oleh pemerintah melalui mekanisme penegakan hukum, tanpa harus menunggu proses panjang di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Natalius, jika kasus tersebut bergulir sebagai pelanggaran HAM berat, maka hal itu berpotensi menjadi catatan buruk bagi Indonesia di mata internasional. Ia mengingatkan agar peristiwa ini tidak mengganggu agenda pembangunan nasional yang tengah berjalan.

Ribuan massa yang terhimpun dalam Solidaritas Peduli Rakyat Kabupaten Puncak, Senin (20/4) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak, Papua Tengah.

Aksi tersebut sebagai respons atas insiden berdarah yang diduga karena operasi penindakan TNI terhadap pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Selasa (14/4).

Ribuan massa turun ke jalan, melakukan long march sambil membentangkan spanduk berisi foto-foto korban yang disebut terdampak operasi militer. Aksi ini menjadi simbol duka sekaligus tekanan publik terhadap negara agar segera mengambil langkah tegas.

Salah satu tuntutan utama massa adalah penarikan pasukan dari wilayah konflik serta pemberian jaminan ruang hidup yang aman bagi warga sipil. Mereka juga mendesak penetapan batas jelas zona operasi, termasuk pemisahan radius aktivitas TNI-Polri dan TPNPB-OPM guna mencegah korban dari kalangan masyarakat.

TPNPB-OPM melalui juru bicara Sebby Sambom mengklaim militer Indonesia telah melakukan operasi darat dan udara sejak 13 April 2026. Mereka bahkan mengklaim adanya dugaan serangan bom di Kampung Guamo, Distrik Pogoma, yang disebut memicu jatuhnya korban sipil dan gelombang pengungsian.

Kelompok tersebut juga menyebut adanya korban tambahan dalam operasi lanjutan di Distrik Kembru dan sekitarnya, termasuk anak-anak dan lansia. TPNPB mencatat sembilan warga tewas dalam rangkaian operasi tersebut.

Situasi unjuk rasa di Puncak hingga Senin (20/4) siang masih berlangsung. Sementara tuntutan keadilan dan perlindungan bagi warga sipil terus menguat dari berbagai pihak.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Sabtu (18/4) mengecam insiden berdarah di Puncak, yang berujung memakan korban jiwa.

Komnas HAM menyampaikan kecaman menyusul peristiwa operasi penindakan oleh Satuan Tugas Koops TNI Habema terhadap pasukan TPNPB OPM di Kembru, Selasa (14/4).

“Komnas HAM memperoleh informasi terkini kondisi HAM di Puncak. Pada 14 April 2026 terjadi operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB OPM yang dilakukan oleh TNI di Kampung Kembru, Distrik Kembru,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Sabtu (18/4).

Menurut Anis, peristiwa tersebut menyebabkan dua belas warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak. Belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius.

“Sampai saat ini Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan jumlah korban dan kondisinya,” kata Anis lebih lanjut.

Merespon peristiwa ini, Komnas HAM menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut. Pertama, Komnas HAM mengecam operasi penindakan terhadap TPNPB OPM yang menyebabkan korban jiwa warga sipil.

“Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” ujar Anis.

Menurut Komnas HAM, segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman.

Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).

Kedua, Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas kematian sejumlah warga sipil termasuk kelompok rentan yakni perempuan dan anak-anak. Dalam perspektif HAM warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara.

Ketiga, Komnas HAM meminta semua pihak menahan diri, terutama aparat keamanan dan TPNPB OPM agar tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi serta menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata dan menekankan setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM.

Keempat, Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk megambil langkah-langkah perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka-luka yaitu pemulihan kesehatan dan psikologis serta memastikan warga sipil lainnya tidak mengungsi karena alasan keamanan.

Kelima, Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan TPNPB OPM yang dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Keenam, Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini dengan mengumpulkan informasi dan selanjutnya akan melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai mekanisme Komnas HAM. (*)