JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Yahukimo kembali menelan kekalahan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 101 PK/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026, menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kedua yang diajukan Bupati Yahukimo melawan para kepala kampung.
Frederika Korain, SH, MAAPD, selaku kuasa hukum ratusan kepala kampung di Yahukimo mengatakan, sebelumnya ratusan kepala kampung yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) 147/2021 menggugat Bupati Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Pasalnya, Bupati Yahukimo menerbitkan SK 298/2021 yang berujung terjadi dualisme kepala kampung di Yahukimo. “Gugatan itu dikabulkan, bahkan ditingkat Peninjauan Kemnali atau PK. Artinya kami sudah menang,” ujar Frederika Korain di Jayapura, Papua, Rabu (19/8).
Menurut Rika, sapaan akrab Frederika Korain, tidak terima atas kekalahan di tingkat PK itu, Bupati Yahukimo kemudian mengajukan PK Kedua. Hasilnya, kandas alias MA menolak PK Kedua tersebut.
“Putusan MA ini mengkonfirmasi bahwa PK Kedua tidak memiliki dasar hukum dan tindakan Bupati Yahukimo menerbitkan SK 298/2021 adalah cacat hukum. Tidak ada lagi upaya yang bisa ditempuh, kecuali patuh,” kata Rika, pengacara asal Papua.
Rika, pengacara pendiri kantor hukum Veritas Law Office, menegaskan bahwa sikap Bupati Yahukimo yang mengangkangi putusan pengadilan tidak mencerminkan sikap pejabat publik, cacat secara moral maupun hukum.
“Ini bentuk pembangkangan dan sejarah akan mencatat. Pejabat yang mengangkangi hukum tidak layak disebut pemimpin,” kata Rika, perempuan asli Papua dan pengacara jebolan S2 Australian National University (ANU), Autralia.
Sementara itu, kuasa hukum kepala kampung lainnya, Fatiatulo Lazira, SH mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri segera mengambil inisiatif melakukan audit investigatif atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana desa di Yahukimo.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, telah terjadi beberapa kali pencairan dana desa kepada ratusan kepala kampung sesuai SK 298/2021,” kata Fatiatulo Lazira di Jayapura, Papua, Rabu (19/8).
Padahal, kata Fati, SK tersebut sudah dibatalkan berdasakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya ada pencairan dan penyaluran dana desa kepada pihak yang tidak berhak secara hukum.
“Perbuatan memberikan akses untuk menyalurkan pencairan dana desa kepada pihak yang tidak berhak secara hukum, dapat dikualifikasi sebagai bentuk tindak pidana korupsi,” kata Fati, pengacara yang juga tergabung dalam Veritas Law Office.
Menurutnya, tindak pidana korupsi dimaksud sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi, yakni dengan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Atas hal tersebut, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses penegakan hukum, dengan memeriksa Bupati Yahukimo, Kepala Dinas terkait dan pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Fati.
Rika dan rekan-rekan selaku kuasa hukum para kepala kampung di Yahukimo tengah mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap UU PTUN di Mahkamah Konstitusi.
“Uji materiil itu kami ajukan, mengingat selama menangani kasus kepala kampung melawan Bupati Yahukimo, kami menemukan pasal yang kerap dijadikan celah praktik penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan,” kata Rika.
Pengujian Undang-Undang ini sedang berproses di MK dan berharap MK bisa memanggil Bupati Yahukimo untuk dimintai keterangan. (*)










