OPINI  

Dua Jalan HAM yang Tak Perlu Dipertentangkan

Dr Yosua Noak Douw, S.Sos, M,Si, MA, Lulusan Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua. Foto: Istimewa

Oleh Yosua Noak Douw

Lulusan Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua

DALAM perbincangan publik di Indonesia, isu hak asasi manusia (HAM) sering muncul dalam dua wajah yang tampak saling berhadapan. Di satu sisi ada aktivis HAM yang lantang mengkritik ketidakadilan, mendampingi korban, dan menuntut negara bertindak.

Di sisi lain ada Menteri HAM yang bekerja dari dalam struktur pemerintahan, menyusun kebijakan, mengoordinasikan program, dan membawa agenda HAM ke dalam sistem negara. Keduanya kerap dilihat seperti dua kubu yang berbeda. Padahal, jika kita mau jujur, keduanya justru berada dalam satu tujuan yang sama: menjaga martabat manusia dan memastikan negara tidak mengabaikan hak warganya.

Dasar pemikiran itu sesungguhnya sudah sangat jelas dalam konstitusi. UUD 1945 Bab XA Pasal 28A sampai 28J menegaskan berbagai hak dasar warga negara. Mulai dari hak hidup, hak beragama, hak memperoleh rasa aman, hak atas keadilan, hak untuk bebas dari penyiksaan hingga hak untuk hidup sejahtera.

Bahkan, Pasal 28I Ayat 4 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Artinya, dalam negara hukum yang demokratis, HAM bukan sekadar jargon moral, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan.

Namun konstitusi, sekuat apa pun rumusannya, tidak akan berjalan sendiri. Ia membutuhkan manusia yang mau memperjuangkannya. Di sinilah peran aktivis HAM menjadi penting. Aktivis HAM bekerja dari luar kekuasaan. Mereka bukan pejabat negara.

Namun, justru karena itulah mereka memiliki kebebasan untuk mengawasi negara, membongkar pelanggaran, dan menyuarakan kepentingan korban. Aktivis HAM hadir ketika ada warga yang tanahnya dirampas, ketika kebebasan beragama terancam, kekerasan aparat diduga terjadi atau ketika kelompok rentan tidak mendapatkan perlindungan.

Kekuatan Moral dan Dukungan Publik

Aktivis bergerak dengan kekuatan moral, keberanian, dukungan publik, dan sering kali dengan risiko yang tidak kecil. Semangat perlindungan dan penghormatan HAM yang mereka suarakan sejalan dengan prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kita tahu, sejarah HAM Indonesia juga tidak bisa dilepaskan dari peran para aktivis yang berani mengambil posisi di luar kekuasaan. Sosok seperti Munir Said Thalib menjadi simbol bahwa perjuangan HAM bukan pekerjaan yang ringan. Ia adalah pengingat bahwa membela korban dan menegur kekuasaan bisa menuntut harga yang sangat mahal.

Dari pengalaman itu kita belajar bahwa aktivis HAM bukan sekadar “orang yang suka protes”, melainkan bagian penting dari mekanisme kontrol sosial dalam demokrasi. Mereka menjaga agar negara tidak terlalu nyaman dengan kewenangannya sendiri.

Di sisi lain, negara juga tidak bisa hanya mendengar kritik tanpa membangun mekanisme yang nyata. Karena itu, kehadiran Kementerian Hak Asasi Manusia menjadi penting. Dalam struktur pemerintahan sekarang, kementerian ini secara resmi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM untuk membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.

Kementerian ini dipimpin oleh Menteri HAM, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Keberadaan, kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia.

Perbedaan paling mendasar antara aktivis HAM dan Menteri HAM sesungguhnya terletak pada cara mereka bekerja. Aktivis HAM bekerja melalui advokasi, investigasi, tekanan publik, kampanye, pendampingan korban, dan pembentukan opini. Sementara Menteri HAM bekerja melalui regulasi, koordinasi birokrasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaksanaan program negara.

