TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Kepala Kepolisian Resor (Polres) Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, SIK, M.Tr.Mil, M.Han, Minggu (2/8) buka suara ihwal kronologi penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial Aipda M terhadap seorang warga sipil berinisial BP di Blok M, Perumahan Rafflesia Residence 3, Irigasi Ujung, Distrik Mimika Baru, Papua Tengah.
Menurut Rumbiak, berdasarkan keterangan pelaku, penembakan terjadi secara spontan karena pelaku merasa terancam setelah korban diduga mengayunkan parang ke arah mobil yang dikendarainya.
“Pelaku menyampaikan kepada saya bahwa saat itu mobil harus dimundurkan terlebih dahulu sehingga tidak memiliki kesempatan menghindar. Karena merasa tidak memiliki ruang untuk keluar dari situasi tersebut, pelaku akhirnya bertindak spontan,” ujar Rumbiak saat menggelar konferensi pers di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (2/8).
Rumbiak juga membenarkan, pelaku merupakan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bandara Mozes Kilangin, Polres Mimika. Usai kejadian, pelaku langsung menghubungi rekannya di Polsek Bandara dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Setelah penembakan, pelaku langsung menghubungi temannya dan mengamankan diri di Polsek sebelum diserahkan untuk diproses lebih lanjut,” kata Rumbiak lebih lanjut.
Rumbiak menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penembakan diduga dipicu persoalan pribadi. Sebelum insiden terjadi, pelaku mengaku telah memukul korban karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya.
Meski demikian, Rumbiak menegaskan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Mimika dan sedang menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rumbiak. (*)










