TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah menilai, Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto bertanggung jawab atas insiden penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
“Presiden Prabowo harus bertanggung jawab atas insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus,” ujar Direktur YLBH Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH di Timika, kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Sabtu (14/3).
Menurut Temorubun, penyiraman air keras oleh orang tak dikenal terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menunjukkan tabiat bengis kekuasaan warisan pemerintahan Orde Baru mulai muncul ke publik era Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Ada kesan publik, setiap Indonesia dipimpin presiden berlatang belakang sipil tidak ada cara-cara intimidasi dan kekerasan terhadap suara kritis aktivis dan warga sipil serta pekerja media,” kata Temorubun, praktisi hukum jebolan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Maluku.
Namun, sejak kepemimpinan Prabowo-Gibran mulai muncul berbagai kekerasan terhadap aktivis dan pegiat hak asasi manusia (HAM) yang bersuara lantang terkait berbagai persoalan sosial kemasyarakatan.
Termasuk suara-suara lantang saat aparat keamanan memasuki ruang-ruang birokrasi sipil. Aktivis Kontras Andrie, misalnya, kata Temorubun, menjadi korban karena bersuara lantang menyoroti hal tersebut.
“Mencemati praktik pemerintahan belakangan ada kesan demokrasi mulai mengalami kemunduran akibat gaya pemerintahan yang dipertontonkan secara diam-diam bahkan vulgar menggunakan gaya pemerintahan Orde Baru,” ujar Temorubun.
“Pengalaman menunjukkan gaya kepemimpinan otoriter mulai muncul saat teror kiriman kepala babi terhadap kantor Tempo di Jakarta, intimidasi terhadap para aktivis mahasiswa dan warga sipil, akdemisi, penggiat HAM. Ada kekhawatiran pemerintahan Prabowo–Gibran mulai menerapkan gaya Orde Baru,” kata Temorubun.
Temorubun menegaskan, upaya negara melalui aparatnya membungkam suara-suara kritis warga dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya merupakan pengkhianatan terhadap Pasal 28 UUD 1945. Bila cara-cara Orde Baru ini tidak segera dihentikan bukan tidak mungkin terjadi riak bahkan gelombang ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, Kamis (12/3) malam disiram air keras orang tidak dikenal usai merekam siniar (podcast) bertema militer di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, penyiraman itu mengakibatkan Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh.
“Terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” ujar Dimas melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3). Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai merekam siniar (podcast) di Kantor YLBHI bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.
Pasca peristiwa tersebut, Andrie segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.
Atas informasi yang dihimpun, ujar Bagus, KontraS menilai bahwa tindakan penyiraman air keras tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM.
Upaya membungkan suara-suara kritis tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Pasalnya, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia. (*)










