TEMINABUAN, ODIYAIWUU.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Paul Finsen Mayor, Selasa (21/4) menyoroti aktivitas 19 alat berat ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong Selatan, khususnya di daerah Imeko, Provinsi Papua Barat Daya.
“Saya meminta Kapolda Papua Barat Daya beserta jajarannya segera menghentikan operasional 19 alat berat tersebut hingga izin resmi dikeluarkan,” ujar Faul Finsen Mayor melalui keterangan tertulis dari Teminabun, kota Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Selasa (21/4).
Menurut Finsen, masyarakat menyampaikan sudah menolak keberadaan alat-alat berat ilegal itu di daerah Imeko dan Sorong Selatan. Permintaan senator Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya kepada Kapolda Papua Barat Daya itu dikemukakan setelah menerima aspirasi dari kepala suku, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan mahasiswa serta konfirmasi yang menyebut alat-alat tersebut tidak memiliki izin resmi.
Senator Finsen Mayor menegaskan perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa langkah pengawasan dan monitoring sebagai wakil rakyat bertujuan memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.
“Saya meminta Pak Kapolda Papua Barat Daya segera memerintahkan jajarannya untuk menghentikan operasional 19 unit alat berat ilegal di Sorong Selatan sampai izin resmi dikeluarkan,” kata Finsen Mayor lebih lanjut.
Selain itu, kata Finsen Mayor, ia juga menerima aspirasi masyarakat terkait penemuan dan penolakan alat berat ilegal di wilayah Imeko. Selain itu, ia menyampaikan adanya 49 unit alat berat yang beroperasi tanpa izin di wilayah Purwagi, Tawanggire, Sumano, dan Benawa I, Sorong Selatan.
“Setelah dikonfirmasi kepada kepala daerah menunjukkan bahwa alat-alat berat tersebut tidak memiliki izin resmi sehingga dinyatakan ilegal. Kepala suku besar Imeko, tokoh masyarakat, adat, pemuda, perempuan, dan mahasiswa telah menyampaikan penolakan terhadap keberadaan alat berat tersebut,” katanya.
Senator Finsen Mayor mengingatkan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat dan kepatuhan terhadap prosedur perizinan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas menghentikan sementara aktivitas 49 unit alat berat ilegal hingga izin resmi dikeluarkan instansi berwenang. (*)