Merujuk laman resmi kementerian, fungsi Kementerian HAM meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan HAM, penguatan pelayanan dan kepatuhan HAM, bimbingan teknis dan supervisi di pusat maupun daerah, pengawasan implementasi kebijakan HAM, sampai penanganan pengaduan dan advokasi HAM. Jadi, Menteri HAM bukan sekadar jabatan simbolik, melainkan operator kebijakan yang harus menerjemahkan nilai-nilai HAM ke dalam tindakan nyata negara.

Dua Sisi yang Berbeda

Di titik inilah publik sering salah paham. Aktivis dinilai lebih berani karena bisa bicara keras tanpa kompromi. Menteri HAM kadang dianggap terlalu hati-hati, terlalu birokratis, atau terlalu politis. Padahal kenyataannya, keduanya memang berada di medan yang berbeda. Aktivis tidak dibebani prosedur administrasi negara, tetapi mereka rentan terhadap intimidasi, kriminalisasi, stigmatisasi, bahkan kekerasan.

Sebaliknya, Menteri HAM memiliki kewenangan formal, tetapi ia harus bekerja dalam batas-batas struktur pemerintahan, tarik-menarik kepentingan politik, ketersediaan anggaran, dan koordinasi lintas lembaga. Dengan kata lain, aktivis menghadapi risiko personal yang tinggi, sedangkan menteri menghadapi risiko struktural dan politik yang tidak kalah rumit.

Kita juga tidak boleh lupa bahwa urusan HAM tidak selalu selesai pada tingkat seruan moral. Dalam kasus pelanggaran HAM berat, negara membutuhkan instrumen hukum yang tegas. Karena itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menjadi penting sebagai dasar hukum bagi penanganan pelanggaran HAM berat.

Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan HAM tidak cukup hanya dengan suara lantang, tetapi juga harus memiliki saluran kelembagaan dan mekanisme hukum. Di sinilah peran pejabat negara, termasuk Menteri HAM, menjadi relevan: memastikan bahwa tuntutan keadilan tidak berhenti di ruang diskusi, melainkan masuk ke dalam sistem hukum dan kebijakan publik.

Karena itu, memperhadapkan aktivis HAM dan Menteri HAM secara hitam-putih justru tidak produktif. Aktivis diperlukan agar negara terus diingatkan tentang luka-luka sosial yang belum sembuh. Menteri HAM diperlukan agar tuntutan moral itu dapat diterjemahkan menjadi keputusan, program, dan kebijakan yang mengikat. Aktivis menekan dari luar, menteri bekerja dari dalam. Aktivis menjaga suara nurani masyarakat, sementara menteri semestinya memastikan suara itu tidak hilang di lorong birokrasi.

Dalam konteks terbaru, Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan Natalius Pigai sebagai Menteri Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Merah Putih. Fakta ini penting karena menandakan bahwa isu HAM memperoleh tempat tersendiri di dalam kabinet, bukan sekadar lampiran dari urusan lain.

Kehadiran kementerian saja tentu belum cukup. Ukuran sesungguhnya tetap terletak pada hasil. Apakah warga yang lemah semakin terlindungi, apakah pengaduan masyarakat ditangani secara serius, apakah kebijakan pemerintah makin menghormati hak-hak dasar, dan apakah penyelesaian kasus HAM berjalan lebih nyata daripada sebelumnya.

Akhirnya, negara yang sehat bukan negara yang membungkam aktivis, dan bukan pula negara yang alergi terhadap kritik. Negara yang sehat adalah negara yang cukup dewasa untuk mendengar suara korban, menerima kritik publik lalu mengubahnya menjadi kebijakan yang adil. Dalam kerangka itu, aktivis HAM dan Menteri HAM bukan musuh, melainkan dua unsur yang sama-sama dibutuhkan. Yang satu menjaga bara nurani tetap menyala. Yang satu lagi seharusnya memastikan bara itu berubah menjadi terang kebijakan.

Sebab pada akhirnya, HAM bukan semata soal pasal-pasal dalam undang-undang. HAM adalah soal keberanian untuk mengakui bahwa di atas semua kekuasaan, semua jabatan, dan semua kepentingan politik, ada satu hal yang tidak boleh dikorbankan: martabat manusia.