WAMENA, ODIYAIWUU.com — Pegiat hak asasi manusia (HAM) dan Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) Theo Hesegem, Sabtu (18/7) melayangkan surat klarifikasi ihwal foto dirinya dalam sebuah poster disertai tulisan provokatif yang beredar di media sosial dan aplikasi WhatsApp di tanah Papua.
Menurut Hesegem, dalam poster yang beredar di jagat maya tercantum foto dirinya disertai tulisan “Organisasi Papua Merdeka di Papua Adalah Pelanggar HAM Terbesar di Indonesia”.
Hesegem membenarkan foto tersebut benar miliknya. Namun, penggunaan foto tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa sepengetahuan, dan tanpa persetujuannya maupun pihak yayasan yang ia pimpin.
“Narasi atau pernyataan yang dicantumkan dalam poster tersebut bukan pernyataan saya atau pernyataan resmi YKKMP dan tidak pernah saya sampaikan dalam bentuk apapun,” ujar Hesegem di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu (18/7).
Dengan demikian, kata Hesegem, poster tersebut merupakan bentuk pencatutan identitas dan penyalahgunaan foto yang berpotensi menyesatkan masyarakat serta menimbulkan kesalahpahaman terhadap sikap dan posisi YKKMP.
“Sikap dan prinsip YKKMP tetap konsisten, yaitu mengecam setiap bentuk pelanggaran hukum, pelanggaran HAM, dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapa pun tanpa membedakan pelakunya. YKKMP selalu bekerja berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebenaran, dan penghormatan terhadap HAM,” katanya.
Hesegem juga menegaskan, YKKMP tetap berpegang pada prinsip Papua membutuhkan perdamaian dan bukan kekerasan. Pihaknya percaya bahwa penyelesaian berbagai persoalan di tanah Papua harus ditempuh melalui dialog yang bermartabat, menghormati HAM, dan upaya damai yang melibatkan semua pihak.
“Kami meminta kepada pihak yang membuat maupun menyebarluaskan poster tersebut agar segera menghentikan penyebarannya, menghapus seluruh unggahan, dan tidak lagi menggunakan foto maupun nama saya tanpa izin,” ujar Hesegem lebih lanjut.
Hesegem juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar.
“Bila penyalahgunaan foto dan pencatutan pernyataan ini terus dilakukan, kami mempertimbangkan untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna melindungi nama baik dan integritas lembaga,” ujar Hesegem.
Hesegem menilai, pembuatan dan penyebaran poster yang mencatut foto serta memuat pernyataan palsu merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi memecah belah masyarakat, memprovokasi opini publik, serta mengganggu upaya-upaya perdamaian di tanah Papua.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan bersama-sama menjaga situasi Papua tetap aman, damai, dan kondusif,” kata Hesegem. (*)










