WAMENA, ODIYAIWUU.com — Peredaran minuman keras (miras) lokal berbagai jenis serta narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) ditengarai marak di wilayah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Penjualan dan peredaran miras ilegal jenis cap tikus ilegal juga marak di wilayah itu. Namun, kali ini apes karena cap tikus ‘memakan’ korban produsen dan pengedarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya di bawah kepemimpinan Bupati Athenius Murip, SH, MH dan Wakil Bupati Ronny Elopere mengambil langkah tegas memberantas miras dan narkoba agar ke depan masyarakat, generasi muda tumbuh sehat dan menjadi generasi emas harapan kemajuan daerah.
Pasangan suami-istri asal Sulawesi Utara ketahuan menjadi produsen dan pengedar miras lokal cap tikus, Sabtu (12/4) akhirnya dipulangkan Pemkab Jayawijaya ke daerah asalnya di Sulawesi Utara melalui Bandara Wamena.
Pemulangan dihadiri juga Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA), perwakilan Dewan Adat Papua (DAP), PGGJ, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) kelompok Cipayung dan perwakilan paguyuban serta sejumlah tokoh masyarakat di Wamena.
Pasutri itu diketahui menjadi produsen dan penjual setelah dilakukan razia gabungan antara Pemda Jayawijaya bersama Forum Pemberantasan Miras dan Napza Provinsi Papua Pegunungan (FPMN) Provinsi Papua Pegunungan.
Menurut Ronny Elopere, langkah pemulangan dilakukan sesuai Instruksi Bupati Jayawijaya untuk menertibkan produksi dan peredaran miras yang ditemukan dalam operasi gabungan di daerah Potikelek, Jayawijaya beberapa waktu sebelumnya.
“Dengan berat hati, kami mengambil keputusan untuk memulangkan mereka agar tidak lagi memberikan dampak negatif kepada masyarakat di Jayawijaya. Wamena harus kami tertibkan. Miras dan narkoba itu sumber berbagai kejahatan di Jayawijaya,” ujar Elopere di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu (12/4).
Menurut Elopere, pasutri yang dipulangkan itu diharapkan agar tidak kembali lagi ke Wamena. Pihaknya juga memberi peringatan tidak ada lagi pihak-pihak tertentu memproduksi dan menjual miras atau mengedarkan narkoba karena barang haram itu adalah sumber petaka dan penyakit sosial. Pihak-pihak yang memproduksi, menjual atau mengedarkan miras dan narkoba akan ditertibkan bersama.
Elopere mengatakan, langkah tegas untuk menertibkan praktek haram ini juga berlaku bagi warga pendatang atau non OAP dan warga lokal dari Kabupaten Jayawijaya, Tolikara, Lanny Jaya, Yalimo, Pegunungan Bintang, Mamberamo Tengah, dan Nduga. “Pemda Jayawijaya akan mengambil langkah tegas untuk semua orang, tidak hanya warga pendatang,” kata Elopere.
Ketua FPMN Papua Pegunungan Theo Hesegem menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa yang memproduksi, menjual bahkan mengedarkan miras dan narkoba di Papua Pegunungan, terutama Jayawijaya.
“Saat ini marak beredar miras, narkoba bahkan ganja dan lain-lain. Penyakit sosial ini sudah memakan banyak korban jiwa. Kami terus bersinergi dengan pemerintah, masyarakat, dan semua elemen meminimalisir hingga menghilangkan,” ujar Hesegem kepada Odiyaiwuu.com dari Wamena, Minggu, (13/4).
Pihaknya juga berkomitmen agar melalui forum tersebut setia memberikan penyadaran kepada masyarakat melalui kampanye di media, sosialisasi, seminar dan lain sebagainya terkait bahaya narkoba, psikotropika, dan minuman keras di Papua Pegunungan.
Hesegem mengaku, dalam upaya memberantas aneka penyakit sosial forum yang ia dirikan akan melibatkan masyarakat dan seluruh stakeholder guna memutus mata rantai pergerakan aneka penyakit sosial tersebut di Papua Pegunungan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Pemprov Papua Pegunungan, kepolisian, dan pihak-pihak lain guna mendukung kegiatan ke depan. Termasuk kalangan media untuk melakukan dialog guna mencegah potensi penyebaran aneka penyakit sosial di Papua Pegunungan,” ujar Hesegem. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)