DAERAH  

Polres Jayapura Bekuk 2 Pelaku Pencurian di Kantor Yayasan Global Mission Internasional Indonesia

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayapura saat mengamankan pelaku pencurian di Kantor Yayasan Global Mission Internasional Indonesia, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (11/8). Foto: Istimewa

DOYO BARU, ODIYAIWUU.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Selasa (11/8) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.

Tim Opsnal Satreskrim Polres berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang beraksi di Kantor Yayasan Global Mission Internasional Indonesia, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kepala Kepolisian Resor Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK, MH, M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, S.Tr.K, SIK menjelaskan, penangkapan dilakukan Selasa (11/8) sekitar pukul 13.50 WIT di Kompleks Doto, belakang Toko Senyum 5000, Doyo Baru. Penangkan dilakukan setelah tim Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial IST (18) di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Panggabean di Jayapura, Papua, Selasa (11/8).

Menurut Panggabean, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, pelaku lainnya berinisial ED (16) juga telah lebih dahulu diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Jayapura.

Panggaben menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui IST mengakui telah melakukan pencurian seorang diri pada 1 Agustus 2026 dengan mengambil satu unit speaker merek Victory 2000 Chiato dari kantor yayasan.

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi lokasi bersama tiga rekannya, yakni ED, LW, dan AW untuk melakukan pencurian kembali dengan mengambil sejumlah barang lainnya.

Sementara itu, ED mengakui ikut serta dalam aksi pencurian kedua dan mengambil sejumlah barang berupa pisau dapur serta sabun. Barang hasil curian tersebut sebagian telah dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker merek Victory 2000 Chiato. Sementara satu unit kompresor diketahui telah dibarter oleh para pelaku, sedangkan sejumlah barang lainnya masih dalam proses pencarian.

Panggabean menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya dan masih berstatus dalam pencarian.

“Proses penyidikan akan terus kami lakukan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan seluruh barang bukti dapat ditemukan. Kami juga mengimbau kepada kedua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Panggabean.

Polres Jayapura mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)