Johni Numberi Sajikan Regulasi dan Arah Kebijakan Energi Nasional dalam Seminar Nasional di Jakarta

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Prof Dr Ir Johni Jonatan Numberi, M.Eng, IPM, Asean Eng saat tampil dalam acara seminar nasional bertema Inovasi Teknologi Energi untuk Berkelanjutan: Perspektif Industri dan Riset di Aula Rektorat Lantai 2 Universitas Mercu Buana, Jakarta, Kamis (7/5). Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Prof Dr Ir Johni Jonatan Numberi, M.Eng, IPM, Asean Eng, Kamis (7/5) tampil dalam acara seminar nasional bertema Inovasi Teknologi Energi untuk Berkelanjutan: Perspektif Industri dan Riset di Aula Rektorat Lantai 2 Universitas Mercu Buana, Jakarta.

Seminar nasional menghadirkan pembicara kunci (keynote speech) Rektor Universitas Mercu Buana Prof Dr Ir Andi Adriansyah, M.Eng; dan Vice President (VP) Business Development PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Ricky Cahya Andrian.

Selain itu, Guru Besar Teknik Elektro Universitas Mercu Buana Prof Dr Ir Setiyo Budiyanto, ST, MT, IPU, Asean Eng, Apec Eng. ACPA, SMIEEE. Seminar dipandu moderator Ir Muhammad Hafidzd Ibnu Hajar, ST, M.Sc

Dalam seminar tersebut, Johni menyajikan materi terkait regulasi dan arah kebijakan energi nasional dalam mendukung transisi energi berkelanjutan di Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.

“Dewan Energi Nasional bertugas merumuskan kebijakan energi nasional, menetapkan rencana umum energi, menetapkan langkah-langkah penanggulangan krisis dan darurat energi,” ujar Johni Numberi, Kamis (7/5).

Menurut Johni, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura, Dewan Energi Nasional dengan landasan hukum yang kuat tidak hanya berfungsi sebagai forum koordinasi, tetapi juga sebagai otoritas strategis dalam menentukan arah kebijakan energi nasional.

“Dewan Energi Nasional dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, dengan Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan Menteri yang membidangi energi sebagai Ketua Harian. Hal ini menunjukkan bahwa isu energi merupakan isu strategis nasional pada level tertinggi,” kata Johni.

Johni menambahkan, perencanaan energi nasional disusun berjenjang dan terintegrasi mulai dari UUD 1945 Pasal 33 sebagai dasar penguasaan negara atas sumber daya alam (SDA) untuk kemakmuran rakyat.

“Turunannya, empat UU payung yaitu UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas; UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan UU 2 Tahun 2025 tentang Minerba, mengutamakan pemanfaatan energi untuk negeri,” ujar Johni.

Pelaksanaan keempat UU tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 dan menjadi pedoman wajib KEN untuk seluruh rencana energi. Kebijakan Energi Nasional (KEN) dijabarkan ke Perpres Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) di tingkat nasional yang sedang diperbarui.

Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor 85 Tahun 2025 terkait Rencana Umum Kelistrikan Nasional (RUKN) untuk ketenagalistrikan; RUEN dan RUKN diturunkan menjadi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di daerah, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian/Lembaga (K/L), Rencana Usaha Kelistrikan Daerah (RUKD), dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Jalur sektoral melahirkan Rencana Umum Migas dan Rencana Umum Batubara. Hal itu bertujuan memastikan keselarasan perencanaan pusat dan daerah dalam mencapai target energi jangka panjang, dengan KEN sebagai acuan utama yang mengikat K/L dan Pemda.

Johni mengatakan, PP KEN telah mengatur mekanisme penyusunan RUEN dan RUED. RUEN disusun pemerintah pusat dan paling sedikit memuat kebutuhan serta rencana penyediaan energi nasional, termasuk per wilayah.

Selanjutnya, RUED disusun pemerintah daerah provinsi dengan mengacu pada RUEN serta mempertimbangkan kondisi dan dinamika lingkungan strategis masing-masing daerah.

“Hingga Mei 2026, 36 provinsi telah menetapkan atau memiliki nomor register Perda RUED. Beberapa provinsi masih dalam tahap penyusunan atau revisi. Hal ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, namun tetap memerlukan percepatan agar implementasi kebijakan energi dapat berjalan optimal di seluruh wilayah,” katanya.

