TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Bupati Mimika John Rettob melarang pejabat dan staf Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan perjalanan dinas hingga 17 Agustus 2026 untuk mendukung rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Dari pejabat hingga staf dilarang melakukan perjalanan dinas sampai dengan tanggal 17 Agustus,” ujar John Rettob di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Menurut John, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika diminta berperan aktif menyukseskan berbagai kegiatan peringatan HUT RI yang dilaksanakan di Mimika.
John menambahkan, semangat peringatan HUT RI di Mimika telah terlihat melalui berbagai perlombaan yang digelar di tingkat distrik, kelurahan, kampung, hingga rukun tetangga.
John meminta semangat tersebut terus digelorakan agar seluruh masyarakat, mulai wilayah perkotaan, pesisir hingga pegunungan, dapat merasakan momentum peringatan kemerdekaan.
John mengatakan Wakil Bupati Mimika, Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat lainnya telah bergerak ke sejumlah distrik untuk membuka dan mengikuti berbagai rangkaian kegiatan HUT ke-81 RI.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk berpartisipasi aktif mendukung kegiatan peringatan kemerdekaan yang dilaksanakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kita ini warga masyarakat yang menjadi ASN. Sebagai warga, kita ikut aktif memberikan dukungan kepada masyarakat dalam memeriahkan HUT RI di lingkungan masing-masing. Harus punya rasa cinta dan berbaur bersama masyarakat,” ujar John.
Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI mulai terlihat di Mimika. Sejumlah ruas jalan utama di Kota Timika telah dihiasi umbul-umbul dan bendera Merah Putih oleh Panitia HUT RI Kabupaten Mimika. (*)










