JAYAPURA SELATAN, ODIYAIWUU.com — Penyidik Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Jayapura Selatan, Kepolisian Resor Jayapura Kota (Polresta) Jumat (2/10) siang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua.
Kepala Kepolisian Sektor Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, SH, MH mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Zakaruddin di Jayapura, Papua, Jumat (2/10).
Tersangka yang diserahkan yakni FN, dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIT di belakang bekas Bioskop Hamadi, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Zakaruddin menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, selanjutnya perkara akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai kewenangannya,” katanya.
Zakaruddin juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum,” ujar Zakaruddin. (*)










