DAERAH  

BNI Kembalikan Rp 28,26 Miliar Uang Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Keuskupan Agung Medan

Pihak Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero), Tbk sudah menuntaskan sepenuhnya pengembalian dana Rp 28,26 Miliar milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara Rantauprapat, Keuskupan Agung Medan, Sumatera Utara. Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan telah menuntaskan sepenuhnya pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Credit Union (CU) Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara Rantauprapat, Keuskupan Agung Medan, Sumatera Utara.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menggatakan, pihak BNI sudah menuntaskan transfer dana sebesar Rp 21,26 miliar. Jumlah tersebut melengkapi pengembalian sebelumnya senilai Rp 7 miliar.

“Total dana yang telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp 28,26 miliar. Dengan ini, seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas,” ujar Munadi Herlambang melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu (22/4).

Menurut Munadi, pihak BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan anggota CU Paroki Aek Nabara atas ketidaknyamanan serta dampak yang timbul akibat kejadian tersebut.

Proses penyelesaian ini berhasil dirampungkan lebih cepat dari target awal. Jika sebelumnya dijadwalkan rampung pada Jumat (24/4), pengembalian dana telah tuntas dua hari lebih awal, yakni pada Rabu (22/4).

“Penyelesaian ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam memastikan proses berjalan lancar serta memberikan kepastian bagi nasabah yang terdampak,” kata Munadi lebih lanjut.

Munadi menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan kerja sama dari seluruh pihak selama proses ini berlangsung.

“Kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Munadi. (*)