JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Calon Wakil Bupati Kabupaten Nduga Maniap Kogoya selalu pemohon melalui kuasa hukumnya, Drs Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G Pagundun, SH mengajukan gugatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga terkait pengisian pos Wakil Bupati Nduga.
“Salah satu ciri utama negara hukum adalah adanya Pengadikan Tata Usaha Negara atau PTUN. PTUN itu tujuannya untuk membatasi kesewenang-wenangan penguasa, pemerintah negara terhadap warga negara dalam penjalankan roda pemerintahan. Penguasa dalam artian konkrit adalah pemerintah,” ujar Ahli Hukum Tata Negara Dr Siprianus Edi Hardum, SH, MH kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10).
Edi Hardum menegaskan hal tersebut merespon langkah bakal calon Wakil Bupati Nduga Maniap Kogoya melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan kepada DPRK Nduga terkait sengketa pengisian Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura.
Buntutnya, PTUN Jayapura melalui Keputusan Nomor 30/G/2026/PTUN.JPR di Jayapura tertanggal menetapkan tiga hal penting. Pertama, mengabulkan permohonan penggugat (Maniap Kogoya) tentang penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha Negara (objek sengketa).
Kedua, memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa berupa Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nduga Nomor: 100.3.3f7/DPRK-NDNll/2026 tentang Penetapan wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nduga Sisa Masa Jabatan Tahun 2025-2030, tertanggal 7 Juli 2026.
Termasuk tindakan lebih lanjut badan/pejabat tata usaha negara terkait selama proses persidangan berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, memerintahkan kepada panitera untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini kepada para pihak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pemerintah dalam pengertian yang lebih khusus, lanjut Edi, adalah eksekutif, namun dalam arti lebih luas adalah eksekutif, legislatif dan judikatif. Bila ada Keputusan dari tiga lembaga ini yang merugikan warga negara atau bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) atau keadilan masyarakat maka dilakukan gugatan di PTUN.
“Misalnya, dalam kasus Keputusan DPRK Kabupaten Nduga meloloskan salah satu bakal calon wakil bupati untuk selanjutnya diproses dan dilantik menjadi pejabat definitif. Nah, ada yang merasa ada kekeliruan di sana, ada kesalahan atau presumption of guilt maka langka PTUN terhadap keputusan DPRK Nduga untuk menunda pelantikan sudah tepat,” kata Edi.
Menurut Edi, doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti, mengapa harus ditunda karena keputusan DPRK Nduga harus diuji dugaan keputusan DPRK melalui PTUN dalam persidangan terbuka apakah keputusan yang sudah diambil sebelumnya oleh DPRK Nduga tepat atau terjadi kesalahan.
“Saya berpendapat bahwa Gubernur Papua Pegunungan yang memiliki kewenangan melantik Wakil Bupati Nduga definitif harus patuh pada keputusan PTUN Jayapura. Kalau Gubernur tidak melantik artinya, ia taat kepada keputusan hukum,” kata Edi Hardum.
PTUN Jayapura, Rabu (14/10) menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang diajukan Calon Wakil Bupati Kabupaten Nduga Maniap Kogoya selaku penggugat di PTUN Jayapura, Papua.
Sidang digelar terkait proses hukum sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga. Sidang yang berlangsung pukul 14.30 hingga 16.38 WIT dipimpin Hakim Ketua Himawan Krisbiantoro, SH, MH didampingi dua hakim anggota masing-masing Rizal Abdurrahman, SH, MH, dan Prayogo Kurnia, SH.
Dalam sidang tersebut, Maniap didampingi kuasa hukumnya Drs Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G Pagundun, SH.
Maniap menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh karena merasa dirugikan dalam proses pengisian jabatan Wabup Nduga yang terkatung-katung hampir setahun.
“Saya sebagai calon Wakil Bupati menyampaikan terima kasih kepada hakim PTUN Jayapura. Pada hari ini secara resmi menghadiri sidang di PTUN Jayapura,” ujar Maniap melalui keterangan tertulis kuasa hukumnya, Aloysius Renwarin di Jayapura, Papua, Rabu (14/10).
Menurut Maniap, proses penetapan pengisian jabatan Wabup Nduga dinilainya memakan durasi panjang dan berdampak pada masyarakat di 32 distrik serta 248 kampung di Nduga, Papua Pegunungan.
