Pemkab Deiyai Melalui Dinas PMK Sukses Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Seluruh Kampung

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Deiyai Dr Ferdinant Pakage, SST, MM, MAP (ketiga dari kiri) bersama jajarannya saat berlangsung kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada aparat di 67 kampung di lima distrik di Deiyai, Papua Tengah, Kamis (29/10). Sosialiasi berlangsung pada Selasa-Kamis (27-29/10). Foto: Istimewa

WAGHETE, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Deiyai sukses melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada 67 aparat pemerintah kampung di lima distrik yakni Distrik Tigi, Tigi Timur, Tigi Barat, Kapiraya, dan Bouwobado, Papua Tengah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Deiyai Dr Ferdinant Pakage, SST, MM, MAP mengatakan, kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan berlangsung pada Selasa-Kamis (27-29/10).

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Deiyai untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan kampung agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ferdinant Pakage di Waghete, kota Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Jumat (30/10).

Menurut Ferry Pakage —sapaan akrabnya— sosialisasi tersebut menyasar unsur pemerintahan dan kelembagaan kampung, terutama kepala kampung atau kepala desa, sekretaris kampung, ketua badan musyawarah mampung (Bamuskam) serta unsur kepala suku sebagai bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kampung.

“Pelaksanaan sosialisasi di lima distrik dibagi menjadi tiga tahap berdasarkan wilayah distrik untuk memastikan 67 kampung memperoleh kesempatan yang sama mengikuti kegiatan sosialisasi,” kata Ferry, ASN dan doktor muda putra asli Papua jebolan Universitas Merdeka, Malang, Jawa Timur.

Ferry mengatakan, pada hari pertama Selasa (27/10) kegiatan dilaksanakan di Balai Kampung Okomokebo, Distrik Tigi dengan sasaran peserta dari 25 kampung yang berada di wilayah Tigi dan Kapiraya.

Sedangkan hari kedua, Rabu (28/10) kegiatan dilanjutkan kepada unsur pemerintahan dari 20 kampung yang tersebar di Distrik Tigi Timur dan Bouwobado.

Hari ketiga, Kamis (29/10) kegiatan dilaksanakan bagi 22 kampung di Distrik Tigi Barat sekaligus menjadi rangkaian terakhir pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada seluruh 67 pemerintahan kampung di Deiyai.

Pakage menegaskan pentingnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan kampung.

“Melalui kegiatan ini, kami dari dinas mendorong seluruh aparatur pemerintahan kampung untuk memahami kedudukan, kewenangan, tugas, dan tanggung jawab masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung,” ujar Pakage.

Materi sosialisasi diakuinya menitikberatkan pemahaman regulasi pemerintahan desa atau kampung, mekanisme penyusunan peraturan kampung, peran Bamuskam, pelaksanaan musyawarah kampung serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan kampung.

“Kegiatan ini juga menjadi momentum penting memperkuat koordinasi antara pemerintah kabupaten, distrik, kampung, Bamuskam, dan para tokoh adat dalam membangun sistem pemerintahan kampung yang tertib administrasi, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab,” kata Pakage.

Selama sosialisasi materi sosialisasi juga menjelaskan ihwal peran kepala kampung, Bamuskam, dan kepala suku. Ferry mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung, kepala kampung memiliki tanggung jawab menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Bamuskam memiliki peran penting dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung bersama kepala kampung, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala kampung sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kepala suku dan tokoh adat mempunyai kedudukan sosial yang penting dalam menjaga nilai-nilai budaya, memperkuat persatuan masyarakat serta mendukung penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan adat dan musyawarah.

“Sinergi ketiga unsur tersebut diharapkan mampu menciptakan pemerintahan kampung yang harmonis, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Pakage.

Menurut Pakage, Pemkab Deiyai melalui Dinas PMK terus berkomitmen memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintahan kampung dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di tingkat kampung.

“Sosialisasi peraturan perundang-undangan ini juga merupakan langkah pembinaan dan pengawasan agar setiap kebijakan, keputusan, dan penggunaan anggaran kampung memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Pakage.

Ferry menegaskan, Dimas PMK Deiyai berharap agar pengetahuan yang diperoleh selama kegiatan sosialisasi tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan kampung sehari-hari.

Selain itu, seluruh kepala kampung, sekretaris kampung, Ketua Bamuskam, dan unsur masyarakat adat diharapkan dapat membangun kerja sama yang baik dalam mewujudkan pemerintahan kampung yang tertib, mandiri, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi di lima distrik yang berlangsung aman dan lancar, Pemkab Deiyai melalui DPMK berharap seluruh 67 pemerintahan kampung semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan.

Pakage menambahkan, keberhasilan pembangunan Deiyai tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan pembangunan di tingkat kampung. Oleh sebab itu, penguatan tata kelola pemerintahan kampung menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembinaan pemerintahan kampung harus dilaksanakan secara berkesinambungan melalui sosialisasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi.

“Dengan berakhirnya rangkaian kegiatan pada Kamis, 29 Oktober, Dinas PMK Deiyai telah menuntaskan pelaksanaan sosialisasi yang menjangkau seluruh 67 kampung di lima distrik,” ujar Pakage.

Ia mengatakan, semangat kebersamaan antara pemerintah kabupaten, pemerintah distrik, pemerintah kampung, Bamuskam, dan masyarakat adat diharapkan menjadi kekuatan utama dalam membangun Deiyai yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. (*)