MAKASSAR, ODIYAIWUU.com — Wakil Bupati Emanuel Kemong menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berkomitmen mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mendukung investasi, dan mengarahkan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Mimika sangat strategis untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ujar Emanuel Kemong di sela-sela Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region II di Claro Hotel Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10) lalu.
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia tersebut melibatkan pemerintah daerah se-Region II, meliputi wilayah Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua.
“Rapat koordinasi ini penting sebagai wadah koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan RDTR sebagai landasan penataan ruang yang terarah dan terintegrasi,” kata Emanuel lebih lanjut.
Emanuel mengatakan, perencanaan tata ruang yang baik juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan potensi wilayah dan kelestarian lingkungan.
“Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, Pemkab Mimika berharap penataan ruang semakin berkualitas sehingga dapat membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Emanuel.
Pada Tahun Anggaran 2026, Direktorat Jenderal Tata Ruang memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR kepada pemerintah daerah di Region II melalui dukungan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyiapkan data dan informasi, memenuhi kebutuhan teknis, memfasilitasi kegiatan, mengatasi kendala, serta mempercepat pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR.
Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, percepatan penyusunan RDTR diharapkan dapat memperkuat tata kelola ruang, meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha serta menjadi landasan bagi pembangunan Kepulauan Selayar yang terarah dan berkelanjutan. (*)