“Proses atau tahapan Wakil Bupati Nduga memang hampir setahun. Sebagai calon Wakil Bupati Nduga saya merasa dirugikan dan secara resmi juga sudah sampaikan. Karena itu, saya melakukan gugatan yang diwakili kuasa hukum,” kata Maniap.
Maniap menambahkan, sidang kali ini merupakan bagian dari rangkaian panjang proses hukum yang telah dimulai sejak 5 Agustus 2026.
Masyarakat diakuinya tentu berpikir dan bertanya mengapa proses pengisian Wabup Nduga sangat lambat. Oleh karena pihaknya merasa merugikan dalam pengisian posisi Wakil Bupati Nduga, maka ditempuh langkah hukum melalui PTUN Jayapura.
Dede G Pagundun selaku kuasa hukum Maniap mengungkap sejumlah fakta signifikan dalam persidangan. Ia menyoroti dua poin krusial yang dinilai menjadi dasar kuat gugatan kliennya.
Pertama, rekomendasi atau surat pengusulan dari partai politik pemenang Pemilu 2024 diduga tidak memenuhi syarat formil. Undang-Undang Pemilu mewajibkan surat pengusulan pengisian Wakil Bupati Nduga ditandatangani ketua dan sekretaris partai politik pendukung.
“Kami temukan bahwa di dalam bukti tersebut, berita acara pengusulan, tidak ada tanda tangan sekretaris partai. Padahal secara aturan harus sekretaris yang menandatangani surat pengusulan,” ujar Dede.
Dede juga menyoroti penggunaan kop surat yang dinilai tidak tepat. Surat yang diajukan itu tertanggal 30 dan ada tetapi di dalam surat itu hanya ketua partai. Kop suratnya bukan kop surat dari partai politik.
Kop surat itu dari bupati, pemerintah daerah, yang seharusnya kop surat dari partai politik. Padahal, mekanisme pengusulan nama calon seharusnya berasal dari partai politik sebelum diteruskan kepada bupati dan DPRK.
“Artinya kalau kita melihat dari segi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang, jelas tidak memenuhi syarat. Jadi mulai dari tahapan awal sebenarnya ini sudah cacat hukum. Bukan hanya saat verifikasi tetapi mulai dari pengusulan partai politik yang menang saat itu,” ujar Dede.
Kedua, tidak ada berita acara sah dalam proses penetapan bakal calon menjadi calon. Fakta itu, kata Dede, terungkap dari keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihaknya.
“Saksi tadi menjelaskan bahwa disampaikan itu secara lisan saja, tidak ada berita acara dalam menetapkan bakal calon tersebut. Seharusnya kan ada verifikasi atau ada berita acara bahwa calon tersebut sudah memenuhi syarat administrasi, namun itu tidak ada,” kata Dede.
Menurut Dede, dua temuan itu menunjukkan proses pengisian Wakil Bupati Nduga telah cacat prosedural sejak awal. “Proses pengisian Wakil Bupati Nduga ini sudah cacat prosedural dan sudah seharusnya diulang,” ujar Dede tegas.
Sementara itu kuasa hukum pemohon lainnya, Aloysius Renwarin, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan secara terbuka. Renwarin berharap persidangan selanjutnya menghadirkan pihak-pihak terkait dari DPRK untuk memberikan klarifikasi.
“Dalam persidangan kami tim hukum siap untuk menjawab semua pertanyaan tergugat. Kami juga akan mengajukan pertanyaan kepada pihak tergugat, termasuk DPRK Nduga. Saya berharap pihak DPRK Nduga menghadirkan panitia, tim pansus, baik ketua dan sekretaris, baik verifikasi dan tim pendaftaran,” ujar Renwarin.
Menurut Renwarin, keterbukaan dalam persidangan penting agar masyarakat mengetahui kebenaran proses demokrasi di Nduga. Ketika kasus ini terbuka, masyarakat tentu tahu di mana kebenaran sesungguhnya.
“Kami kejar kebenaran ini selama proses persidangan berlangsung agar menemukan demokrasi yang sesungguhnya. Kasus ini menjadi pembelajaran politik penting bagi semua pihak, terutama menjelang tahun 2029-2030.
“Ini tanggung jawab moral kita. Jangan sampai kita dibilang tidak tahu hal. Padahal, semua sudah diatur oleh Undang-Undang. Kita akan kawal proses ini secara terbuka sehingga menjadi pembelajaran dan edukasi politik bagi masyarakat Papua,” kata Renwarin. Agenda sidang pada Rabu (21/10) pekan depan akan menghadirkan saksi fakta. (*)










