DAERAH  

Satuan Reskrim Polres Jayapura Ungkap Dua Kasus Curanmor dan Peredaran Ganja Beruntun

Pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja yang dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura berturut-turut di wilayah Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (16/4). Foto: Istimewa

SENTANI, ODIYAIWUU.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura, Kamis (16/4) berturut-turut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta mengamankan pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Jayapura, Papua.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK, MH, M.Tr.Mil melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Menurut Alamsyah, penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4) sekitar pukul 00.30 WIT di Kompleks Jalan Kemiri, Sentani. Sebelumnya, sekitar pukul 00.00 WIT, tim Opsnal menerima informasi terkait keberadaan pelaku curanmor di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara.

“Setibanya di lokasi, tim segera melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku utama curanmor beserta beberapa orang terduga lainnya,” ujar Alamsyah di Sentani, Jayapura, Papua, Kamis (16/4).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti kendaraan hasil curian. Namun, saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku lainnya, ditemukan sebanyak 24 bungkus narkotika jenis ganja siap pakai yang diduga akan diedarkan. Selain itu, turut diamankan dua orang warga negara asing asal Papua New Guinea.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIT, seluruh pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Khusus untuk tiga pelaku yang kedapatan memiliki ganja, langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk penanganan lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku curanmor diketahui berinisial YK (16), seorang pelajar asal Sentani. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor pada Maret 2026 di wilayah Kompleks Toladan atas. Pelaku juga mengaku melakukan aksinya setelah mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang diamankan terkait kepemilikan ganja masing-masing berinisial TY (22), MS, dan SF yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 24 paket ganja siap edar dengan nilai estimasi Rp 500.000 per paket.

Alamsyah menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya curanmor dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jayapura.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Jayapura,” kata Alamsyah.

Saat ini, pelaku curanmor masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polres Jayapura. Sementara barang bukti kendaraan masih dalam pencarian. Sedangkan para pelaku penyalahgunaan narkotika telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)