SALATIGA, ODIYAIWUU.com — Para pelajar dan mahasiswa asal Kabupaten Mimika di wilayah Salatiga dan Purworejo buka suara terkait pelajar dan mahasiswa putra-putri asli Papua penerima beasiswa PT Freeport Indonesia melalui Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), Timika, Papua Tengah.
“Kami meminta PT Freeport Indonesia melalui pembina dan pengawas YPMAK berhenti membatasi kuota pendidikan peserta beasiswa yayasan. Kami juga meminta dengan tegas Freeport Indonesia melalui pembina dan pengawas yayasan menambah kuota dari 3000 menjadi 6000 orang,” ujar Notiva Tsolin, Ketua Koordinator Wilayah Pelajar dan Mahasiswa Mimika Kota Studi Salatiga, Jawa Tengah melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (11/6).
Notiva Tsolin menambahkan, para pelajar dan mahasiswa juga menyatakan dengan tegas kepada PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang dunia yang beroperasi di Papua Tengah, berhenti mengintervensi semua program yayasan yang berhubungan dengan pendidikan untuk kuliah di luar maupun dalam negeri sesuai dengan jurusan yang diminati peserta yang bersangkutan.
Para pelajar dan mahasiswa juga menyatakan dengan tegas bahwa mulai 2024 dan seterusnya YPMAK harus bermitra dengan universitas negeri dan bukan universitas swasta. Selain itu, mereka juga meminta agar mulai 2024 yayasan harus merekrut pelajar dan mahasiswa calon penerima beasiswa secara terbuka dan transparan.
“Sebelum menjawab tuntutan di atas, YPMAK tidak boleh mengirim peserta lanjutan seperti calon pelajar dan mahasiswa dari Yayasan Pendidikan Lokon dan Binterbusih. Kami meminta Freeport Indonesia dan YPMAK segera mengambil kebijakan dan menjawab tuntutan calon peserta pelajar dan mahasiswa yang dimaksud di atas,” kata Notiva Tsolin lebih lanjut.
Pernyataan sikap tersebut penting mengingat pendidikan merupakan salah satu hak dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Sedangkan Pasal 28C ayat 2 UU tersebut menyatakan, setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)