Tiga WNA Langgar Aturan Imigrasi, 1 Unit Pesawat Lakukan Black Flight Rute Australia-Merauke

Tiga WNA yang divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Papua Selatan setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Foto: Istimewa

MERAUKE, ODIYAIWUU.com — Tiga warga negara asing (WNA) yakni Zulfukar Aljubouri, Duong Tan Le, dan Jay Victor Davis diganjar hukuman oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Provinsi Papua Selatan. Ketiganya dinyatakan terlibat dalam perkara tindak pidana keimigrasian.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran keimigrasian. Ketiga terdakwa masing-masing diganjar hukuman tujuh bulan penjara serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Persidangan perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan aktivitas penerbangan internasional yang digunakan untuk memasuki wilayah Indonesia.

Selama proses persidangan di PN Merauke, jaksa penuntut umum menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen perjalanan, dokumen penerbangan internasional hingga satu unit pesawat beserta perlengkapan penerbangannya.

Khusus dalam perkara terdakwa Jay Victor Davis, majelis hakim memutuskan satu unit pesawat berikut perlengkapan penerbangannya dirampas untuk negara.

Hakim menilai pesawat tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana penerbangan ilegal atau black flight rute Australia-Merauke. Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan media internasional setelah ketiganya disebut menggunakan black flight dari negeri Kanguru menuju Merauke, tanah Papua.

Pesawat yang digunakan diketahui sempat mematikan transponder sebelum kembali aktif saat berada di wilayah perairan internasional.

Dua terdakwa, Aljubouri dan Duong Tan Le diketahui tidak tercantum dalam dokumen clearance penerbangan saat pesawat mendarat di Bandara Mopah, Merauke pada November 2025. Sementara Jay Victor Davis berperan sebagai pilot penerbangan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke menjerat ketiga terdakwa menggunakan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Putusan PN Merauke tersebut sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian dan pengawasan aktivitas penerbangan lintas negara yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Papua Selatan. (*)