Universitas Indonesia Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Akademik Kelulusan dan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Universitas Indonesia Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Akademik Kelulusan dan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

Rektor Universitas Indonesia Prof Dr Ir Heri Hermansyah, ST, M.Eng, IPU. Sumber foto: cnbcindonesia.com, 23 September 2024

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Universitas Indonesia, Jumat (7/3) menjatuhkan sanksi pelanggaran akademik terkait kelulusan dan pemberian gelar doktor dalam Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia untuk Bahlil Lahadalia. Sanksi tersebut diteken melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Universitas Indonesia.

Rektor Universitas Indonesia Prof Dr Ir Heri Hermansyah, ST, M.Eng, IPU menjelaskan, sanksi tersebut merupakan hasil keputusan dari rapat terbatas yang digelar empat organ Universitas Indonesia pada Selasa (4/3) lalu. Keempatnya adalah Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Badan Penjamin Mutu Akademik Universitas Indonesia.

“Kita membentuk tim pansus-pansus (panitia khusus) yaitu tim peningkatan penjaminan mutu akademik SKSG Universitas Indonesia. Di pertemuan Senat Akademik Universitas Indonesia kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan,” kata Prof Heri Hermansyah mengutip detik.com di Kampus Universitas Indonesia, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (7/3).

Menurut Prof Heri Hermansyah, sanksi pembinaan tersebut berlaku untuk seluruh pihak yang terkait pelanggaran akademik. Dari mahasiswa yakni Bahlil Lahadalia, promotor, co-promotor, Direktur SKSG UI hingga Kepala Program Studi SKSG UI.

“Pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan proporsional secara objektif,” kata Heri lebih lanjut.

Pembinaan ini berimbas pada penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu bagi promotor, co-promotor, direktur, dan Kepala Program Studi SKSG Universitas Indonesia.

Sedangkan Bahlil Lahadalia diminta untuk meningkatkan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah. Heri menyatakan ini adalah keputusan dan solusi akhir yang diambil Universitas Indonesia dan akan dijalankan.

“Keputusan ini sudah disahkan kepada seluruh para pihak yang terlibat sesuai dengan proporsinya. Ini menjadi solusi akhir, selesai,” kata Heri lebih lanjut.

“Jadi kita tinggal menjalankan apa yang sudah diperjuangkan tersebut untuk menjadi masalah ini dengan baik, bijaksana, dan tidak menimbulkan kontroversi lebih banyak di masyarakat,” ujar Heri. (*)

Tinggalkan Komentar Anda :