JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional (DEN) Republik Indonesia Prof Dr Ir Johni Jonatan Numberi, M.Eng, IPM, ASEAN Eng, Senin (3/8) tampil sebagai pembicara dalam narasehan nasional di Kampus Universitas Sahid, Jakarta
Sarasehan diselenggarakan Himpunan Petani Merah Putih (Hipmapi) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bertema Memperkuat Jejaring Petani dari Desa ke Desa untuk Membangun Eksistensi Petani Tangguh Merah Putih sebagai Fondasi Ketahanan Pangan Nasional dalam Mendukung Asta Cita.
Dalam sarasehan itu, Johni Numberi, Guru Besar Universitas Cenderawasih (Uncen), menyajikan materi berjudul Arah Kebijakan Energi Nasional: Mewujudkan Ketahanan Energi Berkelanjutan Melalui Pemanfaatan Bionergi.
Menurut Numberi, Asta Cita pemerintah di bidang energi menjadi landasan implementasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk mewujudkan swasembada energi, hilirisasi, dan ketahanan energi nasional.
Selain itu, melalui Asta Cita kedua pemerintah menegaskan pentingnya kemandirian bangsa melalui swasembada energi sebagai bagian dari penguatan ekonomi hijau dan ekonomi biru.
“Sementara itu, Asta Cita kelima menekankan percepatan hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan nilai tambah sumber daya energi di dalam negeri,” ujar Numberi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/8).
Selaras dengan visi tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI memprioritaskan agenda ‘swasembada energi dan hilirisasi’ melalui peningkatan penyediaan energi, perluasan akses dan jangkauan layanan energi, percepatan transisi energi serta penguatan hilirisasi sektor migas, minerba, dan bioenergi. Arah kebijakan ini untuk memperkuat ketahanan energi nasional, meningkatkan daya saing industri menuju Indonesia Emas 2045.
Numberi juga menjelaskan kerangka regulasi perencanaan energi nasional. Perencanaan energi nasional diakuinya, disusun secara berjenjang dan terintegrasi dengan berlandaskan UUD 1945 Pasal 33 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Landasan tersebut dijabarkan melalui Undang-undang (UU) Migas, UU Energi, UU Ketenagalistrikan, dan UU Minerba yang mengutamakan pemanfaatan energi bagi kepentingan domestik dan ketahanan energi nasional.
Sebagai pedoman tertinggi, Peratiran Pemerintah (PP) Tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) menjadi acuan wajib seluruh perencanaan energi nasional dan daerah.
PP KEN mengatur mekanisme penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) oleh pemerintah pusat yang memuat kebutuhan dan rencana penyediaan energi nasional, termasuk per wilayah.
Selanjutnya, Rencana Umum Energi Daerah (RUED) disusun oleh pemerintah provinsi dengan mengacu pada RUEN serta mempertimbangkan karakteristik dan dinamika strategis daerah.
KEN kemudian dijabarkan ke dalam RUEN, RUKN, RUED, Renstra Kementerian dan Lembaga (K/L), RUKD, dan RUPTL serta diperkuat melalui rencana umum migas dan batubara untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam mencapai target ketahanan, kemandirian, dan transisi energi nasional jangka panjang.
Dalam kesempatan tersebut, Numberi juga mengatakan, pembaruan KEN melalui PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang KEN menjadi langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya tantangan global dan domestik.
“Penurunan produksi minyak, tingginya impor energi, rendahnya pemanfaatan energi baru terbarukan serta kebutuhan dekarbonisasi mendorong transformasi sistem energi nasional menuju swasembada energi dan ekonomi hijau,” ujar Numberi,
Numberi juga menjelaskan, arah kebijakan KEN menekankan optimalisasi energi baru dan energi fosil secara seimbang, pemanfaatan gas sebagai energi transisi serta pengembangan nuklir untuk mendukung target dekarbonisasi dan net zero emission 2060.
“Kebijakan ini juga diperkuat melalui pendanaan transisi energi, penguatan peran bumn dan masyarakat, peningkatan SDM serta diplomasi energi internasional guna mendukung visi Indonesia Emas 2045,” katanya.
Kebijakan Energi Nasional menyasar tiga target utama, yaitu menjamin ketahanan pasokan energi dengan harga terjangkau, memenuhi kebutuhan energi secara rasional demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan human development index menuju Indonesia Emas 2045 serta mencapai peak emission tahun 2035 dan net zero emission tahun 2060.
Sarasehan nasional juga menghadirkan pembicara lain seperti anggota DPD RI Dr Bahar Buasan; Rektor Universitas Sahid Prof Dr Ir Giyatmi M.Si; Ketua Umum Hipmapi H. M Gunther Gemparalam, SE, MA; CEO Pandu Grup Dr Fajar Budiman, S.Si; Wakil Direktur Pasca Sarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr H. Sugianto, SH, MH; dan Guru Desa Ir Arief Setyabudi. (*)










