Buntut Kasus Akhir Maret, Empat dari 12 Anggota Polres Dogiyai Dipecat dan Lainnya Demosi

Anggota Kepolisian Resor Dogiyai, Kepolisian Daerah Papua saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus insiden Dogiyai yang terjadi pada 31 Maret 2026. Hukuman terhadap anggota Polres Dogiyai tersebut bervariasi. Foto: Istimewa

NABIRE, ODIYAIWUU.com — Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menggelar sidang terhadap 12 personel Kepolisian Resor (Polres) Dogiyai terkait insiden berdarah yang terjadi di Mowanemani pada 31 Maret 2026 berujung penegakan hukum berupa sanksi tegas.

Empat anggota Polres Dogiyai dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan delapan anggota lainnya menerima hukuman demosi. Hukuman demosi dikenakan dianggap melanggar kode etik pelanggaran disiplin.

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah Brigjen Jeremias Rontini Brigjen Pol Jeremias Rontini, SIK, M.Si membenarkan Keputusan tersebut melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat Polda AKBP I Made Suartika, SIP di Nabire, Papua Tengah, Kamis (14/5).

Menurut I Made Suartika, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Papua Tengah dalam menindak pelanggaran yang dilakukan personel Polri serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku,” ujar I Made Suartika.

Dalam sidang etik tersebut, empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni GR, ZPF, dan YWY karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. Sementara HN dipecat karena terbukti melakukan provokasi terhadap anggota lainnya.

Selain pemecatan, delapan anggota lainnya juga menerima sanksi demosi. AS dijatuhi mutasi demosi selama dua tahun karena mengetahui adanya tindakan pemukulan namun melakukan pembiaran.

Sementara personel berinisial JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun lantaran terbukti terlibat dalam pembakaran kendaraan.

Tak hanya itu, Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kamuu berinisial YHA juga dikenai sanksi demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap anggotanya saat insiden terjadi.

Made Suartika, mantan Kepala Kepolisian Resor Deiyai, menjelaskan, pasca putusan sidang etik yang digelar pada Jumat (7/5), seluruh anggota yang menerima sanksi telah mengajukan banding.

“Pada 11 Mei lalu kami telah menerima surat pernyataan banding, sehingga mereka diberikan waktu 21 hari untuk menyiapkan materi memori banding. Selanjutnya kami juga akan menyiapkan komisi banding,” katanya.

Made Suartika menambahkan, hasil sidang banding nantinya dapat berupa penolakan, pengurangan hukuman, maupun memperberat sanksi terhadap personel yang bersangkutan.

Selama proses banding berlangsung, seluruh anggota tersebut berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Tengah.

Polda Papua Tengah juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif pasca penanganan kasus tersebut serta mengimbau seluruh personel Polri untuk menjaga profesionalisme dan soliditas institusi. (*)