JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Rabu (15/1) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Dalam sidang tersebut tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi selaku pemohon mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya selaku termohon melakukan rekapitulasi berjenjang secara terbalik mulai dari tingkat kabupaten, distrik, hingga TPS.
Politisi senior Papua Pegunungan Paskalis Kossay yang mengikuti sidang melalui layar televisi yang disediakan Mahkamah Konstitusi mengatakan, dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum paslon nomor urut 4 juga melaporkan bahwa pelaksanaan pilkada di Jayawijaya dilakukan ugal-ugalan.
“Di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tim kuasa hukum paslon nomor urut 4 melaporkan bahwa pelaksanaan pilkada di Kabupaten Jayawijaya dilakukan ugal-ugalan. Frasa ‘ugal-ugalan’ artinya kurang senonoh, kasar, ceroboh, kurang patut, sembrono, tidak sopan, nakal, tidak tahu aturan. Frasa itu sesungguhnya tidak pantas digunakan dalam sidang berwibawa di MK,” ujar Paskalis Kossay melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (15/1).
Menurut Paskalis, pilihan frasa ‘ugal-ugalan’ dalam persidangan yang dipimpin para majelis hakim terhormat menunjukan rendahnya kualitas moral tim kuasa hukum maupun pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dibela kepentingannya. Selain itu, pemakaian frasa itu sekaligus menunjukkan lemahnya pengetahuan hukum para kuasa hukum pemohon.
“Pemakaian frasa ‘ugal-ugalan’ mempertontonkan perilaku kepemimpinan selama 15 tahun yang dijalankan pasangan bersangkutan selaku calon petahana pilkada Kabupaten Jayawijaya. Diksi itu tidak sopan dan cenderung kasar seolah pelaksanaan pilkada Jayawijaya berjalan di luar sistem dan mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Paskalis, mantan anggota DPR RI.
Paskalis juga menegaskan, gugatan pokok perkara paslon nomor urut 4 sangat lemah, penuh emosi. Hal tersebut terlihat dari pilihan kata atau diksi yang tidak senonoh seperti orang belum berpendidikan. Pilihan kata ‘ugal-ugalan’ tidak berbanding dengan cakupan wilayah yang didalilkan sebagai kategori terjadi pelanggaran.
Dalam pokok perkara gugatan tim kuasa pemohon, ujar Paskalis, hanya dibatasi 18 dari 40 distrik. Jika disebut ugal-ugalan, lanjut Paskalis, logikanya pelaksanaan pemilihan tidak beres mencakup 40 distrik di seluruh Jayawijaya. Namun, faktanya pilkada Jayawijaya berlangsung sukses, aman, dan terkendali.
“Biarpun paslon nomor 4 menuduh terjadi penggabungan suara pada 18 distrik, tetapi masyarakat Jayawijaya tidak merasa terjadi penggabungan suara. Malah sebaliknya, justru dilakukan kesepakatan berdasarkan kearifan lokal dan putusan MK tentang Pemilu sistem noken,” kata Paskalis, politisi senior Papua Pegunungan.
Merujuk situs mkri.id, Rabu (15/1) berdasarkan penetapan perolehan suara oleh KPU Jayawijaya, paslon 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba memperoleh 15.555 suara, paslon 2 Atenius Murib-Ronny Elopere meraih 109.954 suara, paslon 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo memperoleh 4.182 suara, dan paslon 4 Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi meraih 95.638 suara.
Sedangkan, menurut pemohon, perolehan suara yang benar adalah paslon 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba memperoleh 23.291 suara, paslon 2 Atenius Murib-Ronny Elopere meraih 77.111 suara, paslon 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo memperoleh 6.491 suara, dan paslon 4 Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi 105.675 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Jayawijaya.
Selain itu, pemohon meminta agar MK menyatakan tidak sah dan batal demi hukum berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya.
Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk mendiskualifikasi dan/atau membatalkan pencalonan paslon nomor urut 1, paslon 2, dan paslon 3.
Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan pemungutan suara ulang di 40 distrik di Jayawijaya atau setidak-tidaknya di 20 distrik yang dimohonkan pemohon; menyatakan perolehan suara yang benar menurut pemohon serta menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya terpilih adalah paslon nomor urut 4 atas nama Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)