JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Jumat (17/4), mengingatkan TNI-Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) sebagai peserta agung dalam konflik bersenjata wajib melindungi warga masyarakat sipil di tanah Papua sesuai perintah Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun.
Koalisi juga selain mendesak Presiden Prabowo Subianto mengkhiri konflik politik Indonesia versus Papua juga meminta DPR dan DPD RI segera memastikan implementasi Pasal 3 Ayat 1 huruf a Konvensi Jenewa Tahun 1949 sesuai perintah Undang Undang Nomor 59 Tahun 1958 dalam kebijakan pertahanan keamanan di seluruh wilayah tanah Papua.
“Presiden Republik Indonesia segera mengakhiri konflik politik antara Indonesia dan Papua untuk menghentikan konflik bersenjata yang mengorbankan masyarakat sipil tanah Papua,” ujar Emanuel Gobay, SH, MH dari Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jayapura, Papua, Jumat (17/4).
Koalisi berasal dari sejumlah elemen seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (Paham) Papua, Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) Sinode Tanah Papua, dan JPIC Ordo Fratrum Minorum (JPIC OFM) Papua.
Selain itu, Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua, Yayasan Anak Dusun Papua (Yadupa), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.
Menurut Emanuel, berdasarkan laporan yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan, konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPNPB OPM terjadi di Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, Propinsi Papua Tengah, Selasa (14/4) sekitar pukul 05.00 WIT.
Konflik bersenjata tersebut merenggut nyawa sembilan warga sipil, termasuk seorang anak berusia lima tahun. Pada Senin (13/4), konflik juga terjadi di Distrik Kembru, Puncak.
“Sembilan warga sipil meninggal dunia. Mereka tidak terlibat dalam konflik bersenjata. Selain korban meninggal, terdapat seorang anak berusia lima tahun mengalami luka tembak di bagian dada. Warga yang selamat mengalami trauma psikologis berat akibat serangan tersebut,” kata Emanuel.
Korban meninggal dunia yang berhasil diidentifikasi antara lain Wundili Kogoya (36), Kikungge Walia (55), Pelen Kogoya (65), Tigiagan Walia (76), Ekimira Kogoya (47), Daremet Telenggen (55), Inikiwewo Walia (52), Amer Walia (77), dan Para Walia (5).
Koalisi juga mendesak Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki dugaan tindakan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Puncak dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai Pasal 9, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Emanuel menegaskan, pendekatan keamanan dalam menyelesaiakan persoalan konflik politik antara Papua dengan Indonesia telah memicu konflik besenjata antara TNI-Polri melawan TPNPB OPM berkepanjangan di Papua.
Selain itu, lanjut Emanuel, konflik bersenjata terus menelan korban jiwa, harta benda serta hak atas rasa aman masyarakat sipil di Papua sebagaimana yang terjadi di Pogoma, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, beberapa hari ini.
“Ketua DPR RI dan DPD RI segera memastikan implementasi Pasal 3 Ayat 1 huruf a Konvensi Jenewa Tahun 1949 sesuai perintah Undang Undang Nomor 59 Tahun 1958 dalam kebijakan pertahanan keamanan di seluruh wilayah Papua,” ujar Emanuel lebih lanjut. (*)










