JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian meluruskan perihal simpang siur perumusan definisi orang asli Papua yang sempat ditanggapi Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.
Tito Karnavian menjelaskan, persoalan definisi orang asli Papua berakar dari revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Ini sebetulnya ada amanat dari revisi UU Otsus. Pada waktu diskusi masalah revisi UU Otsus Papua, (dana otsus) naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen (dari) DAU (dana alokasi umum) nasional,” ujar Tito di Kompleks DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Penggunaan dana otsus yang bakal dinaikkan itu diutamakan untuk pengembangan orang asli Papua, sebagaimana hasil pembahasan bersama DPR dan DPD. Persoalannya, pemaknaan terhadap definisi orang asli Papua belum sepenuhnya bulat.
Menurut Tito, masih terdapat perbedaan pandangan dalam penentuan kriteria orang asli Papua. Ada pihak yang berpendapat orang asli Papua harus memiliki ayah dan ibu asli Papua, ada yang menilai cukup ayah atau ibu yang asli Papua, dan ada pula yang memaknai anak yang diangkat sebagai anak adat masuk dalam definisi tersebut.
“Sebetulnya dana otsus ini mau disalurkan kepada orang asli Papua untuk pengembangan dan percepatan pembangunan orang asli Papua. Orang asli Papua dalam konteks definisi yang mana, yang disepakati? Itu sebetulnya yang disampaikan,” kata Tito, mantan Kapolri.
Tito juga mengatakan penjelasan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri HAM Natalius Pigai. Menurutnya, Menteri Pigai menyambut baik penjelasan Kemendagri.
Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya, meminta Kemendagri tidak membuat definisi orang asli Papua, berdasarkan pertimbangan politik karena dapat berdampak terhadap representasi masyarakat asli Papua pada masa mendatang.
“Negara tidak boleh membuat definisi atas sebuah suku, bangsa, ras, dan golongan,” kata Pigai seusai menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta, Rabu (9/9).
Pigai mengaku mendapat informasi mengenai adanya upaya Kemendagri merumuskan kembali definisi orang asli Papua.
Menurut Pigai, negara tidak seharusnya membuat definisi politik terhadap suatu suku atau kelompok masyarakat. “Definisi politik itu sangat berbahaya,” kata Pigai, Menteri putra asli Papua.
Belakangan, Pigai lewat akun X pribadinya mengaku telah mendapatkan penjelasan utuh dari Mendagri. “Istilah orang asli Papua yang dimaksud Kemendagri adalah untuk menjelaskan lebih konkret bagi penerima dana otsus. Jadi, klir,” ujar Pigai pada Sabtu (12/9).
Media ini sebelumnya memberitakan, Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah daerah di tanah Papua diingatkan agar tidak gegabah menetapkan terminologi, pemaknaan, dan definisi ‘orang asli Papua’ secara sepihak.
Setiap proses penyusunan kebijakan terkait orang asli Papua harus melibatkan masyarakat adat, termasuk kepala suku, pemimpin adat, perwakilan marga, perempuan adat, pemuda Papua, gereja, akademisi, intelektual, perwakilan civil society, lembaga HAM, pemerintah daerah serta perwakilan dari berbagai wilayah adat di tanah Papua.
“Pemerintah pusat jangan gegabah mendefinisikan terminologi ‘orang Asli Papua’. Definisi orang asli Papua harus melindungi hak masyarakat adat; bukan menjadi sumber konflik dan diskriminasi baru,” ujar pegiat HAM sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua Theo Hesegem di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (14/9).
Menurut Hesegem, pihak yayasann menyampaikan perhatian serius terhadap wacana pemaknaan dan pendefinisian orang asli Papua dalam kebijakan negara maupun ruang publik. Persoalan orang asli Papua tidak dapat dipahami sekadar sebagai persoalan administratif atau birokrasi.
“Identitas orang asli Papua memiliki dimensi sejarah, genealogis, budaya, adat istiadat, bahasa, hubungan dengan tanah leluhur serta sistem sosial yang hidup dan diwariskan secara turun-temurun,” kata Hesegem lebih lanjut.
Setiap kebijakan negara yang berkaitan dengan pemaknaan dan pendefinisian orang asli Papua harus dilakukan hati-hati, inklusif, partisipatif, dan berdasarkan realitas sosial masyarakat adat Papua.
Pemerintah pusat perlu menyadari, definisi orang asli Papua bukan sekadar persoalan teknis administratif. Definisi tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap hak, identitas, kesempatan, perlindungan, dan masa depan masyarakat Papua.
“Kebijakan yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan khusus kepada orang asli Papua tidak boleh menimbulkan persoalan baru berupa diskriminasi, konflik identitas, kecemburuan sosial atau perpecahan di tengah masyarakat. Identitas orang asli Papua tidak boleh direduksi menjadi urusan administrati,” ujar Hesegem.
Selain itu, lanjut Hesegem, identitas orang asli Papua tidak dapat disederhanakan hanya berdasarkan dokumen kependudukan, tempat kelahiran, nama keluarga atau kategori administratif yang ditentukan oleh negara.
Dalam kehidupan masyarakat adat Papua, identitas seseorang memiliki hubungan erat dengan sejarah keluarga, marga, suku, wilayah adat, bahasa serta hubungan sosial dan budaya yang berkembang dalam komunitasnya.
“Masyarakat adat memiliki sistem identitas dan pengakuan yang hidup dalam komunitasnya sendiri. Sistem tersebut tidak selalu dapat diukur hanya melalui pendekatan birokrasi atau dokumen administratif,” kata Hesegem.
Karena itu, pendekatan administratif yang terlalu sempit berpotensi mengabaikan keberadaan, sejarah, dan hak masyarakat adat yang seharusnya dilindungi oleh negara. Hesegem juga mengingatkan, identitas adat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan birokrasi.
“Negara harus hadir untuk mengakui dan melindungi identitas masyarakat adat, bukan mengambil alih sepenuhnya hak masyarakat dalam menentukan dan memahami jati dirinya sendiri,” katanya.
Hesegem juga memahami bahwa kebijakan afirmasi dan perlindungan khusus bagi orang asli Papua merupakan instrumen penting dalam upaya negara menjawab ketidakadilan historis serta memperkuat hak masyarakat adat.
Namun, kebijakan tersebut harus dirancang dengan mempertimbangkan dampak sosial, budaya, hukum, dan kemanusiaannya. “Apabila definisi orang asli Papua dibuat terlalu sempit, kaku, dan tidak mempertimbangkan keberagaman masyarakat Papua berpotensi memicu berbagai persoalan baru,” ujar Hesegem. (*)










