Oleh Dr Anselmus Dore Woho Atasoge, S.Fil, M.Th
Dosen Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa, Ende, Flores
LEBIH dari lima dekade sejak integrasi tanah Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, wilayah ini masih menyisakan ‘derita kemanusiaan’ yang belum juga membaik.
Konflik bersenjata yang berkepanjangan terus menelan korban jiwa, menciptakan siklus kekerasan yang melibatkan orang asli Papua, warga sipil non-Papua, maupun aparat keamanan.
Di tengah pusaran konflik tersebut, kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, tokoh agama, tenaga kesehatan, dan masyarakat adat menanggung beban penderitaan yang paling berat.
Pernyataan sikap bersama Forum Umat Kristiani Indonesia (FUKRI), yang terdiri dari PGI, KWI, PGPI, PGLII, PBI, BK, GMAHK, dan GOI yang dirilis di Jakarta (16/7 2026) menjadi pengingat tegas bahwa pendekatan keamanan yang dominan saat ini perlu dievaluasi secara mendasar.
FUKRI secara tegas menolak normalisasi militerisasi sebagai solusi konflik di Papua. Sebagai gantinya, forum ini menawarkan paradigma kemanusiaan yang menempatkan martabat manusia, keadilan struktural, dan dialog yang inklusif sebagai satu-satunya jalan yang bermartabat untuk memulihkan tanah Papua.
Perdamaian yang berkelanjutan tidak mungkin dibangun di atas fondasi militerisasi. Dia memerlukan pergeseran paradigma menuju penghormatan martabat manusia, keadilan, dan dialog yang inklusif.
Pemerintah memang memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah. Akan tetapi, dominasi pendekatan militeristik melalui penambahan satuan non-organik dan pembangunan instalasi pertahanan baru terbukti belum mampu menghadirkan rasa aman yang sejati bagi warga sipil.
Pengalaman empiris di lapangan menunjukkan bahwa kehadiran aparat yang represif justru sering kali memperdalam ketidakpercayaan, memicu trauma sosial, dan memperpanjang siklus pengungsian.
Hak Dasar Warga
Sejatinya, kesejahteraan masyarakat tidak dapat diukur dari masifnya kehadiran kekuatan bersenjata, melainkan dari terpenuhinya hak dasar warga negara, perlindungan tanah ulayat, serta jaminan akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas.
Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap strategi keamanan di Papua merupakan langkah rasional yang tidak dapat lagi ditunda.
Di tengah perdebatan mengenai strategi keamanan, krisis kemanusiaan yang dialami oleh para pengungsi internal (internally displaced persons/IDPs) menuntut respons negara yang lebih serius dan terukur.
Ribuan warga sipil masih hidup dalam kondisi keterbatasan akses pangan, layanan kesehatan, dan perlindungan dasar. Perempuan dan anak-anak menjadi pihak yang paling rentan terhadap dampak lanjutan dari konflik ini.
Di titik ini, negara berkewajiban memprioritaskan penyelamatan kehidupan manusia di atas kepentingan strategis lainnya. Mengabaikan penderitaan kelompok rentan demi mempertahankan ‘narasi keamanan’ semata merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi negara.
Jalan keluar dari kebuntuan ini terletak pada keberanian untuk membuka ruang dialog yang jujur dan bermartabat. Selama ini, seruan untuk berdialog dari berbagai elemen masyarakat sipil, pemimpin adat, tokoh perempuan, dan lembaga keagamaan kerap kali tidak memperoleh ruang yang memadai dalam formulasi kebijakan publik.
Padahal, dialog merupakan cerminan kedewasaan demokrasi, bukan tanda kelemahan negara. Melalui dialog, para pihak dapat saling mendengarkan pengalaman luka dan derita, mengakui realitas yang ada, dan merumuskan solusi yang menghormati martabat semua pihak yang terlibat.
Proses ini memerlukan itikad baik dari pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, termasuk memberikan ruang gerak yang aman bagi gereja dan lembaga kemanusiaan untuk melayani masyarakat tanpa stigma atau kecurigaan.
Perdamaian di tanah Papua tidak akan tercapai melalui peluru atau intimidasi, tetapi melalui keadilan yang memulihkan dan kasih yang mempersatukan. Pernyataan sikap FUKRI merupakan panggilan moral yang relevan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas tertinggi.
Sudah saatnya negara hadir bukan sebagai sumber ketakutan, melainkan sebagai pelindung yang menjamin martabat setiap warganya. Hanya dengan mengedepankan dialog, keadilan struktural, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, kita dapat mengakhiri krisis kemanusiaan ini dan merajut masa depan Papua yang damai, adil, dan bermartabat.