Pelaksanaan RUED saat ini diakui Johni masih menghadapi beberapa tantangan utama. Pertama, pendanaan. Keterbatasan APBD, termasuk dalam pemberian insentif untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

Kedua, regulasi. Belum konsistennya implementasi regulasi serta masih adanya kewenangan pengawasan di tingkat pusat. Ketiga, supply-demand energi. Ketergantungan terhadap energi fosil masih tinggi serta belum optimalnya rantai pasok energi di daerah.

Keempat, infrastruktur. Keterbatasan infrastruktur energi dan data potensi energi. Kelima, sumber daya manusia (SDM). Keterbatasan jumlah dan kapasitas sumber daya manusia di daerah.

Keenam, kelembagaan. Belum optimalnya sinergi antar pemangku kepentingan. Ketujuh, lingkungan sosial. Adanya resistensi masyarakat serta kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.

Johni menjelaskan, peran Dewan Energi Nasional dalam perumusan dan pengawasan kebijakan energi di Indonesia bersifat strategis karena menjadi jembatan antara arah kebijakan nasional dan implementasi lintas sektor.

Keangotaan Dewan Energi Nasional melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, yaitu Keuangan, Bappenas, Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, Pendidikan Tinggi dan Sain Teknologi serta Lingkungan Hidup.

“Karena itu, kebijakan energi yang dihasilkan telah mempertimbangkan aspek keuangan, fiskal, pembangunan, industri, pertanian, riset, sains dan teknologi hingga keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Johni.

Selain unsur pemerintah, Dewan Energi Nasional juga melibatkan pemangku kepentingan dari kalangan industri, akademisi, teknologi, konsumen, dan lingkungan hidup, sehingga kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif dan dapat implementatif.

Johni menambahkan, penyusunan kebijakan energi nasional melewati enam tahapan utama. Pertama, penyiapan bahan agenda setting. Kedua, penyiapan naskah akademis. Ketiga, perancangan dan perumusan RPP KEN. Keempat, proses harmonisasi. Kelima, konsultasi dan persetujuan DPR. Keenam, penetapan PP KEN.

Penyiapan bahan agenda setting meliputi analisis dan evaluasi sosio-ekonomi energi lingkungan. Penyiapan naskah akademis meliputi analisis dan evaluasi substansi isu strategis, penyusunan naskah akademis serta penyusunan daftar inventarisasi masalah revisi PP KEN.

Perancangan dan Perumusan RPP KEN melibatkan akademisi, badan usaha dan asosiasi energi. Proses harmonisasi dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM. Persetujuan DPR disampaikan melalui surat resmi kepada pemerintah.

Dewan Energi Nasional dengan dukungan Sekretariat Jenderal DEN, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan energi lintas sektor. Ruang lingkupnya meliputi evaluasi pencapaian bauran energi nasional serta pelaksanaan kegiatan kementerian/lembaga dalam matriks RUEN.

KEN disusun untuk mewujudkan ketahanan energi dan mendukung transisi energi menuju net zero emission (NZE) 2060. Hal tersebut diharapkan dapat dicapai melalui beberapa strategi kebijakan jangka panjang.

Kebijakan itu antara lain pengendalian pertumbuhan penduduk, penurunan intensitas energi, konservasi energi, efisiensi energi, peningkatan elektrifikasi di semua sektor pengguna, pemanfaatan teknologi rendah karbon, optimalisasi pemanfaatan sumber energi domestik, diversifikasi sumber energi serta penyediaan energi yang optimal.

Dalam seminar tersebut, hadir juga Wakil Rektor III Universitas Mercu Buana Dr Irmulansati Tomohardjo, SH, M.Si; Dekan Fakultas Teknik (FT) Dr Zulfa Fitri Ikateinasari; Wakil Dekan FT Dr Ir Joni Hardi, MT; Kaprodi Teknik Elektro Dr Eng Ir Heru Suwoyo, ST, M.Sc; dan Kepala Biro Kemahasiswaan Yuni Tresnawati, S.Sos, M.Ikom serta para tamu undangan. (*)