TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Bupati Johannes Rettob, Sabtu (10/10) menginstruksikan Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menyiapkan surat edaran terkait peliburan sekolah secara bertahap mulai Senin, 12 Oktober.
Surat edaran tersebut urgen sebagai langkah antisipatif menyusul kondisi kualitas udara yang dinyatakan tidak sehat. Kebijakan tersebut merupakan langkah preventif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan dan anak-anak sekolah dari dampak buruk kualitas udara.
Menurut Bupati Rettob, berdasarkan hasil pengukuran indeks kualitas udara di Timika, wilayah pesisir, dan pegunungan, yang dipantau setiap jam dan dari hari ke hari, kondisi udara saat ini dinyatakan tidak sehat.
“Artinya, masyarakat harus berhati-hati, terutama kelompok rentan dan anak-anak,” ujar Bupati Rettob di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (10/10).
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Mimika diminta segera berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menyusun surat edaran mengenai pelaksanaan libur sekolah secara bertahap.
Peliburan diprioritaskan bagi anak-anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), pembelajaran direncanakan dilakukan secara bertahap melalui belajar mandiri atau dalam jaringan (daring).
Pemkab Mimika menargetkan konsep surat edaran tersebut disiapkan pada Sabtu (10/10), dengan kebijakan mulai berlaku pada Senin, 12 Oktober 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengantisipasi risiko kesehatan akibat kualitas udara yang tidak sehat, sekaligus memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas.
“Kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan dan anak-anak sekolah, di tengah kondisi kualitas udara yang memerlukan perhatian serius,” kata Bupati Rettob. (*)










