JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pegiat anti korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua segera menangkap dan memproses pelaku dan aktor intelektual kasus dugaan korupsi miliaran rupiah tahun lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan.
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua segera memproses dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2018,” ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia Gabriel de Sola melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (18/2).
Menurut de Sola, desakan kepada Kejati Papua tersebut dilakukan setelah laporan Kompak Indonesia atas kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Pegunungan Bintang tahun 2018 direspon Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
De Sola mengatakan, laporan koalisi melalui surat Nomor 21/KI/IX/2024 tertanggal 23 September 2024 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI sudah direspon pihak Kejaksaan Agung.
“Laporan kami ke Kejaksaan Agung RI perihal dugaan tindak pidana korupsi di Pegunungan Bintang sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat Nomor: R-3413/F.2/Fd.1/11/2024 tanggal 21 November 2024. Surat pemberitahuan pelimpahan ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Dr Abd Qohar AF, SH, MH,” kata de Sola.
Namun, kata de Sola, surat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Papua yang salinannya dikirim juga ke Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan hingga kini proses hukum atas dugaan korupsi miliaran rupiah di Pegunungan Bintang belum dituntaskan Kejaksaan Tinggi Papua.
“Kami sekali lagi mendesak Kejaksaan Tinggi Papua segera menuntaskan kasus dugaan korupsi miliaran rupiah APBD Pegunungan Bintang tahun 2018. Langkah cepat Kejaksaan Tinggi Papua Penting demi menyelamatkan uang rakyat,” kata de Sola, pegiat anti korupsi yang lama bermukim di Jerman.
Selain itu, ujar de Sola, Kompak Indonesia juga menyampaikan sejumlah hal penting. Pertama, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan dan supervisi serius kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan jajarannya agar segera menangkap dan memproses hukum pelaku dan aktor intelektual korupsi di Pegunungan Bintang.
Kedua, mendesak Jampidsus Kejaksaan Agung RI mengambil alih jika diduga kuat pihak Kejaksaan Tinggi Papua sengaja mempetieskan perkara tindak pidana korupsi APBD di Pegunungan Bintang. Ketiga, mengajak solidaritas pers dan pegiat anti korupsi untuk mengawal secara ketat kasus dugaan korupsi uang rakyat di Pegunungan Bintang hingga pelaku dan aktor intelektual terungkap.
De Sola mengatakan, sebelumnya, Kompak Indonesia melalui surat nomor: 21/KI /IX/2024 tertanggal 23 September 2024 melaporkan dugaan korupsi APBD Pegunungan Bintang setiap tahun anggaran sebesar Rp 1.600.000.000.000 ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Buntut dugaan korupsi, kata de Sola, perputaran ekonomi daerah lumpuh total.
Selain itu, lanjut de Sola, ada indikasi penyelewengan APBD Pegunungan Bintang tahun anggaran 2018 antara lain belanja hibah sebesar Rp 22.300.000.000,00 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.
Kemudian, indikasi korupsi belanja bantuan sosial senilai Rp 54.050.000.000,00 sesuai hasil pemeriksaan BPK RI menyatakan temuan, indikasi korupsi APBD Pegunungan Bintang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 64.434. 311.269.
“Indikasi korupsi APBD 2019 ini menyebar di 13 organisasi perangkat daerah, OPD. Temuan terbesar ada di Sekretariat Daerah senilai Rp 32.375.502.550 dan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp 23.3401.050.000. Sisanya tersebar di 11 OPD di lingkungan Pemkab Pegunungan Bintang,” kata de Sola.
Tak hanya itu. De Sola mengatakan, indikasi korupsi pembangunan jaringan listrik PLTM senilai Rp 45.096.000.000,00, indikasi korupsi peningkatan jalan Oksibil-Kawor senilai Rp 14.538.000.000,00, pembangunan Jalan Jetfa-Teiraplu-Okba sebesar Rp 23.747.600.000,00, dan indikasi korupsi Anggaran Pengadaan BBM untuk kebutuhan listrik (mesin genset) tiap tahun di atas sepuluh miliar. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)