DAERAH  

Insiden Tragis di Pondok Cabe: Penyidik Sebut Polisi Tembak Polisi Dipicu Bullying Teman Korban

Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum dari Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, polisi yang tewas ditembak juniornya di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/10). Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Kuasa hukum dari Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, Senin (19/10) mengatakan, kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bharatu Valdo dipicu karena pelaku dirundung oleh teman-teman angkatan korban. Pattyone menyebut, hal itu berdasarkan keterangan penyidik.

Bharatu Valdo Fernandez diketahui merupakan polisi yang tewas ditembak oleh juniornya Bharada Andika Rahmadani di Markas Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten pada Jumat (16/10).

“Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully (merundung) tersangka. Bukan Almarhum yang mem-bully, tetapi teman-temannya,” ujar Pattyona kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).

Dalam pertemuan pihak kuasa hukum korban dengan penyidik, ujar Pattyona, pihak berwenang mengaku kasus itu tengah ditangani secara profesional. Hal itu menyusul penyidik memiliki bukti kuat berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

“Penyidik melakukan proses ini sangat profesional karena semua informasi apapun di-crosscheck, termasuk mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV,” kata Pattyona.

Pattyona menerangkan, tersangka Bharada Andika Rahmadani dipersangkakan Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. “Ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun,” kata Pattyona lebih lanjut.

Sementara mengenai sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), demikian Pattyona, penyidik menyerahkan proses itu kepada Propam. “Jadi ini nanti semuanya sejajar, pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan,” ujar Pattyona.

Dalam kesempatan tersebut, Pattyona menilai peristiwa tragis itu dilakukan oleh lebih dari satu pelaku. Menurutnya, senjata laras panjang yang digunakan pelaku diambil dari tempat penyimpanan yang membutuhkan persetujuan pihak lain.

“Kami mencurigai dia bisa menggunakan senjata laras panjang bersamaan dengan sangkur, bagaimana bisa? Dia menembak lalu ambil sangkurnya, atau bersamaan? Kan tidak mungkin. Pasti korban juga akan melawan. Jadi kecurigaan kami, apa bisa dia melakukan seorang diri?” kata Pattyona.

Pattyona menyangsikan kedua senjata itu digunakan bersamaan oleh satu orang pelaku. Hal ini karena korban mendapat luka tembak dari laras panjang dan luka sayat dari pisau sangkur.

Saat ini, jasad korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga pada hari yang sama saat aksi pembunuhan terjadi. Pattyona menerangkan, insiden tersebut terjadi pada Jumat (16/10) subuh, kemudian jasad korban di hari yang sama pada siang hari dibawa ke RS Polri Kramat Jati.

“Malamnya anggota-anggota Polri dari Polairud termasuk komandannya mengurus keberangkatannya ke Larantuka lewat Kupang. Jadi dari Jakarta-Kupang, kemudian dengan pesawat Polairud dibawa ke Larantuka, kota Kabupaten Flores Timur di ujung timur Pulau Flores. Jenazah korban sudah dimakamkan di Larantuka,” kata Pattyona. (*)